Dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 yang baru terbit 12 April 2023 terdiri dari 16 pasal yang diberlakukan disemua instasi pusat dan daerah dengan beberapa instansi pengecualian. Beberapa hal yang berkaitan dengan hari kerja instansi pusat maupun daerah dijelaskan:
1. Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari
operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
2.
Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas
kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
3. Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang
waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.
4. Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan
untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Instansi Pusat; dan
b. Instansi Daerah.
Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1
(satu) minggu. Hari Kerja Instansi
Pemerintah yang dimaksud adalah hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Adapun
Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga
puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam
istirahat. Sedangkan Jam Kerja Instansi
Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh
dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam
istirahat.
Jam Kerja Instansi Pemerintah dimulai
pukul 07.30 zona waktu setempat dan Jam
Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu
setempat.
Untuk jam istirahat ASN yaitu: a. hari Jumat selama 90 (sembilan
puluh) menit; selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.
Jam istirahat pada bulan Ramadan yaitu: a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit, dan selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.
Baca juga : Asesmen Sumatif Kurikulum Merdeka
Selanjutnya Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja yang
telah ditentukan dalam aturan ini wajib
memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak terpenuhi maka
akan dilakukan sanksi pemotongan hak oleh masing-masing pimpinan instansi.
Baca juga: Lima Prinsip Kurikulum Merdeka dan Contohnya
Adapun peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 mulai berlakuk sejak
diundangkan yaitu tanggal 12 April 2023 dan semua instansi sudah harus
melakukan paling lama 1 tahun setelah peraturan ini diundangkan.
Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa semua aturan sebelumnya yang
mengatur jam kerja ASN dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk lebis jelasnya PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2023 dapat di DWONLOAD DISINI
0 komentar:
Post a Comment