Home » » Peran Guru BK Dalam Penetapan Peminatan Peserta Didik

Peran Guru BK Dalam Penetapan Peminatan Peserta Didik

Mekanisme penetapan peminatan peserta didik baru SMA dapat dilaksanakan dengan menggunakan salah satu alternatif yang meliputi pemilihan dan penetapan peminatan bersamaan dengan proses penerimaan peserta didik baru dan penetapan peminatan pada minggu pertama awal tahun pelajaran baru setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik baru. 

Baca juga: Mekanisme dan Strategi Layanan BK di Sekolah

Penetapan peminatan peserta didik dilaksanakan oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK)  bekerja sama dengan wakil kepala sekolah, panitia PPDB dan Tenaga Administrasi Sekolah.

A. Peminatan Dilakukan Bersamaan dengan PPDB

Apabila sekolah memutuskan bahwa peminatan dilakukan bersamaan dengan PPDB maka guru BK memiliki peran yang sangat penting sebagai berikut: 

1. Memberikan usulan dalam musyawarah bersama Kepala Sekolah, Wakasek dan Panitia PPDB berkaitan dangn kriteria calon peserta didik, tata cara peminatan sampai dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) tentang penetapan peminatan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah.

2. Membagikan instrumen non tes untuk mengungkap kecenderungan peserta didik sehingga dapat  ditempatkan pada peminatan tertentu. 

3. Menyiapkan dan menyampaikan informasi peminatan yang meliputi kuota, macam peminatan, cara, komponen, dan kriteria dalam penetapan pemilihan peminatan kepada calon peserta didik.

4. Mengumpulkan data peminatan: nilai rapor SMP/MTs, nilai ujian sekolah , pemilihan peminatan dari peserta didik dengan persetujuan orang tua, rekomendasi guru BK SMP/MTs.

5. Melakukan anailis data,  menetapkan, dan mengelompokkan peserta didik pada kelompok peminatan tertentu, serta menempatkan pada kelas tertentu. 

6. Memberikan layanan konsultasi kepada orang tua atau peserta didik yang memerlukan atau yang merasa tidak sesuai antara penetapan peminatan dengan pilihan peminatan peserta didik atau orang tua.

7. Menyelenggarakan pendampingan dalam pembelajaran sesuai dengan peminatan peserta didik dengan memberikan layanan konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, dan bimbingan klasikal.

8. Melakukan evaluasi penyelenggaraan program peminatan dan tindak lanjut untuk pengembangan potensi peserta didik.

9. Menyusun laporan kegiatan penetapan peminatan. Format laporan berisi: judul laporan, nomor urut, nama kegiatan, waktu pelaksanaan, pelaksana, hasil kegiatan, kendala yang dihadapi, kesimpulan dan saran. Laporan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan segera setelah selesai kegiatan.

Baca juga: Cara Menghitung Beban Kerja BK di Sekolah

B. Peminatan Dilakukan Setelah dengan PPDB

Peminatan bisa juga dilakukan setelah selesai dilaksanakan PPDM, maka guru BK melakukan kegiatan dalam penetapan peminatan sebagai berikut: 

1. Pemberian informasi dan orientasi kepada peserta didik  tentang macam dan kuota peminatan, mekanisme, komponen yang dipergunakan dalam penetapan, krtiteria penetapan.

2. Menyiapkan dan menggunakan instrumen dan atau format peminatan untuk mengumpulkan data peminatan peserta didik dan orang tua.

3. Mengumpulkan data peminatan peserta didik seperti:  nilai rapor SMP/MTs, nilai Ujian Nasional, pemilihan peminatan dari peserta  didik dengan persetujuan orang tua, dan rekomendasi guru BK SMP/MTs.

4. Melakukan analisis  data, menetapkan, dan mengelompokkan peserta didik pada kelompok peminatan tertentu, serta menempatkan pada kelas tertentu.

5. Memberikan layanan konsultasi kepada orang tua atau peserta didik yang memerlukan atau yang merasa tidak sesuai antara penetapan peminatan dengan pilihan peminatan peserta didik atau orang tua.

6. Menyenggarakan pendampingan dalam pembelajaran sesuai dengan peminatan peserta didik dengan memberikan layanan konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, dan bimbingan klasikal.

7. Melakukan evaluasi penyelenggaraan program peminatan dan tindak lanjut untuk pengembangan potensi peserta didik.

8. Menyusun laporan kegiatan penetapan peminatan. Format laporan berisi tentang: judul laporan, nomor urut, nama kegiatan, waktu pelaksanaan, pelaksana, hasil kegiatan, kendala yang dihadapi, kesimpulan dan saran. 

Format laporan berisi: judul laporan, nomor urut, nama kegiatan, waktu pelaksanaan, pelaksana, hasil kegiatan, kendala yang dihadapi, kesimpulan dan saran. Laporan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan segera setelah selesai kegiatan.

Baca Juga: Sistematika Laporan PTK

Peran guru BK dalam membantu peserta didik untuk menentukan peminatan di sekolah sangat besar, karena peminatan peserta didik yang tepat akan menetukan keberhasilan mereka dalam mengikuti pembelajaran dan sukses masa depannya. 

0 komentar:

Post a Comment