Memahami Perubahan SNP SMK/MAK 2019

Ada dua hal yang mendasari perubahan  SNP SMK/MAK yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2019/2020, pertama  untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia khususnya lulusan SMK . kedua, Peraturan Menteri  yang mengatur SMK/MAK dipandang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global

Untuk meningdaklanjuti hal tersebut maka Pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor . 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan .yang disingkat dengan SNP SMK/MAK.

SNP SMK/MAK adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.

SNP SMK/MAK yang dimaksud  terdiri dari:

1. standar kompetensi lulusan;

2. standar isi;

3. standar proses pembelajaran;

4. standar penilaian pendidikan;

5. standar pendidik dan tenaga kependidikan;

6. standar sarana dan prasarana;

7.standar pengelolaan; dan

8.standar biaya operasi.


Melalui peraturan ini maka diharapkan terlaksananya revitalisasi SMK/MAK dengan penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum  dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan   kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.

Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun. Hal ini berarti seluruh SMK/MAK sudah harus mulai melaksanakan peraturan tersebut mulai tahun ajaran baru 2019/2020

Beberapa hal yang perlu dipahami sekolah untuk implementasi Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 sebagai berikut:

A.Pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk SMK/MAK Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dengan nomor:

1. Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi,

2. Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,

3. Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi,

4. Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK,

5. Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK,

6. Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK,

7. Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK),

8.Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009

B.Pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk SMK/MAK Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor:

1.  Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah

2. Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan

Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah

C.Sebagi ganti dari peraturan yang dicabud di atas adalah permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 yang terdiri dari

1. Lampiran I : Tentang Standar Kompetensi Lulusan DISINI

2. Lampiran II : Tentang Standar Isi;DISINI

3. Lampiran III:  Tentang Standar Proses Pembelajaran;DISINI

4. Lampiran IV:  Tentang Standar Penilaian Pendidikan;DISINI

5. Lampiran V : Tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;DISINI

Peraturan tersebut dapat didownload DISINI

Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dikembangkan dari tujuan pendidikan nasional dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi.

 Profil lulusan SMK/MAK   yang dimaksud sebagai berikut:

1. Beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;

2. Memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan;

3. Menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;

4. Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya

baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan

5. Berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global

Sedangkan area kompetensi lulusan SMK/MAK terdiri dari 9 area yaitu:

1.Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Kebangsaan dan cinta tanah air;

3. Karakter pribadi dan sosial;

4. Literasi;

5. Kesehatan jasmani dan rohani;

6. Kreativitas;

7. Estetika;

8. Kemampuan teknis; dan

9. Kewirausahaan.

Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan dalam satu kemampuan utuh dengan mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masing-masing program pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.

Baca Juga: Standar Proses Pembelajaran  di SMK

D. Keterkaitan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi

Standar kompetensi lulusan mencerminkan profil lulusan yang diharapkan dicapai melalui proses pembelajaran dan aktivitas pada satuan pendidikan, yang dikelompokkan menjadi kompetensi umum dan kompetensi kejuruan.

Kompetensi umum terdiri atas area kompetensi:

a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa;

b. kebangsaan dan cinta tanah air;

c. karakter pribadi dan sosial;

d. kesehatan jasmani dan rohani;

e. literasi;

f. kreativitas; dan

g. estetika.

Kompetensi kejuruan terdiri atas area kompetensi:

a. kemampuan teknis terdiri atas:

1) kemampuan dasar;

2) kemampuan spesifik; dan

3) kemampuan khusus; dan

b. kewirausahaan.

Selanjutnya standar kompetensi lulusan tersebut agar lebih terukur  dan dapat dicapai maka dijabarkan menjadi sub standar kompetensi lulusan, dan ruang lingkup materi pada masing-masing sub standar kompetensi lulusan  sesuai bidang keahliannya.

