Bagaimana Guru Melaksanakan Proses Pembelajaran ?

Judul tulisan ini sengaja  dibuat berupa pertanyaan, dan pertanyaan untuk menggiring pembaca (guru) merefleksi diri itu  yang secara rutin tiap hari melaksanakan proses pembelajaran. Mereka dapat mengukur diri sendiri apakah sudah memenuhi tuntutan standar atau belum.

Tidak dapat dipungkiri sangat banyak ragam kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran , ada yang berkreativitas hingga sudah melebihi standar, ada yang sudah sesuai standar namun masih banyak yang belum memenuhi standar proses. Hal ini bukan tanpa alasan, karena hasil supervisi yang dilaksanakan pengawas masih banyak guru yang memerlukan bantuan dalam pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran (model, pendekatan, metode, teknik, media dll.)tidak ada yang baku, yang dapat bertahan dari dulu hingga sekarang akan tetapi seiring perubahan kurikulum dan teknologi maka pelaksanaan pembelajaran menyesuaikan terhadap perubahan  sesuai jamannya.

Dalam hal ini guru dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan kurikulum dan informasi maupun teknologi. Untukr  memenuhi tuntutan perubahan kurikulum (kurikulum 2013) Pemerintah melalui Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 telah membuat standar minimal sebagai pedoman bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran ada kewajiban dan alternatif pilihan yang dapat digunakan dan dikembangkan.

1.Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup. Ini berarti RPP yang disusun guru harus menjadi acuan untuk melaksanakan proses pembelajaran, maka guru yang melaksanakan pembelajaran tidak sesuai dengan RPP yang dibuat jelas tidak sesuai dengan standar.

2.Kegiatan pembelajaran terdiri dari kegiatan pendahuluan, inti dan penutup. Tiga tahapan ini harus jelas terlihat, dan saling terkait satu sama lain. Sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 ketiga tahapan tersebut diatur sebagai berikut:

A. Kegiatan Pendahuluan 

Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:

1.Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;

2.Memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;

3.Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;

4.Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan

5.Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

Kelima kegiatan tersebut dapat diistilahkan dengan introduksi, motivasi, apersepsi dan pemberian acuan. Agar pelaksanaan pembelajaran sukses maka kegiatan di atas harus direncanakan dalam RPP dan dilaksanakan

B. Kegiatan Inti 

Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.

1. Sikap 
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.

2. Pengetahuan 
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

3.Keterampilan 
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

Dalam pelaksanaan kegiatan inti jelas terlihat perubahan  paradigma pengajaran menjadi pembelajaran . Hal ini penting dipahami oleh guru, dimana perubahan paradigma pengajaran menjadi pembelajaran digambarkan sebagai berikut:

No
Pengajaran
Pembelajaran
1
Berpusat pada pendidik.
Berpusat pada peserta didik.
2
Pendidik dominan dalam aktor kelas.
Pendidik sebagai fasilitator (penulis skenario).
3
Suasana “tertib”, tenang, kaku dan membosankan
Suasana “hidup”, menyenangkan, dan interaktif
4
Peserta didik terlibat dalam kompetisi dengan peserta didik lain, dengan motivasi mengalahkan teman.
Peserta didik didorong bekerja sama mencapai tujuan. Tolong menolong dalam memecahkan masalah dan bertukar pikiran.
5
Peserta didik adalah tempat pendidik mencurahkan pengetahuan (banking system). Prestasinya adalah sejumlah hapalan/produksi pengetahuan.
Peserta didik adalah pelaku proses pengalaman mengambil keputusan, memecahkan masalah, menganalisis dan mengevaluasi. Kegiatan intelektual memproduksi pengetahuan.
6
Evaluasi oleh Pendidik bersifat menyeleksi dan merangking kuantitas hapalan.
Evaluasi oleh peserta didik bersifat refleksi dan berperan memperbaiki proses untuk meningkatkan prestasi.
7
Sumber belajar buku teks dan buku.
Sumber belajar adalah pengalaman eksplorasi mandiri dan pengalaman keberhasilan temannya memecahkan masalah.
8
Tempat belajar sebatas ruangan kelas.
Tempat belajar tidak terbatas ruang kelas tetapi seluas jagat raya.


 C. Kegiatan Penutup 

Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi: 

1.Seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung; 

2.Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; 

3.Melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan 

4.Menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya. 

Dalam kegiatan penutup nomor satu merujuk kepada refleksi yang dilakukan oleh peserta didik mencermati/merenungkan apa makna /hasil yang dapat mereka petik dari pembelajaran yang diikuti. Umpan balik adalah kegiatan guru memberikan konfirmasi/penguatan terhadapa apa yang sudah dipelajari peserta didik mulai dari awal sampai akhir pembelajaran. Kemudian guru memberikan tindak lanjut berupa pemberian tugas untuk menguatkan kompetensi yang telah dipelajari yang dilanjutkan memberikan informasi kegiatan pembelajaran pada pertemuan berikutnya. 

Semoga rekan-rekan guru dapat melaksanakan proses pembelajaran sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah sehingga tujuan pembelajaran itu sendiri dapat dicapai. 


Bahan Bacaan
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016



MANAJEMEN TENAGA ADMINISTRASI DI SEKOLAH

Mengelola atau me-manage sekolah adalah mengatur agar seluruh potensi sekolah berfungsi secara optimal dalam mendukung tercapainya tujuan sekolah. Secara sederhana pengelolaan sekolah mencakup 4 tahap yaitu perencanaan (planning), mengorganisasikan (organizing), pengerahan (actuating), dan pengawasan ( controlling) yang biasa disingkat POAC.

Dalam setiap kegiatan sekolah harus jelas tentang apa yang dikerjakan, siapa yang mengerjakan, kapan dikerjakan dan apa target yang harus dicapai. Untuk mencapai hal tersebut kepala sekolah harus menyusun rencana dengan matang dalam bentuk program kemudian diorganisasikan.

Salah satu komponen penting disekolah adalah tenaga administrasi yang merupakan sumber daya manusia yang harus dikelola dengan baik. Tenaga administrasi tersebut terdiri dari : kepala administrasi sekolah, pelaksana urusan kepegawaian, pelaksana urusan sarana dan prasarana, pelaksana urusan keuangan, pelaksana urusan hubungan masyarakat, pelaksana urusan kurikulum, pelaksana urusan kesiswaan, operator  dan tenaga pelayanan khusus yang terdiri dari penjaga sekolah, petugas kebersihan, pesuruh, satpan, dan pengemudi.

