Home » » Contoh Peraturan Akademik di Sekolah

Contoh Peraturan Akademik di Sekolah

Contoh peraturan akademik ini terdiri dari beberapa bab. Dalam satu bab dijabarkan menjadi  pasal-pasal yang  dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah

Konsep dan Prosedur Menyusun Peraturan Akademik clik DISINI

Lampiran: Keputusan Kepala sekolah x ….
 Nomor :
 Tentang :

Peraturan Akademik
Sekolah X ...

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, ujian, remidial, pengayaan . kenaikkan kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik Sekolah X....

2.Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur hak peserta didik menggunakan fasilitas/sarana dan prasarana  sekolah untuk kegiatan pembelajaran.

3.Peraturan akademik  merupakan  peraturan yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, konselor.

4.Peserta didik  adalah anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di Sekolah....

5.Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.

6.Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan guru untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan pembelajaran antara  8 – 9 minggu.

7.Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

8.Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.

BAB II
KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 2

1.Kehadiran peserta didik dalam mengikuti setiap pelajaran dan tugas dari guru minimal 80% dari total jumlah tatap muka dan tugas dari guru.

2.Setiap peserta didik harus hadir pada seluruh kegiatan pelajaran di kelas atau di luar kelas maupun teori atau praktik.

3.Ketidak hadiran karena sakit ( surat orang tua/ surat dokter ) tidak diperhitungkan dalam penentuan ketentuan point satu.


BAB III
KETENTUAN PENILAIAN

Pasal 3
Ulangan Harian

1.Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu KD atau lebih.

3.Ulangan harian berupa tes berbentuk soal uraian dan atau tes lisan.

4.Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.

5.Peserta didik yang belum mencapai KKM wajib  mengikuti kegiatan remidial.

6.Kesempatan peserta didik mengikuti remidial dilakukan maksimum dua kali

Pasal 4
Ulangan Tengah Semester

1.Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.

3.Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada periode tersebut.

4.Ulangan tengah semester  berupa tes tertulis berbentuk soal uraian .

5.Hasil ulangan tengah semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

6.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.

7.Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM

8.Kegiatan remidial dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester dan dilakukan paling banyak dua kali.

Pasal 5
Ulangan Akhir Semester

1.Ulangan akhir semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.

3.Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.

4.Ulangan akhir semester  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 30 – 35 soal ditambah 10 – 15 soal uraian.

5.Hasil ulangan akhir semester  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.

6.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.

7.Peserta didik harus dan hanya mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .


Pasal 6
Ulangan Kenaikkan Kelas

1.Ulangan kenaikkan kelas  disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran.

2.Ulangan kenaikkan kelas  dilaksanakan oleh sekolah . Guru wajib membuat soal berdasarkan kisis-kisi yang terlebih dahulu di susun untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester genap.

3.Cakupan ulangan kenaikkan kelas meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh kompetensi dasar ( KD ) pada semester tersebut.

4.Ulangan kenaikkan kelas  berupa tes tertulis berbentuk soal pilihan berganda dengan jumlah 40 – 45 soal ditambah 5 – 10 soal uraian. .

5.Hasil ulangan kenaikkan kelas  diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya 3 ( tiga ) setelah pelaksanaan.

6.Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial.

7.Peserta didik diwajibkan  mengikuti remidial pada indikator yang belum mencapai KKM

8.Kegiatan remidial dilaksanakan satu kali .

Pasal 7
Penilaian Keterampilan 

1.Penilaian keterampilan yang bersifat praktik  hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu.

2.Penilaian aspek keterampilan  dilakukan guru  pada indikator KD yang berasal KI-3.

3.Pelaksanaan penilaian praktik disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran  yang yang disusun dalam penjabaran RPP.

4.Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 8
Penilaian Sikap

1.Penilaian sikap dilakukan  semua guru  mata pelajaran .

2.Penilaian sikap dilakukan pada indikator sipritual dan sikap sosial

3.Pelaksanaan penilaian sikap disesuaikan dengan kegiatan pembelajaran yang yang disusun dalam
penjabaran RPP.

4.Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan oleh tim TPK berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 9
Penilaian Ekstrakurikuler

1.Penilaian ekstrakurikuler  dilakukan oleh guru pembina ekstrakurikuler

2.Pelaksanaan penilaian ekstrakurikuler  direncanakan  dan dilaksanakan oleh pembina

3.Instrumen dan prosedur penilaian disusun dan dikembangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10
Ujian Sekolah

1.Ujian sekolah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada mata pelajaran tertentu di kelas ....
 .
2.Ujian sekolah meliputi ujian tulis dan ujian praktik dan penilaian sikap pada kelompok mata pelajaran tertentu.