Sub standar kompetensi lulusan  ini merupakan kemampuan yang harus dipenuhi oleh peserta didik, dan dikembangkan berdasarkan 4 kriteria yaitu

1. Kemampuan yang diperlukan untuk menunjang sebuah pekerjaan;

2. Deskripsi jenjang KKNI;

3. Karakteristik bidang/program; dan

4. Pengelompokan kompetensi.

Adapun   ruang lingkup materi terdiri dari kelompok muatan umum, muatan adaptif, dan kelompok muatan kejuruan. Dimana muatan umum sama untuk seluruh bidang keahlian. Muatan adaptif sama untuk semua program keahlian di bidang yang sama.   Sedangkan  muatan kejuruan bersifat spesifik untuk masing-masing program keahlian

Secara umum Standar isi ini terdiri atas bagian umum dan bagian kejuruan. Muatan umum untuk suatu bidang keahlian tertentu adalah sama, sedangkan muatan kejuruan secara umum bersifat spesifik. untuk masing-masing program keahlian pada bidang keahlian tertentu.

Bidang keahlian dalam standar isi ini meliputi;

1. bidang teknologi dan rekayasa;

2. energi dan pertambangan;

3. teknologi informasi dan komunikasi;

4. kesehatan dan pekerjaan sosial;

5. agribisnis dan agroteknologi;

6. kemaritiman;

7. bisnis dan manajemen;

8. pariwisata; dan

9. seni dan industri kreatif.

Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK. Dari dua hal tersebut dijabarkan lagi ke dalam buku teks.

Penjabaran sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi ke dalam muatan pembelajaran didistribusikan pada 1 (satu) atau lebih muatan pembelajaran yang relevan.

Namun semua muatan dan sejumlah kegiatan ekstra kurikuler seperti kepramukaan juga harus berkontribusi terhadap pencapaian aspek kejujuran ini.

Untuk dapat menyusun KTSP dan perangkat pembelajaran khususnya di tahun ajaran 2019/2020, sekolah dan guru perlu memahami perubahan SNP SMK/MAK dalam waktu dekat. Terutama dalam hal perubahan istilah area kompetensi, Standar Kompetensi Lulusan SMK,  sub standar kompetensi dan ruang lingkup materi. Sebagai pengganti SKL-KI-KD yang selama ini digunakan.

Baca juga Model-Model Pembelajaran di SMK








Tata Cara Seminar Laporan PTK Guru

Dalam  buku pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru pembelajar yang diterbitkan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan  2016  disebutkan bahwa  laporan hasil penelitian harus dilengkapi dengan berita acara yang membuktikan  hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah/madrasahnya dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Seminar dilaksanakan di sekolah/madrasah/ KKG/ MGMP wilayah/atau tempat lain sesuai dengan yang dipersyaratkan, yaitu dihadiri   minimal 15 orang guru dari 3 sekolah setingkat. Syarat tersebut tidak berlaku untuk sekolah di daerah terpencil/ khusus/Sekolah Indonesia Luar Negeri.

Baca juga : Tips Membuat Proposal PTK 

b. Berita acara berisi keterangan waktu, tempat, peserta, notulen seminar, dan dilengkapi dengan daftar hadir peserta dan ditandatangani oleh ketua panitia seminar dan kepala sekolah/madrasah yang ditempati seminar atau ketua KKG/MGMP wilayah.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka guru yang akan melaksanakan seminar Penelitian Tindakan Kelas (PTK)  perlu memahami tata cara seminar laporan penelitian sehinga seminar ilmiah tersebut memenuhi syarat sebagai dokumen lampiran laporan PTK.

Selain itu penyaji, panitia dan peserta seminar ilmiah  mendapat bukti fisik berupa piagam atau surat keterangan yang dapat dinilai angka kreditnya sebagai panitia atau peserta seminar ilmiah.

Bukti fisik ini kelak dapat dijadikan dokumen bahan usul kenaikan pangkat untuk memperoleh angka kredit jabatan guru.  Ada pun persiapan dan tatacara atau tahapan pelaksanaan yang harus disediakan adalah:

1. Persiapan Tempat dan waktu seminar

Guru yang akan melaksanakan  seminar laporan kegiatan PTK  dapat diadakan di sekolah masing-masing guru tempat bertugas  dengan syarat peserta minimal 15 orang guru dan berasal dari minimal 3 sekolah yang setingkat. Apabila dilakukan di MGMP maka pesertanya cukup anggota peserta MGMP dengan jumlah  minimal 15 orang.

