Home » » Pelaksanaan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus (Masa Pandemi Covid-19)

Pelaksanaan Kurikulum Dalam Kondisi Khusus (Masa Pandemi Covid-19)

Kondisi khusus adalah suatu keadaan bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.  Sebagai pedoman pelaksanaan kurikulum di sekolah dalam kondisi khusus (pandemic  covid-19) pemerintah mengeluarkan   Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 19/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus.

Dalam pedoman tersebut diatur beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dipedomani tentang tujuan, pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran sebagai berikut:

A. Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

B. Kurikulum pada Kondisi Khusus

l. Pelaksanaan Kurikulum harus memperhatikan:

a. Usia dan tahap perkembangan Peserta Didik pada PAUD
b. Capaian kompetensi pada Kurikulum, kebermaknaan, dan kebermanfaatan pembelajaran untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah termasuk pada pendidikan khusus dan program pendidikan kesetaraan.

2. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat:

a. Tetap mengacu pada Kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan;
b. Mengacu pada:
  • kurikulum nasional untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah atas dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan  perbukuan; atau
  • kurikulum nasional untuk pendidikan menengah yang berbentuk sekolah menengah kejuruan dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan untuk Kondisi Khusus yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi.
c. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan

C. Pelaksanaan Pembelajaran 

1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  • Aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
  • Relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
  • Inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar  golongan (SARA), tidak meninggalkan peserta didik manapun, termasuk peserta didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untuk identitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan peserta didik;
  • Keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan danmerespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa; e. berorientasi sosial yaitu mendorong peserta didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
  • Berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong peserta didik untuk  mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
  • Sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta
  • Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
  • Menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong peserta didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif,serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.
2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.

Asesmen Diagnostik adalah asesmen yang dilakukan secara spesifik untuk mengidentifikasi  kompetensi, kekuatan, keiemahan peserta didik, sehingga pembelajaran dapat dirancang sesuai dengan kompetensi dan kondisi peserta didik.

3. Peserta didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil asesmen diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.

4. Pembelajaran dalam kondisi khusus

Pembelajaran dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi peserta didik, satuan pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.

Lengkapnya dapat dibaca Permendikbud 719/P/2020 Dwonload DISINI

Baca juga : Asesesmen Dalam Kondisi Khusus

0 komentar:

Post a Comment