Agar dapat bekerja secara optimal dan dapat dilakukan pengawasan maka kepala sekolah harus membuat program dengan rincian tugas masing-masing secara proporsional dalam bentuk program harian, mingguan, bulanan dan tahunan. 

Baca juga : Program Kerja Tata Usaha Di Sekolah

Apabila personil di sekolah kurang maka satu orang tenaga administrasi dapat merangkap satu atau lebih tugas tersebut. Berikut ini diberikan rincian tugas masing-masing(minimal)  dan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik sekolah

A. Kepala TAS  atau  Kepala Tata Usah

1. Program Pelayanan Harian 
a. Mengisi buku kegiatan harian.
b. Membuat Surat Instruksi Kepala Sekolah.
c. Membuat surat kuasa.
d. Mengoordinasi pengadministrasian kepegawaian.
e. Mengoordinasi persuratan dan pengarsipan.
f. Mengoordinasi tugas caraka (7K).
g. Memberikan pelayanan kepada masyarakat / instsansi lain.

2. Program/Pelayanan Mingguan 
Membuat Surat Keputusan Kepala Sekolah.

3. Program /Pelayanan Bulanan 
a. Mengoordinasi pengadministrasian Keuangan Sekolah.
b. Mengoordinasi pengadministrasian Kehumasan.
c. Mengoordinasi pengadministrasian Kesiswaan.
d. Mengoordinasi pengadministrasian Kurikulum.
e. Mengoordinasi pengadministrasian Dapodik.
f. Mengoordinasi pengadministrasian Perpustakaan.
g. Mengoordinasi pengadministrasian Laboratorium IPA, IPS dan Bahasa.
h. Mengoordinasi pengadministrasian BK.

4. Program /Pelayanan Tri Wulan 
Mengoordinasi pengadministrasian sarana prasarana.

5. Program /Pelayanan Semesteran 
a. Mengoordinasi pelaksanaan kegiatan sekolah (MOPDB, US, UN, UTS, UAS, TO, RAKER).
b. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi kinerja pegawai.
c. Membina dan mengembangkan karier pegawai
d. Melaksanakan penilaian Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

6. Program/Pelayanan Tahunan 
a. Membuat Program Kerja.
b. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bersama tim.
c. Menyusun pembagian tugas pelaksana urusan.
d. Peraturan Sekolah.
e. Mengoordinasi kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
f. Melakukan penilaian kinerja pegawai.
g. Membuat laporan


B. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian 

1. Program Pelayanan Harian 
      a. Mengisi buku kegiatan harian.
      b. Membuat surat keterangan.
2. Program /Pelayanan Bulanan 
      a. Membuat daftar hadir guru dan karyawan.
      b. Membuat lapor bulan.

3. Program Semesteran
Membuat laporan keadaan guru, jabatan di sekolah, pengawas dan tenaga kependidikan

4. Program/Pelayanan Tahunan 
a. Membuat program kerja.
b. Mengusulkan kenaikan pangkat.
c. Membuat analisis kebutuhan guru dan pegawai.
d. Mengusulkan pensiun guru.
e. Mengusulkan pensiun pegawai.
f. Mengusulkan pembuatan Karpeg, Karir, Karsu, dan Taspen.
g. Mengusulkan asuransi pegawai (BPJS).
h. Membuat penilaian Kinerja Pegawai.
i. Membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
j. Membuat laporan.

C. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan 

1. Program Pelayanan Harian. 
a. Mengisi buku kegiatan harian.
b. Mengelola keuangan barang dan jasa.
c. Mengelola Keuangan BOS dan BOP serta "Pungutan".
d. Membuat rincian SPPD.

2. Program /Pelayanan Bulanan. 
a. Membuat Buku Kas Umum.
b. Membuat Buku Bantu Kas.
c. Membuat Buku Bantu Bank.
d. Membuat Buku Bantu Pajak.
e. Membuat usulan gaji pegawai
f. Membuat usulan kenaikan gaji berkala.

3. Program /Pelayanan Tri Wulan. 
Membuat laporan penggunaan dana BOS dan BOP.

4. Program/Pelayanan Tahunan. 
a. Membuat Program kerja pengadministrasian keuangan.
b. Menyusun RKAS bersama tim.
c. Membuat laporan pajak tahunan (OL lewat Effin).
d. Membuat laporan.

D. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana 

1. Program Pelayanan Harian 
a. Mengisi buku kegiatan harian.
b. Membuat buku pencatatan penerimaan dan pengeluaran Barang Inventaris dan Non inventaris.
c. Membuat buku peminjaman dan pengembalian barang inventaris.

2. Program/Pelayanan Mingguan.
Menandatangani semua faktur belanja barang yang diterima dari dana APBD/APBN.

3. Program /Pelayanan Bulanan.
a. Mengisi buku induk/buku golongan barang inventaris.
b. Membuat Kartu Inventaris Barang (KIB).
c. Membuat Kartu Inventaris Ruang (KIR).
d. Membuat buku pencatatan penerimaan barang inventaris dan non inventaris.
e. Melaksanakan administrasi perawatan dan perbaikan barang inventaris.
f. Melaksanakan penomoran barang inventaris.
g. Membuat buku barang ATK yang harus ditambah/dibeli.

4. Program /Pelayanan Triwulan. 
a. Membuat Kartu Stok barang persediaan yang ada di gudang.
b. Melaksanakan stok opname barang ATK yang ada.
c. Membuat laporan triwulan dan tahunan barang inventaris dan noninventaris.
5. Program/Pelayanan Tahunan.
a. Membuat program kerja.
b. Mengusulkan kebutuhan barang untuk 1 tahun anggaran.
c. Mengusulkan penghapusan barang inventaris.
d. Membuat laporan.

E. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat 

1. Program Pelayanan Harian 
a. Mengisi buku kegiatan harian.
b. Membuat surat perjanjian kerja sama/MOU.
c. Melaksanakan MOU dengan masyarakat.

2. Program /Pelayanan Bulanan 
a. Membuat Notula.
b. Membuat pengumuman.

3. Program/Pelayanan Tahunan 
a. Membuat Program Kerja Humas.
b. Membuat daftar hadir DUDI/Prakerin.
c. Membuat laporan.

F. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan 

1.Program Pelayanan Harian 
a. Mengisi buku kegiatan harian.
b. Mengagendakan surat masuk dan keluar.
c. Meneruskan desposisi surat masuk.
d. Membuat surat dinas.
f. Membuat surat undangan.
h. Membuat surat edaran.
i. Membuat surat tugas.
j. Membuat SPPD.
k. Membuat surat pengantar.
l. Membuat surat keterangan.