Baca juga: Sistemnatika Laporan PTK (Revisi Terbaru)

Agar seminar dapat terlaksana dengan baik maka guru calon penyaji PTK perlu mempertimbangkan tempat dan waktu yang tepat sehingga tidak menggangu proses pembelajaran di sekolah.dan peserta seminar yang akan diundang memungkinkan untuk menghadiri kegiatan seminar.

2. Panitia seminar

Sebelum melaksanakan seminar laporan PTK , guru perlu bermusyawarah untuk membentuk panitia, boleh melalui MGMP atau dibentuk di sekolah. Panitia seminar bekerja menurut tugasnya masing-masing sesuai kesepakatan. Dalam kepanitiaan perlu ditetapkan:

a. Ketua Panitia Seminar

Ketua adalah orang yang bertanggungjawab atas terlaksananya kegiatan seminar dengan baik dan membuat undangan , surat keterangan atau piagam. Ketua perlu membuat stempel panitia seminar untuk digunakan dalam dokumen persuratan.

b. Moderator

Moderator adalah unsur yang mengatur jalannya seminar dari awal sampai akhir. Lalu lintas pembicaraan selama seminar berlangsung diatur oleh moderator.

c. Notulis/sekretaris

Notulis atau sekretaris adalah unsur yang mencatat segala sesuatu selama kegiatan seminar berlangsung. Terakhir adalah menyimpulkan hasil diskusi tentang topik PTK yang diseminarkan.Notulen yang dicatat notulis dilampirkan dalam laporan PTK.

d. Peserta seminar

Peserta seminar adalah audiens dari kegiatan seminar. Peserta seminar akan membaca dokumen tertulis penyaji, mengajukan pertanyaan/saran maupun kritikan selama seminar.

e. Penyaji/pemrasaran

Penyaji adalah guru yang menyampaikan atau memaparkan laporan hasil kegiatan PTK. Penyaji juga akan menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh peserta diskusi. Diharapkan penyaji sudah membagikan bahan seminar kepada peserta sebelum seminar dimulai.

3. Administrasi Kelengkapan Seminar

Administrasi kegiatan seminar PTK terdiri dari surat undangan seminar, panitia kegiatan seminar, berita acara seminar., daftar hadir peserta, Notulen laporan seminar, foto-foto kegiatan, dan lain-lain

4. Sarana penunjang

Kelancaran seminar tak lepas dari sarana penunjang seperti proyektor, slide materi seminar, media audio/video.

5. Tata Cara Pelaksanaan 

Agar pelaksanaan kegiatan seminar berjalan lancar, tata tertib dan susunan acara disusun sedemikian rupa. Biasanya susunan acara pelaksanaan kegiatan seminar laporan PTK terdiri dari :

  • Pembukaan kegiatan seminar oleh moderator/Protokol
  • Doa **
  • Menyanyikan lagu Indonesia Raya **
  • Kata pengantar/Pengarahan  dari kepala sekolah/Pengawas /Dinas Pendidikan
  • Pemamaparan laporan PTK oleh guru penyaji
  • Diskusi dan tanya jawab dengan peserta seminar
  • Pembacaan kesimpulan oleh notulis
  • Penutup

tanda ** = dapat disesuaikan sesuai kondisi

Contoh Lembar Berita Acara Download DISINI

Melalui seminar  laporan PTK selain syarat untuk sebuah laopran PTK dan angka kredit juga akan diperoleh beberapa manfaat seperti:

  • Melatih untuk bersikap demokratis.
  • Melatih berfikir kritis, logis terhadap solusi sesuatu masalah
  • Melatih untuk bersikap toleransi.
  • Mengembangkan kepribadian.
  • Sarana melatih mengemukakan pendapat dan mendengarkan pendapat orang lain.
  • Menambah pengetahuan dan pengalaman.
  • Pengembangan kecendekiaan dan kreatifitas.

