Home » » Penilaian Kinerja Guru (Revisi Terbaru)

Penilaian Kinerja Guru (Revisi Terbaru)

Sesuai Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 bahwa  penilaian kinerja  guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Penilaian kinerja guru  dilaksanakan untuk membantu guru menjadi pendidik profesional, yaitu guru yang mampu memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik melalui kegiatan  pembelajaran /pembimbingan yang berkualitas.

Karena pentingnya penilaian kinerja guru, maka pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan dalam tahap persiapan,mekanisme, pelaksanaan, instrument , penilain , pelaporan dan pengendalian melalui penerbitan buku pedoman pengelolaan penilaian kinerja guru ( buku 2) tahun 2016.

Baca juga : Antara Bantuan, Sumbangan dan Pungutan 

Buku 2 pedoman pengelolaan PK guru 2016  sebagai revisi buku 2 tahun sebelumnya. Kepala sekolah sebagai penanggungjawab pelaksanaanya diharapkan dapat mempedomani buku tersebut.

Adapun perubahan terutama dalam waktu pelaksanaan, syarat penilai dan tanggungjawabnya, instrument dan pelaporan.

Perubahan diatas dijelaskan sebagai berikut:

A. Waktu Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru


1. PK Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender (tidak lagi tahun pelajaran) seiring dengan penyusuna SKP

2. PK formatif dilakukan hanya untuk tahun pertama , guru baru, dan guru mutasi.

3. Proses pelaksanaan PK guru dilakukan selama 1 (satu) tahun.

4. PK Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran.

5. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (CSKP).

7. PK Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:

a. Guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan.

b. Guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian).

B.  Penilai Kinerja Guru


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai menyebutkan bahwa pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai.

Atasan langsung guru adalah kepala sekolah, oleh karena itu panilai kinerja guru adalah kepala sekolah tempat guru bertugas atau guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

C. Persyaratan Penilai

Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai berikut.

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-4.

3. Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai, kecuali Kepala Sekolah sebagai atasan langsung.

4. Diutamakan memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.

5. Diutamakan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.

6. Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK guru yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.

7. Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.

8. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran

9. Memiliki integritas diri, jujur, dan adil.

D. Periode Penugasan Penilai Kinerja Guru

Periode penugasan penilai kinerja guru ditetapkan selama 4 (empat) tahun berdasarkan keputusan Kepala Sekolah dan dilaporkan kepada UPTD/Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

Baca juga: Mengukur Beban Kerja Guru Di Sekolah 

Setelah satu periode penugasan, penilai dapat dipilih kembali untuk satu periode penugasan berikutnya jika kinerja sebagai penilai dinilai baik.

E. Tanggung Jawab Penilai

Dalam pelaksanaan PK Guru, penilai memiliki tanggung jawab sebagai berikut.

1. Menilai maksimum 10 orang guru mapel atau guru kelas dan guru TIK.

2. Memastikan guru yang dinilai memahami instrumen yang digunakan dan bagaimana proses pelaksanaan PK Guru.

3. Melaksanakan penilaian kinerja guru melalui pengamatan dan pemantauan.

4. Memastikan guru yang dinilai sepakat dengan hasil penilaian yang telah dilakukan.

5. Menyampaikan hasil penilaian beserta bukti-bukti pelaksanaan penilaian kepada kepala sekolah.

Apabila sekolah tidak memiliki penilai sesuai dengan persyaratan di atas maka yang dilakukan adalah:

1. Kepala sekolah wajib melaporkan hal tersebut kepada Kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/ Kota/Provinsi untuk menugaskan penilai pengganti sesuai dengan persyaratan. 

Penugasan penilai ditetapkan oleh kepala UPTD/Kepala Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi atas usul kepala sekolah;

2. Untuk sekolah di daerah terpencil, terpencar, terluar, dan daerah khusus lainnya penilaian dilakukan oleh Kepala Sekolah dibantu penilai yang tersedia di sekolah


F. Instrumen Suplemen PK Guru (Tambahan dari Sebelumnya)

Untuk menjamin obyektifitas hasil PK Guru, instrumen PK Guru yang baru mengikutsertakan responden yang terdiri dari  peserta didik, orang tua peserta didik, Instansi/DUDI

1. Instrumen untuk Responden Peserta Didik

Ketentuan peserta didik yang menjadi responden PK Guru ini sebagai berikut:

a. Peserta didik TK/RA dan SD/MI kelas I, II, dan III, dan peserta didik pendidikan khusus tidak dijadikan responden. Sebagai pengganti responden, peran orang tua sebagai bagian dari masyarakat menjadi lebih besar dalam memberikan data dan informasi terkait kinerja guru TK danSD/MI kelas I, II, dan III dan Pendidikan Khusus tersebut. 

