Home » » Konsep dan Prosedur Penyusunan Peraturan Akademik di Sekolah

Konsep dan Prosedur Penyusunan Peraturan Akademik di Sekolah


Sesuai Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 menyatakan bahwa seluruh Sekolah/Madrasah harus membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan sekolah secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait (peserta didik, guru/pegawai, orang tua, pemerintah dan masyarakat).

Baca juga: Contoh Peraturan Akademik Di Sekolah 

Pedoman sekolah berfungsi sebagai petunjuk/acuan  pelaksanaan operasional program sekolah. Pedoman pengelolaan sekolah yang dimaksud meliputi minimal meliputi 9 hal yaitu:

1.    Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2.    Kalender pendidikan akademik;
3.    Struktur organisasi sekolah/madrasah;
4.    Pembagian tugas di antara guru;
5.    Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6.    Peraturan akademik;
7.    Tata tertib sekolah/madrasah;
8.    Kode etik sekolah/madrasah;
9.    Biaya operasional sekolah/madrasah.

Dari hasil monitoring pengawas di beberapa sekolah menunjukan masih banyak sekolah yang belum memiliki  9 pedoman pengelolaan sekolah secara lengkap  khususnya yang  berkaitan dengan peraturan akademik.

Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi,  mungkin karena lupa, atau tidak membaca aturan bahkan belum mengetahui sama sekali. Maka penulis mencoba berbagi dengan harapan dapat digunakan sebagai refrensi untuk melengkapi aturan tersebut.

Bagi yang sudah lengkap disarankan untuk konsisten melaksanakan aturan akademik  tersebut dan apabila  belum membuat maka disarankan untuk  membaca tulisan ini lebih lanjut.
  
A. Konsep Peraturan Akademik

Peraturan akademik adalahseperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran.  

Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah melalui surat keputusan.

 B.   Prosedur Kerja Membuat Peraturan Akademik

Adapun prosedur kerja dalam mebuat peraturan akademik adalah sebagai berikut:

1.    Kepala sekolah menugaskan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah untuk melakukan penyusunan draf peraturan akademik sekolah;

2.    Kepala sekolah bertugas  memberikan arahan teknis tentang penyusunan peraturan akademik tersebut tentang :dasar penyusunan, tujuan, manfaat, hasil yang diharapkan, Strategi pelaksanaan dan unsur yang terlibat lengkap uraian tugas untuk peraturan  akademik;

3.    Setelah kepala sekolah memberikan arahan dan pembagian tugas maka TPK sekolah menyusun rencana kegiatan berisi uraian kegiatan, sasaran/hasil, pelaksana, dan jadwal

4.    TPK sekolah melanjutkan pekerjaannya dngan mengidentifikasi komponen-komponen yang akan dimuat dalam peraturan akademik yang meliputi:

  a.    Persayaratan minimal kehadiran siswa,
  b.    Ketentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) per mata pelajaran;
  c.    Ketentuan pelaksanaan penilaian (ulangan dan ujian termasuk sistem pengolahan
  d.    hasil penilaian);
  e.    Ketentuan pelaksanaan remedial dan pengayaan;
  f.     Ketentuan kenaikan kelas;
  g.    Ketentuan kelulusan;
  h.    Ketentuan hak siswa dalam penggunaan fasilitas belajar (sarana dan prasarana
       sekolah), 
  i.     Ketentuan layanan konsultasi pada guru, wali kelas, dan konselor.

5.    TPK sekolah merumuskan draf peraturan akademik untuk setiap komponen yang
telah diidentifikasi;

6.    Kepala sekolah bersama TPK sekolah dan guru serta tenaga kependidikan melakukan
reviu dan revisi draf peraturan akademik.

7.    TPK sekolah memfinalkan hasil revisi draf peraturan yang telah disepakati melalui rapat dewan guru.

8.    Setelah finalisasi  maka kepala sekolah menandatangani peraturan tersebut diikuti dengan membuat surat keputusan (SK) tentang peraturan akademik di sekolah bersangkutan.

9.    Selanjutnya TPK sekolah menggandakan peraturan akademik sesuai kebutuhan dan
mendistribusikan kepada dewan guru, komite sekolah, dan pihak lain yang memerlukan.

10.  Kepala sekolah secara periodik akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tentang pelaksanaan peraturan akademik di sekolah dan membuat  catatan yang perlu untuk bahan revisi tahun berikutnya.