2. Program/Pelayanan Mingguan 
a. Mengklasifikasi surat dan sifat surat.
b. Mengarsip surat di file surat sesuai kode.

Baca juga: Tupoksi Kepala Laboratorium 

3. Program/Pelayanan Bulanan 
a Membauat surat pernyataan.
b. Membuat berita acara.
4. Program/Pelayanan Tahunan
c. Membuat program kerja.
d. Membuat laporan

G. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan 

1. Program Pelayanan Harian 
a. Mengisi buku kegiatan harian.
b. Mencatat nilai rapor dan nilai ujian ke buku induk siswa.
c. Melayani guru dan masyarakat tentang data siswa .
d. Membuat surat panggilan orangtua siswa.
e. Membuat surat penskorsan.

2. Program /Pelayanan Bulanan 
a. Membuat serat keterangan siswa.
b. Mencatat mutasi siswa masuk dan keluar.
d. Membuat statistik siswa.

3. Program/Pelayanan Semesteran.
a. Mengumpulkan leger nilai.
b. Mengumpulkan buku raport.

4. Program/Pelayanan Tahunan 
a. Membuat program kerja.
b. Mengumpulkan data siswa.
c. Membuat daftar nama siswa.
d. Membuat nomor induk siswa.
e. Membuat Buku Klaper.
f. Membuat pernyataan calon siswa.
g. Menyiapkan kegiatan PPDB. h. Membuat usulan BSM.
i. Mengumpulkan data siswa peserta ujian akhir.
i. Membuat usulan siswa masuk PTN melalaui jalur minat dan bakat bagi SMA/SMK.
j. Mencatat perkembangan belajar siswa dan lulusan yang diterima di PT atau bekerja (khusus PT untuk SMA/SMK).
k. Membuat laporan.

H. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum

1. Program Pelayanan Harian 
a. Mengisi buku kegiatan harian.
b. Menyiapkan dan membuat membuat perangkat guru.

2. Program/Pelayanan Mingguan 
a. Menyiapkan dan membuat agenda ekskul.
b. Menyiapkandan membuat agenda kerja MGMP.
c. Menyiapkan dan membuat formulir penilaian.

3. Program /Pelayanan Semesteran 
a. Membuat jadwal kegiatan.
b. Menyiapkan perlengkapan tes semesteran.

4. Program/Pelayanan Tahunan 
a. Membuat program kerja.
b. Membuat buku jurnal pembelajaran.
c. Membuat buku agenda mengajar.
d. Membuat laporan

I. Operator Dapodik

a. Program Pelayanan Harian 
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Melakukan entri data siswa.

b. Program/Pelayanan bulanan 
1) Melakukan pencermatan untuk input data yang berhubungan dengan tunjangan sertifikasi.
2) Melakukan cek data GTK verifikasi data di laman (website).

c. Program /Pelayanan Semesteran 
1) Melakukan entri data GTK.
2) Melakukan entri data yang bersumber dari F-SEK.F-PD dan F-GTK.
3) Melakukan imput data sesuai dengan formulir yang diisi.

d. Program/Pelayanan Tahunan 

1) Membuat program kerja.
2) Membuat formulir isian untuk siswa.

3) Membuat laporan

J. Pelaksana Urusan Administrasi Layanan Khusus 

1. Penjaga Sekolah 

 a. Program Pelayanan Harian 

1) Mengisi buku kegiatan harian .
 2) Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah.
3) Mengawasi keluar masuk siswa, guru, pegawai dan tamu sekolah.
4) Mencatat identitas tamu sekolah.
5) Mengatur parkir kendaraan.
6) Mengontrol keamanan ketertiban
7) Keliling sekolah secara rutin.
8) Mengantar tamu sekolah ke tujuan.
9) Mencatat kejadian gangguan keamanan di sekolah dan melaporkannya ke pihak keamanan setempat.
10) Membuat minuman guru dan karyawan.

b. Program/Pelayanan Tahunan 
1) Membuat program kerja
2) Membuat laporan

2. Tukang Kebun 

a. Program Pelayanan Harian 

1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Merawat, memelihara dan menanam palawija di kebun.
3) Mempersiapkan peralatan dan bahan kebersihan.
4) Membersihkan halaman sekolahan, dan lingkungan luar sekolah.

b. Program/Pelayanan Tahunan 
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.

3. Tenaga kebersihan 

a. Program Pelayanan Harian 
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, dan WC, sesuai dengan tugasnya.
4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
5) Membersihkan halaman,taman, ruang rakil, ruang guru, dan taman air mancur.

b. Program/Pelayanan Mingguan 
    Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah

c. Program bulanan
    Mempersiapkan ruang rapat

d. Program/Pelayanan Tahunan 
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.

4. Pesuruh 

a. Program Pelayanan Harian 
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas.
3) Membersihkan ruang kantor, kelas, laboratorium, WC, sesuai dengan tugasnya.
4) Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah.
5) Mengantar surat-surat dinas sekolah.

b. Program/Pelayanan Mingguan 
    Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah

c. Program /Pelayanan Bulanan 
    Mempersiapkan ruang rapat 


d. Program/Pelayanan Tahunan 
1) Membuat program kerja
2) Membuat laporan

5. Pengemudi 

    a. Program Pelayanan Harian 

1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Mengantar/jemput siswa, guru dan pegawai.
3) Mengantar keperluan siswa, guru dan pegawai.
4) Mengisi buku kontrol kerja mengantar /jemput guru, karyawan, dan siswa.
5) Memelihara dan merawat kendaraan.

b. Program/Pelayanan Mingguan 
    Memperbaiki kerusakan ringan

c. Program/Pelayanan Tahunan 
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.

6. Satpam 

a. Program Pelayanan Harian 
1) Mengisi buku kegiatan harian.
2) Membuka dan menutup pintu gerbang sekolah.
3) Menjaga keamanan selama kegiatan KBM.
4) Menerima dan mencatat kedatangan tamu selama KBM.
5) Mencatat identitas tamu sekolah.
6) Mengatur kendaraan di depan sekolah waktu siswa datang dan pulang.
7) Menjaga kebersihan lingkungan

b. Program/Pelayanan Tahunan 
1) Membuat program kerja.
2) Membuat laporan.


Rincian program di atas akan lebih baik jika dibuat dalam matriks, sehingga jelas apa yang harus dikerjakan setiap hari, minggu, bulan dan tahun. Dengan adanya program yang rinci maka tugas kepala sekolah adalah menggerakkan/mengerahkan dan melakukan pengawasan/monev dan pada akhirnya penilaian kinerja masing-masing persenil tenaga administrasi mengacu kepada garisan tugas yang disusun.

