Home » » Asesmen Pada Kondisi Khusus Di Sekolah

Asesmen Pada Kondisi Khusus Di Sekolah

Asesmen adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan non-kognitif untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik.

Asesmen atau penilaian  pembelajaran dalam kondisi khusus dilakukan dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.

Bacajuga: Contoh RPP Daring, Luring dan kombinasi

1. Asesmen dalam Kondisi Khusus

Asesmen dalam kondisi khusus dilakukan dengan memenuhi prinsip:

a. Valid yaitu asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian peserta didik;

b. Reliabel yaitu asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian peserta didik;

c. Adil yaitu asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan peserta didik tertentu;

d. Fleksibel yaitu asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan;

e. Otentik yaitu asesmen yang terfokus pada capaian belajar peserta didik dalam konteks  penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari;

f. Terintegrasi yaitu asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar peserta
didik.

2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.

Kondisi saat ini (pandemi covid-19)  pembelajaran yang dilakukan sekolah ada yang pola daring, luring maupun  kombinasi dengan media beraneka ragam seperti google clasroom, edmodo, sicadiak pandai dan lain-lain.

Baca Juga: Pelaksanaan Kurikulum Pada kondisi Khusus

Dalam melakukan asesmen atau penilaian   guru perlu mempedomani aturan pemerintah di atas dalam melaksanakan  penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Penilaian sikap dapat dilakukan dari sisi kehadiran, keaktifan memberi respon saat pembelajaran, ketaatan mengumpulkan tugas.

Penilaian pengetahuan dapat dilakukan melalui tes, kuis dan penugasan. Tes dapat dilakukuan dengan bentuk pilihan ganda, uraian, isian singkat, menjodohkan, benar salah, sebab akibat.

Kuis dapat dilakukan diawal, saat dan akhir pembelajaran.  Sedangkan penugasan dapat dilakuan dengan melalui penugasan terstruktur atau tidak terstruktur dengan pertimbangan tingkat kesulitan, jumlah dan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan.

Penilaian keterampilan pola pembelajaran daring atau luring dapat dilakukan melalui penugasan proyek atau portofolio.

Nilai sikap  kemudian diadministrasikan dengan baik, nilai pengetahuan dan keterampilan dilakukan analisis yang kemudian dilakukan tindak lanjut.

Demikian uraian asesmen/penilaian dalam kurikulum khusus, semoga bermanfaat.




0 komentar:

Post a Comment