 Struktur Isi Peraturan Akademik di Sekolah

A. Bagian Awal Pembuka

1. Sampul

Sampul sekurang-kurangnya memuat:

· Logo sekolah atau logo pemerintah kabupaten/kota dimana sekolah  tersebut berada

· Nama “PERATURAN AKADEMIK”

· Satuan Pendidikan

· Masa berlakunya

· Kabupaten/Kota dan Provinsi tempat Sekolah tersebut berada

2. Kata Pengantar

Kata pengantar sekurang-kurangnya memuat:

· Ucapan syukur atas tersusunnya peraturan akademik yang ada

· Dasar hukum penyusunan peraturan akademik

· Proses penyusunan peraturan akademik yang ada

· Tujuan dan manfaat disusunnya peraturan akademik tersebut

· Ucapan terima kasih pada pihak yang telah berpartisipasi

· Harapan akan masukan terhadap peraturan akademik

· Tanda tangan Kepala Sekolah

3. Lembar Pengesahan

Lembar pengesahan sekurang-kurangnya memuat:

· Pemberlakuan secara menyeluruh atau embeded

· Masa berlaku peraturan akademik tersebut

· Legalitas formal berupa tanda tangan kepala sekolah dan komite sekolah

4. Daftar Isi

Daftar isi memuat semua hal (item) yang ada dalam peraturan akademik yang disusun
dilengkapi dengan halaman.

B. Batang Tubuh /Isi 

Sebaiknya dibuat berisi beberapa bab  dan diturunkan ke beberapa pasal substansi minimal yang memuat:

Bab I. Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa

Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:

1.    Syarat persentase minimal kehadiran siswa (mempertimbangkan ketika siswa
tersebut tidak hadir karena sakit atau izin) dari waktu pembelajaran efektif
sebagai bahan pertimbangan dalam mengikuti ulangan akhir semester dan atau
ulangan kenaikan kelas;

2.    Syarat minimal penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran.

Bab II. Ketentuan Pelaksanaan Ulangan dan Ujian

Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:

1.    Pelaksanaan ulangan harian yang meliputi:

 a.Waktu dan teknis pelaksanaan.
 b. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu.


2. Pelaksanaan ulangan tengah semester yang meliputi:

a     a.Waktu dan teknis pelaksanaan;
       b.Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester karena alasan tertentu.


3. Pelaksanaan ulangan akhir semester yang meliputi:

       a. Waktu dan teknis pelaksanaan;
       b. Persyaratan mengikuti ulangan akhir semester;
       c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan akhir semester karena alasan tertentu.

4. Pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional yang meliputi:

      a. Waktu dan teknis pelaksanaan;
b    b. Persyaratan mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional;
c    c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional karena alasan tertentu.

Bab III. Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan

Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:

a    1. Ketentuan pelaksanaan remedial dan pengayaan
b    2. Waktu dan teknis pelaksanaan remedial dan pengayaan
      3.  Nilai remidial dan penganyaan  


Bab IV. Ketentuan Kenaikan Kelas misalnya untuk SMA

      1. Hasil belajar yang dijadikan acuan;
b    2.  Ketentuan kenaikan kelas dari kelas X ke kelas XI dan penjurusan;
c    3. Ketentuan kenaikan kelas dari kelas XI ke kelas XII;
d    4. Penjelasan tentang aspek pengetahuan (kognitif), praktik (psikomotorik), dan sikap
(afektif) dalam ketentuan yang disusun.

Bab V. Ketentuan Kelulusan

1.    Hasil ujian yang dijadikan acuan;
2.    Indikator tentang kriteria penilaian sikap

Bab VI. Ketentuan Hak Siswa dalam Penggunaan Fasilitas Belajar (Sarana dan Prasarana
Sekolah)

Ketentuan-ketentuan mengenai hak siswa dalam menggunakan:

1.    Ruang belajar
2.    Laboratorium (Fisika, biologi, kimia, bahasa, komputer, IPS, dll.)
3.    Perpustakaan
4.    Buku perpustakaan dan buku referensi
5.    Media lainnya seperti tape recorder, tv, dll.
6.     Sarana dan prasarana lainnya

Bab VII. Ketentuan Layanan Konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor

Ketentuan ini memuat hal-hal sebagai berikut:

1.   Waktu konsultasi pada guru, wali kelas dan guru BK/konselor
2.   Teknis konsultasi pada guru, wali kelas dan guru BK/konselor

C. Lampiran (jika ada)

Melampirkan dokumen lainnya jika dibutuhkan untuk mendukung peraturan akademik
yang dibuat misalnya daftar guru mata pelajaran per jenjang kelas, daftar wali kelas,
daftar konselor, dll


Demikianlah konsep, prosedur dan contoh peraturan akademik disekolah. Tentu saja masing-masing sekolah berbeda karakteristiknya maka perlu dilakukan penambahan, pengurangan dan penyesuaian dengan uraian di atas. 

Haharapan ke depan semua sekolah sudah memiliki peraturan akademik yang menjadi pedoman untuk melaksanakan perencanaan pembelajaran disekolah dan menjadi dokumen penting yang dapat digunakan dalam akreditasi sekolah. Semoga.

Bahan bacaan: 
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses

0 komentar:

Post a Comment