BAHAN BACAAN
1. Buku  Panduan Kerja Kepala Sekolah
2. Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi
3. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah

3. Permendiknas No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah




Tips Menulis Butir Soal Yang Baik Dan Benar

Dalam waktu dekat guru-guru mata pelajaran di sekolah maupun di MGMP  akan disibukkan dengan kegiatan menyusun soal ulangan semester  dan soal ujian sekolah untuk peserta didik kelas IX SMP dan kelas  XII SMA/SMK .

Penulisan soal tersebut sebenarnya sudah menjadi tugas rutin para guru atau sudah biasa dilakukan. Namun  demikian tanpa mengurangi rasa hormat terhadap kerja keras para guru  hasil monitoring dan evaluasi (monev)  menunjukkan masih ditemukan soal yang belum memenuhi kriteria yang baik dan benar.

Tulisan ini sengaja dibuat dengan waktu singkat sebagai bahan acuan minimal untuk melawan lupa dari para penulis soal sehingga kualitas soal yang disusun dapat menilai apa yang seharusnya dinilai atau memenuhi validitas dan reliabelitas soal khususnya soal US yang tidak lama lagi akan diselenggarakan. Berikut ini disajikan tips menulis soal soal Pilihan Ganda (PG).

Tips-1 : Ingat Langkah Penting

1.Menentukan tujuan penilaian. Tujuan penilaian sangat penting karena setiap tujuan memiliki penekanan yang berbeda-beda.

2.Memperhatikan standar kompetensi (SK)/KI dan kompetensi dasar (KD).

3.Menentukan jenis alat ukurnya, yaitu tes atau non-tes atau mempergunakan keduanya. Perhatikan jumlah soal yang ditentukan dan distribusi per jenjang.

Syaratnya adalah materi yang diujikan harus mempertimbangkan urgensi (wajib dikuasai peserta didik), kontinuitas (merupakan materi lanjutan), relevansi (bermanfaat terhadap mata pelajaran lain), dan keterpakaian dalam kehidupan sehari-hari tinggi (UKRK).

4.Menyusun kisi-kisi tes dan menulis butir soal beserta pedoman penskorannya.
Jika sudah tersedia kisi-kisi soal pedomani kisi-kisi tersebut.  Dalam menulis soal, penulis soal harus memperhatikan kaidah penulisan soal.

Tips -2: Ingat Syarat Materi dan Indikator 

1.Materi yang di ujikan
   Penentuan materi penting dilakukan dengan memperhatikan kriteria UKRK yaitu:

  • Urgensi :  materi secara teoritis mutlak harus dikuasai oleh peserta didik atau materi penting yang menjadi dasar untuk memahami materi selanjutnya. 
  • Kontinuitas: materi lanjutan yang merupakan pendalaman dari satu atau lebih materi yang sudah dipelajari sebelumnya.
  • Relevansi : materi yang diperlukan untuk mempelajari atau memahami,mata pelajaran lain,
  • Keterpakaian: rnateri yang memiliki nilai terapan tinggi dalam kehidupan sehari-hari.


2. Syarat Indikator soal yang baik 

  • Indikator soal bentuk pilihan ganda menggunakan satu kata kerja operasional(KKO) yang terukur.
  • Indikator soal yang digunakan dalam penilaian, sebaiknya menggunakan stimulus(dasar pertanyaan) dapat berupa gambar, grafik, tabel, data hasil percobaan, kurva wacana, atau kasusyang dapat merangsang/memotivasi peserta didik berpikir sebelum menentukan pilihan jawaban.(ciri HOTS)
  • Rumusan indikator soal yang lengkap mencakup 4 komponen,  yaitu:

    A = audience 
    B = behaviour 
    C= condition 
    D = degree 

Tips-3 : Arahkan Soal Memenuhi Kriteria HOTS

Ada beberapa cara yang dapat dijadikan pedoman oleh para penulis soal untuk menulis butir soal yang menuntut penalaran tinggi yaitu

  1. Materi yang akan ditanyakan diukur dengan tingkatan proses kognitif mulai dari  penerapan(C3),  analisis(C4),evaluasi(C5) dan mencipta(C6) (Clik: Taxonomi Bloom revisi Anderson).
  2. Setiap pertanyaan diberikan dasar pertanyaan (stimulus).
  3. Mengukur kemampuan berpikir kritis.
  4. Mengukur keterampilan pemecahan masalah.
  5. Penjelasan nomor 2, 3 dan 4 diuraikan secara rinci di  bawah ini.


Tips-4: Buat Dasar Pertanyaan (Stimulus).

Agar butir soal yang ditulis dapat menuntut penalaran tinggi, maka setiap butir soal selalu diberikan dasar pertanyaan (stimulus) yang berbentuk sumber/bahan bacaan seperti: teks  bacaan, paragrap, teks drama, penggalan novel/cerita/dongeng, puisi, kasus, gambar, grafik, foto, rumus, tabel, daftar kata/symbol, contoh, peta, film, atau suara yang direkam.
   
Tips-5: Pahami Ciri  Soal yang  Mengukur Kemampuan Berpikir kritis

Ada 11 kemampuan berpikir kritis yang dapat dijadikan dasar dalam menulis butir soal yang menuntut penalaran tinggi.

 1.Menfokuskan pada pertanyaan

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah masalah/problem, aturan, kartun, atau eksperimen dan hasilnya, peserta didik dapat menentukan masalah utama, kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kualitas, kebenaran argumen atau kesimpulan.

2.Menganalisis argumen

Contoh indikator soal:

Disajikan deskripsi sebuah situasi atau satu/dua argumentasi, peserta didik dapat: (1) menyimpulkan argumentasi secara cepat, (2) memberikan alasan yang mendukung argumen yang disajikan, (3) memberikan alasan tidak mendukung argumen yang disajikan.

3.Mempertimbangkan yang dapat dipercaya
Contoh indikator soal:
Disajikan sebuah teks argumentasi, iklan, atau eksperimen dan interpretasinya, peserta didik menentukan bagian yang dapat dipertimbangan untuk dapat dipercaya (atau tidak dapat dipercaya), serta memberikan alasannya.

4. Mempertimbangkan laporan observasi

Contoh indikator  soalnya:

Disajikan deskripsi konteks, laporan observasi, atau laporan observer/reporter, peserta didik dapat mempercayai atau tidak terhadap laporan itu dan memberikan alasannya.

