Home » » Standar Proses Pembelajaran Dalam PP 57 Tahun 2021

Standar Proses Pembelajaran Dalam PP 57 Tahun 2021

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem  pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur standar nasional pendidikan sudah beberapa kali mengalami perubahan.  

Pertama Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bertahan sampai 10 tahun, kemudian di ubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang diundangkan  tanggal 31 Maret 2021 Tentang Standar Nasional  Pendidikan sebagai  penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 yang telah berlaku sejak diundangkan artinya telah berlaku mulai tanggal 31 Maret 2021 dan seterusnya sampai mengalami perubahan. 

Baca juga: Implementasi Pembelajaran Berdifrensiasi di Kelas

Standar Nasional Pendidikan pada PP Nomor 57 Tahun 2021 mencakup:

1.Standar kompetensi lulusan;

2.Standar isi;

3.Standar proses;

4.Standar penilaian pendidikan;

5.Standar tenaga kependidikan;

6.Standar sarana dan prasarana;

7.Standar pengelolaan; dan

8.Standar pembiayaan.

Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.  Salah satu standar yang sangat penting dalam implementasi kurikulum adalah standar proses yang memuat kriteria minimal proses pembelajaran yang harus dilakukan oleh guru  berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar proses  dalam PP 57 Tahun 2021 yang menjadi acuan pendidik dalam melaksanakan tugasnya meliputi: 

A. Perencanaan pembelajaran

Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas yang dilakukan oleh  untuk merumuskan:

1.Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

2.Cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

3.Cara menilai ketercapaian tujuan belajar

Baca Juga: Penerapan Model Pembelajaran Think, Pair And Share (TPS) 

B. Pelaksanaan pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan oleh pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan dan fasilitasi dalam suasana belajar yang : 

1.interaktif; adalah suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan Peserta Didik, antar Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar

2.inspiratif; adalah suasana belajar yang dirancang untuk memberi  keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi Peserta Didik.

3.menyenangkan; adalah suasana belajar yang dirancang agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.

4.menantang; adalah suasana belajar yang dirancang untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan  tingkat kesulitan yang tepat

5.memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan

6.memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Baca juga: Jenis Publikasi Ilmiah Dalam Kenaikan Pangkat Guru

C. Penilaian proses pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran  yang dilakukan oleh pendidik merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran untuk digunakan meningkatkan kualitas pembelajaran . Selain dari pada pendidik penilaian proses pembelajaran dapat juga dilaksanakan oleh : 

1. Penilaian yang dilakukan sesama pendidik;

Merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan

2. Penilaian yang dilakukan kepala satuan pendidikan;

Penilaian proses pembelajaran oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan tempat pendidik yang bersangkutan atas perencanaan dan pelaksanaan  pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan

3. Penilaian yang dilakukan peserta didik.

Penilaian proses pembelajaran oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya

Baca juga: Kegiatan Observasi dan Refleksi Dalam PTK

Demikianlah standar proses minimal yang yang harus dilakukan oleh setiap guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 UNDUH DISINI


1 komentar: