Home » » Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah Terbaru

Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah Terbaru


Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang guru, maka beban kerja kepala sekolah sebanyak 6 jam per minggu  dalam pembelajaran  tidak lagi diwajibkan kecuali dalam keadaan tertentu(kekurangan guru). 

Dalam Peraturan Pemerintah  tersebut pasal 54 ayat 1 dan 2 berbunyi:  Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Dalam keadaan tertentu tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) kepala satuan pendidikan  dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan.

Pengertian  dari pasal 54 ayat 1 dan  2  semakin jelas  dan tegas tentang tugas yang harus dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dengan  dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 15 Tahun 2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang pemenuhan kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2018/2019 .

Artinya , keraguan kepala sekolah selama ini tentang rincan tugas yang harus dilakukan untuk memenuhi jam  tatap muka minimal 24 jam terjawab sudah,  karena dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut telah tertuang rncian tugas yang harus dilakukan, bukti fisik yang harus dilengkapi dan ekuivalensi jam perminggu.  Tiga  aspek utama tugas kepala sekolah yaitu manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan . 
Berikut ini rincian tugas kepala satuan pendidikan dan ekuivalensi beban kerja perminggu:

1. Tugas Manajerial : Tugas ini dilaksanakan 18-24 jam perminggu yang disetarakan dengan 14-16 jam tatap muka perminggu. Maka sekitar 58 - 66% tugas kepala satuan pendidikan di sekolah berkaitan dengan aspek manajerial atau pengelolaan sekolah. 

Adapun rincian tugas yang harus dikerjakan berkaitan dengan aspek manajerial adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
   1) Melaksanakan pengelolaan standar kompetensi lulusan;
   2) Melaksanakan pengelolaan standar isi;
   3) Melaksanakan pengelolaan standar proses;
   4) Melaksanakan pengelolaan standar penilaian;
                5) Melaksanakan pengelolaan standar pendidik dan tenaga kependidikan;
   6) Melaksanakan pengelolaan standar sarana dan prasarana;
   7) Melaksanakan pengelolaan standar pengelolaan;
   8) Melaksanakan pengelolaan standar pembiayaan.
c. Melaksanakan pengawasan dan svaluasi;
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
e. Mengelola sistem informasi manajemen sekolah.
      
2. Tugas Pengembangan Kewirausahaan. Pelaksanaan tugas ini memenuhi beban kerja 4-6 jam kerja per minggu yang setara dengan 3-4 jam tatap muka perminggu, adapun rincian tugas yang harus dilakukan kepala sekolah adalah:
a. Merencanakan program pengembangan kewirausahaan;
b. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
    1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan  motivasi untuk sukses
    2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan;
    3) Melaksanakan pengembangan program unit produksi; dan
    4) Melaksanakan program pemagangan.
 c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
3. Tugas Melakukan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah , dengan beban kerja 6-10 jam kerja per minggu yang setara dengan 4-6 jam tatap muka per minggu. Adapun rincian tugas yang harus dikerjakan dalam aspek supervisi adalah :

a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan;
b. Melaksanakan supervisi guru;
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; 
f. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan

Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan  juga bahwa  jabatan kepala sekolah adalah guru  yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/SekolahMenengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Artinya walaupun dalam rincan tugas tidak terlihat tugas kepemimpinan namun secara tersirat terletak dalam rincan tugas kewirausahaan , kemampuan kepala sekolah menggerakkan, mengarahkan , memberdayakan , dan mengembangkan telah tertuang dalam rincian tugas pengembangan kewirausahaan. Semoga kepala sekolah semakin kompeten dalam membawa perubahan menuju mutu pendidikan yang semakin berkualitas.

0 komentar:

Post a Comment