5.Membandingkan kesimpulan

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah pernyataan yang diasumsikan kepada peserta didik adalah benar dan pilihannya terdiri dari: (1) satu kesimpulan yang benar dan logis, (2) dua atau lebih kesimpulan yang benar dan logis, peserta didik dapat membandingkan kesimpulan yang sesuai dengan pernyataan yang disajikan atau kesimpulan yang harus diikuti.

6.Menentukan kesimpulan 

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah pernyataan yang diasumsikan kepada peserta didik adalah benar dan satu kemungkinan kesimpulan, peserta didik dapat menentukan kesimpulan yang ada itu benar atau tidak, dan memberikan alasannya.

7.Mempertimbangkan kemampuan induksi
Contoh indikator soal:
Disajikan sebuah pernyataan, informasi/data, dan beberapa kemungkinan kesimpulan, peserta didik dapat menentukan sebuah kesimpulan yang tepat dan memberikan alasannya.

8. Kemampuan Menilai (evaluasi)

Contoh indikatornya:

Disajikan deskripsi sebuah situasi, pernyataan masalah, dan kemungkinan penyelesaian masalahnya, peserta didik dapat menentukan: (1) solusi yang positif dan negatif, (2) solusi mana yang paling tepat untuk memecahkan masalah yang disajikan, dan dapat memberikan alasannya.

9.Mendefinisikan Konsep

Contoh indikator soal:

Disajikan pernyataan situasi dan argumentasi/naskah, peserta didik dapat mendefinisikan konsep yang dinyatakan.

10.Mendefinisikan asumsi

Contoh indikator soal

Disajikan sebuah argumentasi, beberapa pilihan yang implisit di dalam asumsi, peserta didik dapat menentukan sebuah pilihan yang tepat sesuai dengan asumsi.

11.Mendeskripsikan

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah teks persuasif, percakapan, iklan, segmen dari video klip, peserta didik dapat mendeskripsikan pernyataan yang dihilangkan.

Tips-6: Pahami Ciri Soal Yang Mengukur Keterampilan Pemecahan Masalah

Ada 17 keterampilan pemecahan masalah yang dapat dijadikan dasar dalam menulis butir soal yang menuntut penalaran tinggi.

1.Mengidentifikasi masalah 

Contoh indikator soal:

Disajikan deskripsi suatu situasi/masalah, peserta didik dapat mengidentifikasi masalah yang nyata atau masalah apa yang harus dipecahkan.

2.Merumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah pernyataan yang berisi sebuah masalah, peserta didik dapat merumuskan masalah dalam bentuk pertanyaan.

3.Memahami kata dalam konteks

Contoh indikator soal:

Disajikan beberapa masalah yang konteks kata atau kelompok katanya digarisbawahi, peserta didik dapat menjelaskan makna yang berhubungan dengan masalah itu dengan kata-katanya sendiri.

4.Mengidentifikasi masalah yang tidak sesuai

Contoh indikator masalah:

Disajikan beberapa informasi yang relevan dan tidak relevan terhadap masalah, peserta didik dapat mengidentifikasi semua informasi yang tidak relevan.

5.Memilih masalah sendiri

Contoh indikator soal:

Disajikan beberapa masalah, peserta didik dapat memberikan alasan satu masalah yang dipilih sendiri, dan menjelaskan cara penyelesaiannya.

6.Mendeskripsikan berbagai strategi

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah pernyataan masalah, peserta didik dapat memecahkan masalah ke dalam dua cara atau lebih, kemudian menunjukkan solusinya ke dalam gambar, diagram, atau grafik.

7.Mengidentifikasi asumsi

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah pernyataan masalah, peserta didik dapat memberikan solusinya berdasarkan pertimbangan asumsi untuk saat ini dan yang akan datang.

8.Mendeskripsikan masalah

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah pernyataan masalah, peserta didik dapat menggambarkan sebuah diagram atau gambar yang menunjukkan situasi masalah.

9.Memberi alasan masalah yang sulit

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah masalah yang sukar dipecahkan atau informasi pentingnya dihilangkan, peserta didik dapat menjelaskan mengapa masalah ini sulit dipecahkan atau melengkapi informasi pentingnya dihilangkan.

10.Memberi alasan solusi

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah pernyataan masalah dengan dua atau lebih kemungkinan solusinya, peserta didik dapat memilih satu solusi yang paling tepat dan memberikan alasannya.

11.Memberi alasan strategi yang digunakan

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah pernyataan masalah dengan dua atau lebih strategi untuk menyelesikan masalah,  peserta didik dapat memilih satu strategi yang tepat untuk menyelesaikan masalah itu dan memberikan alasannya.

Tips-7: Lakukan Analisis Kualitatif yang biasa disebut Telaah Soal

Setelah soal selesai ditulis, si pembuat soal atau kelompoknya harus melakukan analisis kualitatif dengan cara memeriksa satu persatu soal yang ditulisnya dengan tabel telaah soal. Apakah sudah memenuhi dari segi materi, konstruksi dan bahasa.

A.Materi

  1. Soal harus sesuai dengan indikator. Artinya soal harus menanyakan perilaku dan materi yang hendak diukur sesuai dengan rumusan indikator dalam kisi-kisi.
  2. Pengecoh harus bertungsi
  3. Setiap soal harus mempunyai satu jawaban yang benar. Artinya, satu soal hanya mempunyai satu kunci jawaban.

B.Konstruksi

1.Pokok soal harus dirumuskan secara jelas dan tegas.

Artinya, kemampuan/ materi yang hendak diukur/ditanyakan harus jelas, tidak menimbulkan pengertian atau penafsiran yang berbeda dari yang dimaksudkan penulis. Setiap butir soal hanya mengandung satu persoalan/gagasan

2. Rumusan pokok soal dan pilihan jawaban harus merupakan pernyataan yang diperlukan saja.

Artinya apabila terdapat rumusan atau pernyataan yang sebetulnya tidak diperlukan, maka rumusan atau pernyataan itu dihilangkan saja.

3.Pokok soal jangan memberi petunjuk ke arah jawaban yang benar.

Artinya, pada pokok soal jangan sampai terdapat kata, kelompok kata, atau ungkapan yang dapat memberikan petunjuk ke arah jawaban yang benar.

4.Pokok soal jangan mengandung pernyataan yang bersifat negatif ganda.

