Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler bahwa Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi riil dan kebutuhan Sekolah
Perencanaan yang dimaksud mengacu pada hasil EDS (Skala Prioritas) yang direalisasikan ke dalam RKAS yang kemudian digunakan sebagai acuan dalam pengeluaran/penggunaan biaya dalam kegiatan sekolah.
Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler yang telah diatur oleh pemerintah.
Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah, didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat
Agar perencanaan, penggunaan dan pelaporan BOS reguler dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku maka kepala sekolah tidak diperkenankan mengelola sendiri namun perlu dibantu dengan Tim BOS Sekolah.
A. Susunan Tim BOS Sekolah
Tim BOS sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah melalui Surat Keputusan (SK) kepala sekolah yang terdiri dari 5 orang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Penanggung jawab : Kepala sekolah
Anggota terdiri dari:
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Bos Sekolah
Adapun tugas dan tanggungjawab Tim BOS yang ditetapkan kepala sekolah terdiri dari 11 butir yaitu:
C. Larangan Bagi Tim BOS Sekolah
Tim BOS yang ditetapkan oleh kepala sekolah dilarang untuk:
Perencanaan yang dimaksud mengacu pada hasil EDS (Skala Prioritas) yang direalisasikan ke dalam RKAS yang kemudian digunakan sebagai acuan dalam pengeluaran/penggunaan biaya dalam kegiatan sekolah.
Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler yang telah diatur oleh pemerintah.
Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah, didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat
Agar perencanaan, penggunaan dan pelaporan BOS reguler dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku maka kepala sekolah tidak diperkenankan mengelola sendiri namun perlu dibantu dengan Tim BOS Sekolah.
A. Susunan Tim BOS Sekolah
Tim BOS sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah melalui Surat Keputusan (SK) kepala sekolah yang terdiri dari 5 orang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Penanggung jawab : Kepala sekolah
Anggota terdiri dari:
- Bendahara BOS;
- Satu orang dari unsur guru
- Satu orang dari unsur Komite Sekolah; dan
- Satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Bos Sekolah
Adapun tugas dan tanggungjawab Tim BOS yang ditetapkan kepala sekolah terdiri dari 11 butir yaitu:
- Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah
- Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik
- Menyusun RKAS mengacu pada EDS, prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi
- Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian
- Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler
- Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
- Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima
- Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
- Agar pelaksanaan tugas di atas dapat terlaksana dengan baik , maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi /rapat kerja tim , menelaah kebijakan tentang BOS reguler, membagi tugas siapa dan mengerjakan apa , memahami prinsip-prinsip penggunaan dana BOS dan mengingatkan tentang larangan bagi Tim BOS sekolah, melakukan monitoring dan evaluasi kerja Tim.
C. Larangan Bagi Tim BOS Sekolah
Tim BOS yang ditetapkan oleh kepala sekolah dilarang untuk:
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
- Membangun gedung atau ruangan baru;
- Membeli saham;
- Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
- Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam aringan;membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
- Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
- Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya;
- Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolahyang bersangkutan.
0 komentar:
Post a Comment