3.Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan POS yang dikeluarkan pemerintah

Pasal 11
Ujian Nasional

1.Ujian nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah pada beberapa mata pelajaran sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
.
2.Prosedur dan pelaksanaan ujian sekolah tulis maupun praktik mengikuti ketentuan yang berlaku.

BAB IV
KETENTUAN KENAIKKAN DAN KELULUSAN

Pasal 12
Ketentuan Kenaikan 

1.Mempunyai nilai seluruh aspek penilaian pada semua mata pelajaran yang  diujikan di kelas yang sedang diduduki semester ganjil dan genap.

2.Nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) tidak lebih dari tiga  mata pelajaran.

3.Kehadiran peserta didik minimal 85 % dari total hari efektif yang berlaku.

4.Tidak hadir tanpa keterangan ( alpha ) maksimal 10 hari dalam satu tahun pelajaran

5.Mempunyai nilai ekstra kurikuler sesuai pilihan peserta didik/ sekolah

Pasal 13
Ketentuan Kelulusan

1.Menyelesaikan seluruh program pembelajaran semester 1 – 6 di….

2.Memperoleh nilai minimal baik  pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarga negaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jaSMPNi olah raga dan kesehatan.

3.Lulus Ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Kriteria kelulusan Ujian sekolah ditetapkan oleh sekolah.

4.Lulus Ujian Nasional. Kriteria kelulusan ujian nasional mengacu kepada ketentuan  oleh pemerintah

BAB V
HAK PESERTA DIDIK MENGGUNAKAN FASILITAS

Pasal 14
Penggunaan Laboratorium IPA

1.Setiap peserta didik berhak  melakukan praktikum di laboratorium minimal 3 kali setiap pelajaran IPA dalam satu semester.

2.Peserta didik melakukan praktikum dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran IPA.

3.Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib  penggunaan laboratorium yang berlaku.

4.Setiap peserta didik menyusun laporan setelah melakukan praktikum.

Pasal 15
Laboratorium Komputer

1.Setiap peserta didik berhak  melakukan praktik komputer di laboratorium komputer pada saat jam pelajaran TIK.

2.Peserta didik melakukan praktik dilaboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.

3.Dalam melakukan praktikum peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 16
Laboratorium Multimedia

1.Setiap peserta didik berhak menggunakan laboratorium multimedia minimal 2 kali untuk semua pelajaran  dalam satu semester.

2.Peserta didik yang menggunakan laboratorium multimedia  di bawah pengawasan guru mata pelajaran.

3.Dalam menggunakan laboratorium multimedia  peserta didik harus mengikuti tata tertib yang berlaku.

Pasal 17
Penggunaan Perpustakaan Sekolah 

1.Setiap peserta didik secara otomatis menjadi anggota perpustakaan sekolah ….

2.Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.Setiap peserta didik berhak  memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.

4.Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di perpustakaan dengan bimbingan guru mata pelajaran / piket.

5.Setiap peserta didik berhak mengakses internet di Ruang Perpustakaan untuk keperluan tugas mata pelajaran di luar waktu kegiatan belajar (sesuai jadwal yang ditentukan).

6.Peraturan dan tata cara peminjaman buku di perpustakaan akan diatur lebih rinci dalam prosedur peminjaman buku di perpustakaan.

 
BAB VI
HAK PESERTA DIDIK MENDAPAT LAYANAN KONSELING

Pasal 18
Konsultasi dengan Guru Mata Pelajaran

1.Setiap peserta didik berhak  mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.

2.Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan guru.

3.Layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti, kesulitan melaksanakan tugas atau lainnya.

Pasal 19
Konsultasi dengan Wali Kelas

1.Setiap peserta didik berhak  mendapat layanan konsultasi dengan wali kelas.

2.Layanan konsultasi dengan wali kelas dilakukan pada waktu yang ditentukan secara bersama antara peserta didik dan wali kelas.

3.Layanan konsultasi dengan wali kelas  terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas peserta didik yang bersangkutan.

Pasal 20
Konsultasi dengan konselor

1.Setiap peserta didik berhak  mendapat layanan konsultasi dengan konselor/guru BK.

2.Layanan konsultasi dengan konselor dapat dilakukan setiap saat selama konselor masih dapat melayani.

3.Layanan konsultasi dengan konselor  terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas, di sekolah, maupun masalah pergaulan  peserta didik yang bersangkutan.

4.Setiap peserta didik berhak mendapat layanan pembinaan prestasi dari konselor.

BAB VII
HAK PESERTA DIDIK BERPRESTASI

Pasal 21
1.Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.

2.Penghargaan peserta didik berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
P E N U T U P

Pasal 22

Keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditentukan kemudian.

Pasal 24
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : ….
Pada tanggal   :
Kepala Sekolah....

0 komentar:

Post a Comment