Artinya, pada pokok soal jangan sampai terdapat dua kata atau lebih yang mengandung arti negatif. Hal ini untuk mencegah terjadinya kesalahan penafsiran peserta didik terhadap arti pernyataan yang dimaksud. Untuk keterampilan bahasa, penggunaan negatif ganda diperbolehkan bila aspek yang akan diukur justru pengertian tentang negatif ganda itu sendiri.

5.Pilihan jawaban harus homogen dan logis ditinjau dari segi materi.

Artinya, semua pilihan jawaban harus berasal dari materi yang sama seperti yang ditanyakan oleh pokok soal, penulisannya harus setara, dan semua pilihan jawaban harus berfungsi.

6.Panjang rumusan pilihan jawaban harus relatif sama.

Kaidah ini diperlukan karena adanya kecenderungan peserta didik memilih jawaban yang paling panjang karena seringkali jawaban yang lebih panjang itu lebih lengkap dan merupakan kunci jawaban.

7.Pilihan jawaban jangan mengandung pernyataan “Semua pilihan jawaban di atas salah" atau "Semua pilihan jawaban di atas benar".

Artinya dengan adanya pilihan jawaban seperti ini, maka secara materi pilihan jawaban berkurang satu karena pernyataan itu bukan merupakan materi yang ditanyakan dan pernyataan itu menjadi tidak homogen.

8.Pilihan jawaban yang berbentuk angka atau waktu harus disusun berdasarkan urutan besar kecilnya nilai angka atau kronologis.

Artinya pilihan jawaban yang berbentuk angka harus disusun dari nilai angka paling kecil berurutan sampai nilai angka yang paling besar, dan sebaliknya. Demikian juga pilihan jawaban yang menunjukkan waktu harus disusun secara kronologis. Penyusunan secara unit dimaksudkan untuk memudahkan peserta didik melihat pilihan jawaban.

9.Gambar, grafik, tabel, diagram, wacana, dan sejenisnya yang terdapat pada soal harus jelas dan berfungsi. Artinya, apa saja yang menyertai suatu soal yang ditanyakan harus jelas, terbaca, dapat dimengerti oleh peserta didik.

Apabila soal bisa dijawab tanpa melihat gambar, grafik, tabel atau sejenisnya yang terdapat pada soal, berarti gambar, grafik, atau tabel itu tidak berfungsi.

10.Rumusan pokok soal tidak menggunakan ungkapan atau kata yang bermakna tidak pasti seperti: sebaiknya, umumnya, kadang-kadang.

11.Butir soal jangan bergantung pada jawaban soal sebelumnya. 

Ketergantungan pada soal sebelumnya menyebabkan peserta didik yang tidak dapat menjawab benar soal pertama tidak akan dapat menjawab benar soal berikutnya.

C.Bahasa/budaya

1.Setiap soal harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Kaidah bahasa Indonesia dalam penulisan soal di antaranya meliputi: a) pemakaian kalimat: (1) unsur subyek, (2) unsur predikat, (3) anak kalimat; b) pemakaian kata: (1) pilihan kata, (2) penulisan kata, dan c) pemakaian ejaan: (1) penulisan huruf, (2) penggunaan tanda baca.

2.Bahasa yang digunakan harus komunikatif, sehingga pernyataannya mudah dimengerti warga belajar/peserta didik.

3.Pilihan jawaban jangan yang mengulang kata/frase yang bukan merupakan satu kesatuan pengertian. Letakkan kata/frase pada pokok soal.

Tips-8: Periksa penggunaan tanda titik sebagai berikut:
  
1.      K ______________________ ... _____.
          A.  k
          B.  k
          C.  k
          D.  k
2.  K _____________________________....
          A.  k
          B.  k
          C.  k
          D.  k
3.      K_____________________________ ...

          A. M________.
          B. M________.
          C. M________.
          D. M ________.
4.  K ____________________________ ?
          A. P_____________________.
          B. P_____________________.
          C. P_____________________.
          D. P_____________________.

Apabila soal yang ditulis sudah memenuhi langkah yang disebutkan di atas maka soal yang disusun sudah memenuhi soal yang baik dan benar. Hal ini nantinya dapat dibuktikan dengan melakukan analisis butir soal (analisis kuantitatif) untuk melihat tingkat kesukaran dan daya pembeda soal. Semoga bermanfaat


14 Prinsip Pembelajaran Dalam Kurikulum 2013 Wajib Di Ketahui Guru

Prinsip dapat diartikan sebagai sesuatu yang menjadi dasar dari pokok berpikir, berpijak atau bertindak. Pembelajaran berarti suatu aktivitas atau proses mengajar dan belajar. Pembelajaran pada kurikulum 2013 merupakan proses komunikasi multi arah  arah. 

Maka  prinsip-prinsip pembelajaran adalah landasan berpikir, landasan berpijak dengan harapan tujuan pembelajaran tercapai dan tumbuhnya proses pembelajaran yang dinamis dan terarah sehingga tercapai tujuan pembelajaran yang ditetapkan.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016) dan Standar Isi( Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016) , maka ada 14 prinsip pembelajaran yang dituangkan dalam standar proses (Permendikbud 22 Tahun 2016) wajib diketahui dan dilakukan guru dalam implementasi  kurikulum 2013  sebagai berikut:

Prinsip-1:  Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu. 

Guru dalam proses pembelajaran harus memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan eksplorasi pengetahuan. Pola yang selama ini peserta didik disuapi akan pengetahuan sudah tidak tepat harus diberi peluang dan kesempatan siswa yang mengkontruksi pengetahuan melalui sumber-sumber yang difasilitasi guru.

Prinsip-2:  Dari Pendidik sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar.

Guru harus menyadari, sumber belajar saat ini sudah sangat banyak bahkan peserta didik sudah lebih cekatan menggunakan teknologi dengan akses internet. Maka guru bukan lagi satu-satunya sumber belajar, maka guru harus menggunakan dan mendorong peserta didiknya menggunakan berbagai sumber dalam belajar.

Prinsip-3:  Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah. 

Tekstual berarti ide, pelajaran, atau pemahaman yang didasarkan kepada sumber tertulis (teks)  untuk disajikan kepada peserta didik. Cara ini sudah tidak tepat lagi maka guru perlu melakukan pendekatan ilmiah (saintifik).

Baca Juga: Cara Membuat RPP Adaptif Pada Masa New Normal

Prinsip- 4:  Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi. 

Pembelajaran berbasis konten menitikberatkan kepada bagaimana pesertadidik mengetahui si materi yang disajikan guru. Sedangkan pembelajaran berbasis kompetensi adalah pembelajaran yang diberikan sehingga peserta didik dapat mencapai kompetensi yang ditentukan yang terdiri sikap, pengetahuan dan keterampilan. Dalam pembelajaran kurikulum 2013  guru harus melaksanakan pembelajaran berbasis kompetensi.