Sementara responden bagi kelas IV s.d. kelas VI SD, untuk peserta didik tuna netra, tuna rungu dan tuna daksa.

b. Peserta Didik kelas VII sampai dengan kelas IX SMP/ MTS/SMPLB dan kelas X sampai dengan kelas XII SMA/SMK/MA/MAK/SMALB.

c. Responden dipilih secara acak untuk masing-masing guru yang akan dinilai.

d. Responden peserta didik untuk setiap guru mata pelajaran, guru TIK, dan guru BK sekurang-kurangnya berjumlah 10 orang peserta didik dari kelas yang diampu.

e. Responden peserta didik untuk setiap guru kelas sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang peserta didik .

f. Responden peserta didik untuk setiap guru pendidikan khusus tuna netra,tuna rungu dan tuna daksa sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang atau jumlah maksimal yang dimiliki oleh rombongan belajar.

g. Responden peserta didik untuk penilaian kinerja Kepala SMP, SMA, dan SMK sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang peserta didik yang terdiri dari 5 (lima) peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda.

h. Responden peserta didik untuk penilaian kinerja Kepala SD sekurangkurangnya berjumlah 18 orang yang terdiri dari 6 (enam) peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda mulai dari kelas IV, V, dan VI.

2.Instrumen untuk  Responden Orang Tua Peserta Didik


Ketentuan responden PK Guru oleh orang tua sebagai berikut:

a. Dipilih secara acak;

b. Tidak boleh dari kalangan guru di sekolah;

c. Berjumlah 10 orang atau sejumlah peserta didik pada setiap rombongan Belajar, apabila kurang dari 10 orang;

d. Sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) orang atau sejumlah peserta didik Pada setiap rombongan belajar untuk setiap guru pendidikan khusus yang Dinilai;

e. Sekurang-kurangnya berjumlah 3 (tiga) orang tua peserta didik untuk Setiap guru pada jenjang sd, smp, sma, dan smk yang dinilai;

f. Sekurang-kurangnya berjumlah 18 orang tua peserta didik yang terdiri dari 3 (tiga) orang tua peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk Penilaian kepala sd; dan

g. Sekurang-kurangnya berjumlah 15 orang yang terdiri dari 5 (lima) orang Tua peserta didik dari tingkat kelas yang berbeda untuk penilaian kepala Smp, sma, dan smk Instansi atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI)

3. Khusus untuk SMK

Ketentuan responden pada instansi atau dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam penilaian kinerja guru adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) orang dari instansi atau DUDI yang sesuai program kejuruan yang diampu oleh guru mata pelajaran peminatan kelompok C2 dan C3.

Kriteria instansi atau DUDI yang dapat dijadikan responden PK Guru adalah yang mengakomodasikan sekurangkurangnya 3 (tiga) kompetensi dasar dari paket kejuruan serta:

a. menjadi tempat praktik kerja lapangan peserta didik, atau

b. sebagai penguji eksternal dalam ujian praktik kejuruan, atau

c. yang menerima lulusan sebagai tenaga kerja.

Responden dari instansi DUDI, hanya dilakukan untuk penghimpunan data dan informasi kinerja guru matapelajaran kelompok peminatan C2 dan C3 (guru kejuruan) yang bertugas pada paket kejuruan yang telah terakredisi.

4. Instrumen untuk Responden Teman Sejawat Guru


Ketentuan responden guru untuk penilaian kinerja guru dan guru dengan tambahan tugas sebagai kepala sekolah sebagai berikut:


a. Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) guru teman sejawat bagi guru kelas, guru matapelajaran, guru BK, guru TIK, guru produktif SMK, dan 1 atau 2 orang guru PAUD atau guru Pendidikan Khusus/Pembimbing Khusus;

b. Sekurang-kurangnya berjumlah 27% dari jumlah guru di sekolah yang dipimpin oleh kepala sekolah bersangkutan; terdiri dari guru yang mengampu mata pelajaran /kelas pada tingkat kelas yang berbeda secara proporsional dan acak.