Demikian tatacara melaksanakan seminar laporan PTK bagi guru, semoga semakin banyak guru yang membuat PTK dan melakukan semin

Mengukur Beban Kerja Guru Di Sekolah

Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan  efesiensi pelaksanaan tugas  serta penyesuaian  beban kerja guru   sebagai ASN maka kepala sekolah perlu menetapkan surat keputusan yang mengatur beban kerja masing-masing guru sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Acuan yang digunakan untuk  mengatur beban kerja guru terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008.  PermenegPAN & RB  Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,

Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, (khususnya lampiran I).

Baca juga: Penilaian Kinerja Guru terbaru (2019)

Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018  Pasal 2  ayat (1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.

Ayat (2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Dari beban kerja 37,5 jam dalam satu minggu minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam. Beban minimal 24 jam tatap muka menjadi syarat guru untuk menerima tunjangan profesi guru.

Pengertian Tatap Muka adalah interaksi langsung antara guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum

Apabila guru belum memenuhi jam tatap muka 24 maka solusi yang diberikan dalam permendikbud nomor 15 tahun 2018 ada 10 macam tugas tambahan yang bisa diekivalenkan dengan jam tatap muka.  Seperti dalam tabel di bawah ini :

Tabel 1: Tugas Tambahan  Guru yang dapat Diperhitungkan Mencukupi 24 Jam Tatap Muka

Nama
Tugas Tambahan
Jam Ekivalen tatap Muka
Keterangan
1.
Wali kelas
2 jam
Satu guru per kelas dalam satu tahun
2.
Pembina Osis
2 jam
Satu guru per sekolah dalam satu tahun
3.
Pembina Ekstrakurikuler
2 jam
Satu guru dalam satu jenis kegiatan . Satu kegiatan minimal 20 org siswa yang dibina dalam satu minggu
4.
Koordinator PKB
2 jam
Satu guru per sekolah dalam satu tahun
5.
Koordinator Pk Guru
2 jam
Satu guru per sekolah dalam satu tahun
6.
Koordinator BKK
2 jam

7.
Penilai Kinerka Guru
2 jam
Satu guru menilai 5-10 org guru
8.
Guru Piket
1 jam
Satu guru piket dalam satu hari dalam satu minggu
9.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
1 jam
Satu guru per sekolah
10.
Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat:
a. Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);

3 jam
Satu Guru pertahun untuk satu jabatan
b. Provinsi ( ketua dan wakil)
2 jam
Satu Guru pertahun untuk satu jabatan
c. Kabupaten/ kota (ketua).
1 jam
Satu Guru pertahun untuk satu jabatan


Pengaturan jenis tugas tambahan tersebut perlu diperhatikan  sesuai aturan,  misalnya jika guru ditunjuk penilai kinerja guru maka guru tersebut harus memiliki STTPL atau surat keterangan keikut sertaan dalam Pelatihan Kinerja Guru, dan SK penugasan harus juga diketahui oleh Dinas Pendidikan.

Maksimum jam dari tugas tambahan yang dapat diperhitungkan ekivalensi untuk mencukupi jam tatap muka24  hanya 6 jam. Jika guru yang masih kekurangan jam tatap muka setelah menambah 6 jam dari tugas tambahan boleh mencari di sekolah lain (zona yang sama)  dengan ketentuan harus mengajar minimal  12 jam  tatap muka di satmikal.

Jika guru sudah memenuhi 24 jam tatap muka, bagaimana cara sekolah mengatur kegiatan sehingga beban kerja guru tersebut memenuhi 37,5 jam sebagai ASN ?

Tugas tambahan seperti pada tabel (1) berlaku untuk  guru dimana jam tatap muka kurang dari 24 jam per minggu. Namun apabila jam tatap muka sudah memenuhi 24 jam perminggu , sekolah memberi tugas tambahan kepada guru untuk mencukupkan 37,5 jam sebagai ASN dengan mempertimbangkan bobot kerja dan nilai tambah angka kreditnya.