Prinsip-5:  Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu. 

Pembelajaran parsial , adalah pembelajaran yang terpisah –pisah dan tidak terkait satu sama lain. Materi yang disajikan tidak konstektual, dan kompetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan tidak saling berhubungan. Saat ini, harus dirubah dimana pembelajaran yang dilakukan saling berkaitan dan memperhatikan keterpaduan  kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan .


Prinsip-6: Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi. 

Kebenaran jawaban peserta didik tidak tunggal. Sudut pandang peserta didik harus diterima oleh guru dari berbagai sisi (multi dimensi), dari tempatnya berpijak. Misalnya  peserta didik  melihat  suatu benda hanya sebuah titik , tapi yang lain sebuah bola nah kedua jawaban benar karena yang satu melihat dari tempat yang jauh sedangkan satu lagi melihat dari dekat . Maka guru harus selektif memahami jawaban peserta didiknya dengan sudut pandangnya.

Prinsip-7: Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif. 

Pengetahuan yang diperoleh peserta didik bukan hanya sekedar hafalan, kemudian diungkapkan akan tetapi harus mampu dan terampil menggunakan pengetahuan tersebut untuk memecahkan persoalan yang dihadapi, kaitannya dengan mata pelajaran lain , lingkungan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian guru sudah harus mengubah pola pembelajaran  ceramah. Dimana penyajian materi lebih banyak  diungkapkan dalam bentuk lisan guru atau   bentuk informasi verbal.

Prinsip-8: Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills).

Hasil proses pembelajaran yang diikuti peserta didik harus menuju peningkatan kompetensi, dan adanya keseimbangan antara keterampilan fisikal dan keterampilan mental, keteramplan fisiknya juga keterampilan mentalnya dan karakternya.


Prinsip-9:  Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjanghayat.

Guru mengembangkan pembiasaan yang baik, norma yang baik sesuai dengan budaya masyarakat setempat,misalnya budaya disiplin, budaya salam-sapa, budaya baca,  budaya bersih, bicara sopan , penggunaan teknologi  dan lain-lain. Dalam ruang lingkup yang lebih luas peserta didik  perlu mengembangkan kecakapan berpikir, bertindak, berbudi sebagai bangsa, bahkan memiliki kemampuan untuk menyesusaikan dengan dengan kebutuhan beradaptasi pada lingkungan global.

Prinsip-10: Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan(ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani). 

Dalam hal ini guru perlu menempatkan diri sebagai fasilitator yang dapat menjadi teladan, meberi contoh bagaimana hidup selalu belajar, hidup patuh menjalankan agama dan sikap dan karakter yang baik baik. Guru di depan jadi teladan, di tengah peserta didiknya  menjadi teman belajar, di belakang selalu mendorong , memberi semangat agar peserta didik  tumbuh dan mengembangkan pontensi dirinya secara optimal.

Prinsip-11:  Pembelajaranyang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat. 

Guru perlu memahami bahwa pembelajaran di sekolah tidak cukup dengan waktu yang terbatas, maka guru perlu mendesain tugas – tugas baik terstruktur dan tidak terstruktur yang dapat dikerjakan di rumah, maupun melibatkan lingkungan masyarakat. Pembelajaran harus dapat dikaitkan dengan kehidupan sehari hari dalam keluarga maupun masyarakat.

Prinsip-12: Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.

Dalam hal ini akan terjadi komunikasi multi arah, bukan lagi komunikasi satu arah yang bersumber dari guru. Belajar berbagi dengan teman, belajar mengemukakan pendapat dan mendengarkan pendapat orang lain dengan baik, siswa dimungkinkan menjadi model guru bagi siswa lain dan diskusi akan terbangun dengan aktif dan kreatif.

Prinsip-13.: Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.

Sesuai dengan perkembangan teknologi khususnya dalam pembelajaran , guru dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi tersebut dalam pembelajaran misalnya penguasaan TIK, membuat bahan ajar dengan powerpoint, akses internet dan sebagainya.  

Prinsip-14:. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik. 

Guru harus mengembangkan semangat menghargai sesama peserta didik, baik perbedaan individual, dan latar belakan peserta didik agama, ras dan budaya. Dalam hal ini akan bertumbuh karakter nasionalisme.

Baca juga: 5 Metode Terbaik Dalam Pembelajaran Luring

Terkait dengan prinsip di atas, dikembangkan standar proses yang mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran. Maka dalam penerapannya dalam pembelajaran guru harus berpedoman kepada standar yang ditentukan oleh pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
Dariyo, Agoes. (2007). Psikolgi Perkembangan.Bandung : Refika Adiama

Penting! 12 Kewajiban Guru Dalam Pengelolaan Kelas

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses bahwa seorang guru dalam pengelolaan kelas harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal tersebut  berupa kewajiban yang harus dipenuhi guru sehingga pengelolaan kelas dapat terkendali dengan baik dan proses pembelajaran dapat memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan. 

Adapun 12 kewajiban guru dalam pengelolaan kelas adalah sebagai berikut:  

1.Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama. 

2.Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. 

3.Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran. 

4.Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik. 

5.Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik. 

6.Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik. 

7.Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran. 

8.Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung. 

9.Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat. 

10.Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi. 

11.Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan 

12.Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan

Pengelolaan kelas tersebut berlaku untuk semua guru mata pelajaran yang dilaksanakan di kelas maupun dalam laboratorium, agar hal tersebut dapat dilaksanakan pertama guru harus memahami kewajiban tersebut, kedua melakukan komitmen terhadap diri sendiri untuk senantiasa melakukan, ketiga menerapkannya dalam kelas. Dengan demikian pengelolaan kelas yang baik akan menciptakan proses pembelajaran yang baik pula  yang dapat memberikan sikap keteladanan, pengetahuan dan keterampilan bagi peserta didiknya. 

Agar pengelolaan kelas tersebut terlaksana dengan baik, maka sekolah menyusun  kode etik guru dalam pelaksanaan tugas, selain itu supervisi dan pemantauan perlu dilakukan oleh kepala sekolah maupun pengawas sekolah.

Bahan Bacaan:
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses


Antara Bantuan , Sumbangan, dan Pungutan di Sekolah

Program dan kegiatan dapat terlaksana dengan baik jika didukung pendanaan atau biaya yang sesuai dengan program yang telah disusun dalam RKS maupun RKAS. Namun memperoleh dana yang sesuai dengan program tidaklah mudah, oleh karena itu sekolah perlu melibatkan orang tua atau masyarakat bekerjasama untuk menggali pendanaan yang dibutuhkan sekolah baik berupa sumbangan, bantuan dan pungutan atau iuran.