Pengisian kuisioner suplemen PK Guru oleh responden dilaksanakan bersamaan  dengan pelaksanaan PK Guru Sumatif pada bulan November tahun berjalan di satuan pendidikan tempat guru yang dinilai bertugas.

Khusus untuk pengisian kuisioner suplemen PK Guru oleh instansi atau DUDI  pilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun, pada saat kegiatan praktik kerja lapangan, atau ujian praktik kejuruan, atau pengamatan  langsung oleh instansi atau DUDI di sekolah.

G. Mekanisme Penilaian dan Pengolahan Nilai

Penghimpunan data dan informasi kinerja guru dari peserta didik, orang tua peserta didik, instansi/DUDI, dan/atau guru (khusus untuk kepala Sekolah) merupakan tanggung jawab penilai. Kegiatan penghimpunan data dan informasi tersebut difasilitasi oleh coordinator PKB. 

Langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:

1. Penilai dan/atau koordinator PKB menyampaikan tujuan pelaksanaan penilaian kinerja, tujuan kegiatan, dan hasil yang diharapkan dari kegiatan, dan tata cara pengisian kuesioner.

2. Penilai dan/atau kordinator PKB menuliskan identitas guru (Guru yang dinilai, penilai, nama sekolah dll) pada kuisioner dengan responden orang tua peserta didik.

3. Responden:

a. Mengisi identitas;

b. Membaca setiap pernyataan pada kuisioner dengan seksama;

c. Memberi jawaban atas pernyataan pada kolom yang tersedia;

d. Responden peserta didik mengisi kuisioner di sekolah, responden orang tua peserta didik dapat mengisi di luar sekolah (di rumah), responden isntansi/DUDI dapat mengisi di lembaga masing-masing atau di sekolah tempat guru bertugas.

4. Penilai mengolah nilai dengan langkah-langkah:

a. Menginput data dan memberi skor pada setiap jawaban responden, dengan
ketentuan sebagi berikut:

1) Skor 0 diberikan pada jawaban TP (Tidak pernah)

2) Skor 1 diberikan pada jawaban KD (Kadang-kadang)

3) Skor 2 diberikan pada jawaban SL (Selalu)

b. Menjumlahkan skor yang diperoleh untuk setiap responden pada setiap jenis responden atau jenis kuisioner.

5. Penilai menentukan nilai kinerja guru untuk setiap responden pada setiap jenis responden, berdasarkan data dari masing-masing responden.


H. Tanggungjawab Kepala Sekolah

Kepala sekolah/madrasah bertanggung jawab pada pelaksanaan seluruh aspek PK Guru dan memastikan bahwa semua prosedur PK Guru dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditentukan, sebagai berikut.

1. Memastikan semua guru dan penilai memahami dan mengikuti  lngkah langkah proses PK Guru, apa yang dinilai dan bagaimana penilaiannya.

2. Memastikan sekolah memiliki sejumlah penilai kinerja guru sesuai persyaratan, sehingga cukup untuk melaksanakan keseluruhan penilaian dalam waktu tertentu (rata-rata enam minggu) terhadap seluruh guru.

3. Memastikan setiap penilai melakukan kewajibannya menilai maksimum 10 orang guru. Jika jumlah guru yang dinilai kurang dari 10, maka hanya diperlukan 1 (satu) penilai, dalam hal ini adalah kepala sekolah yang memenuhi syarat sebagai penilai.

4. Jika jumlah guru lebih dari 10 orang, maka diperlukan tambahan penilai, yaitu guru senior yang ditunjuk sesuai dengan persyaratan. Untuk PK guru BK/Konselor, TIK/KKPI, dan Pendidikan Khusus dilakukan oleh guru/kepala sekolah/pegawas yang berlatar belakang sesuai dengan bidangnya dan atau diutamakan yang telah mengikuti pelatihan PK Guru BK/Konselor, TIK/KKPI, atau Pendidikan Khusus.

5. Memastikan bahwa jika dalam satu sekolah diperlukan lebih dari 1 orang penilai, maka kewajiban kepala sekolah penilai adalah melakukan penilaian terhadap guru yang mendapat tugas tambahan.

7. Memastikan semua proses kegiatan PK Guru dilaksanakan dan dilaporkan sesuai waktu yang telah ditentukan agar semua hasil PK Guru dapat segera digunakan untuk menyusun perencanaan PPGP dan/atau penghitungan perolehan angka kredit

Memastikan semua penilai mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan PK Guru dan menerapkan standar yang sama secara konsisten dan akurat pada setiap guru yang dinilai.