Baca juga: PP 17 Tahun 2020: Guru Dapat Cuti Tahunan 

Tentunya tidak sama untuk semua sekolah tergantung kebutuhan, namun penentuan ukuran  beban tugas (jam) dapat disepakati bersama melalui forum kepala sekolah atau MKKS.

Dalam mencukupkan jam kerja ASN 37, 5 jam sekolah harus mengukur beban kerja guru tersebut secara  proporsional , berbeda apabila tugas tambahan  tersebut  untuk mencukupi 24 jam tatap muka.

Contoh : Jika guru mendapat tugas  guru piket:

Apabila  penugasan guru piket tersebut   untuk mencukupkan 24 jam , maka menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Lampiran I. piket satu hari ekivalen dengan 1 jam tatap muka

Akan tetapi jika penugasan  guru piket satu hari tersebut  untuk mencukupi 37, 5 jam  sebagai ASN , maka perhitungan jumlah  jamnya perlu  diukur setara dengan  tugas  bekerja ASN  satu hari  yaitu  5- 6 jam.

Sebaiknya dihargai  1 jam piket = 60 menit.   Dibawah ini diberikan jenis kegiatan tugas tambahan untuk mencukupi 37, 5 jam  dan estimasi bobot jam sesuai porsinya. Bobot jamnya tidak  mengikat tergantung kebijakan atau kesepakatan MKKS.

Tabel 2.  Tugas Tambahan untuk Memenuhi  Beban Kerja 37, 5 jam

Nama
Tugas Tambahan
Estimasi Jam
Keterangan
1.
Merencanakan pembelajaran
3 jam

2.
Melaksanakan evaluasi/penilaian
3 jam

3.
Bendahara BOS/Pungutan
3 jam

4.
Tim Pengembang Kurikulum
3 jam

5.
MGMP Kabupaten
2 jam

6.
MGMP Sekolah
2 jam

7.
Tim Pengembang Sekolah(TPS)
2 jam

8.
Tim Supervisor
2 jam

9.
Guru Pengajar tabahan sore
2 jam

10.
Pembina Olympiade
2 jam

11.
Tim Pembina Disiplin/Karakter
2 jam

12.
Guru Pamong
2 jam

13.
Pengelola Labor (Bukan kepala labour)
2 jam


Pengelola Perpustakaan 
2 jam

14.
Pengelola Perpustakaan  (bukan kepala)
2 jam

15.
Pengelola Sistem Informasi Sekolah
2 jam

16.
Tim Persiapan Akreditasi Sekolah
2 jam

17.
Tim Penilai Angka Kredit Guru
2 jam

18.
Kepanitiaan lain yang sifatnya satu tahun
19.
Wali kelas
2 jam

20.
Pembina Osis
2 jam

21
Pembina Ekstrakurikuler
a. Pembina pramuka
2 jam
Tergantung jenis ekstrakurikuler di sekolah
b. Bidang Seni
2 jam
c. Bidang Olah Raga
2 jam
d. Bidang Keagamaan
2 jam
e. Bidang Mulok
2 jam
f. Bidang Vokasional
2 jam
g. dll.

22.
Koordinator PKB
2 jam

23.
Koordinator PK Guru
2 jam

24.
Koordinator BKK
2 jam

25.
Penilai Kinerja Guru
2 jam

26.
Guru Piket

1jam = 60 Menit
27.
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama
(LSP-P1);
2 jam

28.
Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru tingkat:



a. Nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);


3 jam

b. Provinsi ( ketua dan wakil)
2 jam

c. Kabupaten/ kota (ketua).
2 jam

29. Tugas lain sesuai karakteristik sekolah.

Pengaturan beban kerja guru seperti di atas dapat digunakan sekolah sebagai alternatif untuk memenuhi jam kerja 37,5 jam  di sekolah. Tentunya dapat disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik guru di sekolah masing-masing. Semoga.