Semakin banyak program yang disusun sekolah  untuk meningkatkan mutu dan percepatan  mencapai 8 standar nasional pendidikan, maka semakin banyak pula biaya yang dibutuhkan sekolah.

Sesuai dengan aturan pemerintah telah menetapkan sumber-sumber pendanaan yang sah untuk digunakan mengelola sekolah seperti:  Sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti  BOS dan BOSDA.

Sumber dana dari swadaya sekolah misalnya, pengelolaan kantin, koperasi, kebun, wartel dan lain-lain. Ada juga   yang berasal dari pembiayaan alternatif berupa proyek pemerintah misalnya blockgrant dan machinggrant (imbal swadaya).

Namun demikian data tersebut sangatlah terbatas belum cukup memenuhi kebutuhan sekolah sehingga pendanaan diharapkan pula  bersumber dari masyarakat yang dikenal dengan istilah bantuan, sumbangan dan pungutan.

Baca juga : Penilaian Kenerja Guru (Edisi Terbaru)

Sumber dana dari masyarakat ini harus mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Pada  pasal 2 ayat 1 dan 2  dinyatakan :
Pasal 2

(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
 b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
 c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pendanaan yang berasal dari masyarakat lebih teknis diatur dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Dalam  kedua Permendikbud  tersebut ditas dijelaskan pengertian bantuan, sumbangan di sekolah  sebagai berikut:

A. Bantuan  Pendidikan 

Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Dari pengertian diatas jelas bantuan yang dimaksud berupa pemberian dalam bentuk uang atau barang maupun jasa dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua /wali.(masyarakat bukan orang tua peserta didik) dan pemberian tersebut bersifat kesepakatan.

Maka jelas bantuan ini bersifat relative dan sulit diperhitungkan dalam program dan hal itu mungkin dapat dilingkungan masyarakat tertentu. Penggalangan dana berupa bantuan ini dilakukan oleh komite sekolah.

B. Sumbangan Pendidikan 

Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sama halnya dengan bantuan, sumbangan juga merupakan pemberian boleh berupa uang/barang /jasa namun sumbernya adalah  peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama , masyarakat atau lembaga yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Penggalangan dana sumbangan pendidikan ini juga dilakukan oleh komite sekolah.

Bantuan dan/atau  sumbangan  seperti penjelasan diatas ada juga batasannya yaitu tidak diperbolehkan berasal dari a) perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagaiciri khas perusahan rokok; b) perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau c) partai politik.

Baca Juga; Memahami Kerja Guru Di Sekolah

Adapun penggunaan dana bantuan dan sumbangan diperuntukkan untuk 1) menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan,2) pengembangan sarana prasarana 3) Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan  dana hasil Penggalangan dibukukan di rekening bersama antara Komite ekolah dan Sekolah

C. Pungutan Pendidikan

Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Berbeda dengan bantuan dan sumbangan, pengutan bukan berupa pemberian akan tetapi penarikan dari peserta didik, orang tua/walinya dan bersifat wajib dengan jumlah dan jangka yang ditentukan, yang melakukannya adalah sekolah itu sendiri bukan komite. Komite tidak boleh melakukan pungutan akan tetapi boleh melakukan penggalangan dana melalui bantuan dan sumbangan.

Untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan dalam tabel berikut:

Aspek
Bantuan
Sumbangan
Pungutan
Pungutan Liar
Tindakan
)
Pemberian
Pemberian
Penarikan
Penarikan yang tidak seharusnya
Bentuk

Uang/Barang
/Jasa
Uang/Barang
/Jasa
Uang
Uang/barang/Jasa
Pelaku

Pemangku
kepentingan
satuan pendidikan
di luar peserta didik
atau orangtua
/walinya
Peserta didik,
orangtua/walinya baik
perseorangan maupun
bersama-sama,
masyarakat atau
lembaga

Sekolah

Oknum/Lembaga
Sifat
(Syarat
dan
Ketentuan
Disepakati para
pihak
Sukarela, dan tidak
mengikat satuan
pendidikan
Wajib, mengikat,
serta jumlah dan
jangka waktu
pemungutannya
ditentukan
Tidak ada dasar hukum /Tidak ada kesepakatan



Apakah pungutan pendidikan dapat dilakukan sekolah ?

Untuk menjawab pertanyan tersebut, perlu diperhatikan  aturan yang berlaku seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 pada bab V pasal 51 dan 52 seperti berikut:

Pasal 51

Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari:
  • anggaran Pemerintah;
  • bantuan pemerintah daerah;
  • pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  • bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  • sumber lainnya yang sah.
Pasal 52
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
  • perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf  a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
  • dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
  • dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
  • tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
  • menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan; g. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  • tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
  • sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
  • tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan;
  • pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan public dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
  • pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan
  • sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari peraturan perundang-undangan di atas, jawaban pertanyaan di atas adalah "dapat". Untuk jenjang SMA dan SMK dapat dilakukan pungutan atau iuran. Hal ini juga diperkuat dengan Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudanyaan Nomor 82954/A-A.4/RK/2017 Tentang Penjelasan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB.

Khusus untuk pendidikan dasar SD/SMP (wajib belajar) masih merujuk kepada permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dimana sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kecuali kepada sekolah yang dikembangkan/dirintis menjadi sekolah bertaraf internasional. 
  
Sebelum menentukan pungutan melalui rapat dengan orang tua sekolah harus terlebih dahulu menyusun perencanaan yang matang dalam bentuk RKJM, RKT dan RKAS yang mengacu pada standar nasional pendidikan , kemudian dirapatkan dengan orang tua peserta didik dengan penuh pertimbangan tidak memungut dari orang tua yang tidak mampu, melakukan subsidi silang dan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik.

 Ketentuan tersebut dituangkan AD/ART sebagai kesepakatan sah dengan orang tua/wali peserta didik.  Dalam hal ini sekolah harus melakukan pendataan yang akurat dan transpran sehingga tidak menimbulkan kecemburuan diantara sesama orang tua peserta didik. Sekolah juga tidak boleh melakukan pungutan sebelum ada kesepakatan bersama antara sekolah, komite dan orang tua peserta didik.

Bahan bacaan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah 
3.Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Dasar
3. Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudanyaan Nomor 82954/A-A.4/RK/2017 Tentang Penjelasan Larangan Pungutan di SMA/SLB