Home » » Tahun 2024 Semua Sekolah Menerapkan 5 hari Kerja Sesuai Prespres No. 21 Tahun 2023

Tahun 2024 Semua Sekolah Menerapkan 5 hari Kerja Sesuai Prespres No. 21 Tahun 2023

 Dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 yang baru terbit 12 April 2023 terdiri dari 16 pasal yang diberlakukan disemua instasi pusat dan daerah dengan beberapa instansi  pengecualian.  Beberapa hal  yang berkaitan dengan hari kerja instansi pusat maupun daerah dijelaskan:

1.      Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

2.       Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

3.     Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

4.     Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

5.     Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Selanjutnya mulai pasal 2 sampai  pasal 16  Peraturan Presiden  No. 21 Tahun 2022 dinyatakan  Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja lnstansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:

a. Instansi Pusat; dan

b. Instansi Daerah.

Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.  Hari Kerja Instansi Pemerintah yang  dimaksud adalah  hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Adapun

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Sedangkan  Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

 Baca juga: Mekanisme  dan Penjelasan KOSP Jenjang SD/MI Tahun 2023/2024 

Jam Kerja Instansi Pemerintah  dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat dan  Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Untuk jam istirahat  ASN  yaitu: a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

Jam  istirahat pada bulan Ramadan  yaitu: a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit, dan selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.

Baca juga : Asesmen Sumatif Kurikulum Merdeka 

 Jika Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dijelaskan di tas  maka kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Selanjutnya Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja yang telah ditentukan dalam aturan ini  wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak terpenuhi maka akan dilakukan sanksi pemotongan hak oleh masing-masing pimpinan instansi.

Baca juga: Lima Prinsip Kurikulum Merdeka dan Contohnya 

Adapun peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 mulai berlakuk sejak diundangkan yaitu tanggal 12 April 2023 dan semua instansi sudah harus melakukan paling lama 1 tahun setelah peraturan ini diundangkan.

Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa semua aturan sebelumnya yang mengatur jam kerja ASN dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk lebis jelasnya PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2023 dapat di DWONLOAD DISINI

0 komentar:

Post a Comment