8. Melaksanakan mediasi (apabila diperlukan) jika terdapat hasil PK Guru yang tidak disepakati oleh guru dan penilai.

9. Melaksanakan pengendalian internal untuk memastikan hasil penilaian yang diperoleh mencerminkan kinerja guru yang sebenarnya.

10. Memastikan semua guru mendapat kesempatan untuk membahas dan menyepakati hasil penilaian.

11. Memastikan laporan hasil penilaian disampaikan secara daring (online) dan bukan daring (off-line) dalam waktu yang telah ditentukan. Format laporan meliputi; Format A2-2, A2-5, dan seterusnya.

12. Jika ada guru mutasi dari sekolah lain yang belum satu tahun mengajar di sekolah tempat pindahnya, maka harus ada rekomendasi dari kepala asal guru  tentang pelaksanaan tugas utama guru tersebut ( perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta tindak lanjut hasil pembelajaran).

I. Proses Pengendalian Internal

Proses pengendalian internal dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah dan/atau pengawas sekolah dengan prosedur sebagai berikut

1. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah melakukan pertemuan dengan penilai maksimal dua kali dalam satu tahun. Pertemuan pertama dilakukan di awal proses PK guru dan pertemuan kedua jika kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menemukan masalah terkait dengan peraturan dan prosedur  pelaksanaan PK Guru yang tidak sesuai dengan ketentuan.

2. Pada pertemuan pertama kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memeriksa bahwa;

a) semua kegiatan PK Guru telah ditentukan dalam jadwal;

b) setiap penilai memiliki perangkat penilaian yang lengkap untuk semua guru yang dinilai;

c) mengingatkan semua penilai tentang prosedur dan petunjuk penilaian yang wajib dilaksanakan.

3. Selama pelaksanaan PK Guru, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah harus memantau masing-masing penilai dan mencatat jika ada penilai yang tidak mengikuti prosedur dan petunjuk yang ditentukan.

4. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah tidak perlu menghadiri sesi pengamatan sampai akhir sesi dan hanya perlu memastikan jika penilai mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

5. Jika jumlah guru banyak, maka kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru senior yang bukan penilai untuk membantu proses pengendalian.

6. Setelah kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memantau semua penilai dan menemukan masalah terkait dengan pelaksanaan PK Guru, pertemuan kedua harus dilakukan.

7. Pada pertemuan kedua, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menjelaskan masalah yang ditemukan tanpa secara khusus menunjuk pada penilai yang memiliki masalah tersebut, dan mengingatkan setiap penilai bahwa mereka wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar setiap guru dinilai dengan proses yang sama.

8. Penilai melaporkan kegiatan penilaian mereka dan menjelaskan masalah yang mereka temui selama melakukan penilaian.

9. Setelah semua guru dinilai dan kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah menerima hasil penilaian, Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah membandingkan data yang dikumpulkan dengan skor yang diberikan untuk memastikan proses penilaian berjalan dengan adil dan transparan.

10. Jika jumlah guru yang dinilai di sekolah lebih dari 10 orang untuk setiap bidang tugasnya, diambil sampel minimal 15% secara acak untuk dilakukan  pemeriksaan.

11. Jika ternyata data yang dikumpulkan penilai tidak cukup untuk mendukung skor yang diberikan, kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah memanggilpenilai dan menjelaskan masalah penilaiannya.

12. Kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas sekolah meminta kepada penilai untuk melengkapi data yang belum lengkap dan valid untuk menjamin kualitas penilaian, dan mengingatkan penilai apabila masalah yang sama diulangi maka penilai tersebut diganti dengan penilai yang lebih memahami, jika tidak ada maka kepala sekolah dan/atau pengawas sekolah melapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi untuk mendapatkan penilai penggantinya.

13. Setelah melalui proses penyepakatan hasil, jika ada seorang guru yang masih tidak menyetujui skor yang diberikan oleh penilai, maka penyelesaian masalah mengacu kepada langkah mediasi penyelesaian masalah di atas.


Buku 2 lengkap Download DISINI


Bahan Bacaan
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Buku 2:  Pengelolaan Penilaian Kinerja Guru Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 



0 komentar:

Post a Comment