Mengukur Kemampuan Berfikir Kritis

Salah satu kriteria soal yang baik dalam kurikulum 2013 adalah soal yang mampu mengukur kemampuan berfikir kritis (Critical thinking) dari peserta didik.  Berfikir kritis dapat diartikan  kemampuan  peserta didik untuk memeriksa, menghubungkan, mengorganisir, menganalisa informasi,  menyimpulkan, dan mengevaluasi semua aspek situasi atau masalah.

Untuk dapat membuat butir soal  seperti dimaksud  guru perlu memahami  11 kemampuan berfikir kritis yang dapat dijadikan dasar dalam menulis butir soal yang menuntut penalaran tinggi sebagai berikut:

1. Menfokuskan pada pertanyaan 

Contoh  indikator soal:

Disajikan sebuah masalah/problem, aturan,  eksprimen dan hasilnya peserta didik dapat menentukan masalah utama , kriteria yang digunakan untuk engevaluasi kualitas , kebenaran, argument atau kesimpulan

Baca Juga: Persiapan Ujian Sekolah 

2. Menganalisis Argumen 

Contoh  indikator soal:

Disajikan deskripssi sebuah situasi atau satu/dua argumentasi peserta didik dapat 1) menyimpulkan informasi secara tepat , 2) memberikan alasan yang mendukung argument yang disajikan, 3) memberikan alasan tidak mendukung argument yang disajikan.

3. Mempertimbangkan yang dapat dipercaya 

Contoh Indikator soal:

Disajikan sebuah teks argumentasi, iklan, atau eksperimen dan interpretasinya , peserta didik dapat menentukan bagian yang dapat dipertimbangkan untuk dapat dipercaya serta memberikan  alasannya

4. Mempertimbangkan laporan observasi

Contoh indikator  soal :

Disajikan deskripsi konteks, laporan observasi  atau laporan reporter peserta didik dapat mempercayai atau tidak terhadap laporan itu dan memberikan alasannya

5. Membandingkan Kesimpulan 

Contoh indikator soal:

Disajikan sebuah pernyataan yang diasumsikan kepada peserta didik adalah benar dan pilihannya terdiri dari 1) satu kesimpulan yang benar dan logis, 2) dua atau lebih kesimpulan yang benar dan logis,  peserta didik dapat membandingkan kesimpulan yang sesuai dengan pernyataan yang disajikan atau kesimpulan yang harus diikuti

6. Menentukan kesimpulan 

Contoh  indikator soal:

Disajikan sebuah pernyataan yang diasumsikan kepada peserta didik adalah benar dan satu kemungkinan kesimpulan, peserta didik dapat menentukan kesimpulan yang diberikan itu (ada) benar atau tidak, dan memberikan alasannya.

7. Mempertimbangkan kemampuan induksi

Contoh  indikator soal:

Disajikan sebuah pernyataan, informasi atau data, dan beberapa kemungkinan kesimpulan, peserta didik dapat menentukan sebuah kesimpulan yang tepat dan memberikan alasannya .

8. Menilai

Contoh  indikator soal:

Disajikan deskripsi sebuah situasi , pernyataan masalah, dan kemungkinan penyelesaian masalah, peserta didik dapat menentukan: 1) solusi yang positif dan negative, 2) solusi mana yang paling tepat untuk memecahkan masalah yang disajikan, dan dapat memberikan alasannya.

9. Mendefenisikan Konsep

Disajikan pernyataan situasi dan argumentasi/naskah, peserta didik dapat mendefenisikan konsep yang dinyatakan

10. Mendefenisikan Asumsi

Contoh  indikator soal:

Disajikan sebuah argumentasi , beberapa pilihan yang implicit di dalam asumsi , peserta didik dapat menentukan sebuah pilihan yang tepat sesuai dengan asumsi

11. Mendeskripsikan 

Contoh  indikator soal:

Disajikan sebuah teks persuasif , percakapan iklan, segmen dari video klip peserta didik dapat mendeskripsikan pernyataan yang dihilangkan


Dengan memahami 11kemampuan  berfikir kritis,   diharapkan guru dapat menjadikan dasar dan menulis soal yang menuntut penalaran tinggi.

Penilaian Portofolio Pada Kurikulum 2013

A. Konsep Penilaian Portofolio

Secara etimologi portofolio terdiri  dari dua kata yaitu “port” dan “folio” , port singkatan dari kata report  artinya  laporan dan folio berarti penuh atau lengkap.

Dari pengertian di atas  bahwa portofolio secara umum diartikan sebagai  laporan lengkap dari semua aktivitas yang dilakukan seseorang.

Penilaian portofolio pada kurikulum 2013 merupakan salah satu  teknik penilaian yang dilakukan guru pada aspek keterampilan untuk menilai  kumpulan karya atau aktifitas , informasi tertulis, data   prestasi akademik /non akademik  siswa sebagai bagian bukti usaha dalam mencapai kompetensi yang ditentukan.

Tujuan utamanya   adalah untuk menentukan hasil karya dan proses bagaimana hasil karya tersebut dicapai siswa. Hasil karya tersebut menjadi  salah satu bukti yang dapat menunjukkan pencapaian  kompetensi aspek keterampilan ( kompetensi dasar dan indikatornya).

Portofolio selain berfungsi  tempat penyimpanan kumpulan  hasil pekerjaan siswa,  juga berguna untuk mengetahui perkembangan kompetensi siswa.

Menurut Fosters and Masters (1998), Portofolio dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, 1) portofolio kerja (working portfolio), 2) portofolio dokumentasi (documentary portfolio), 3) portofolio penampilan(show portfolio).

Diharapkan guru membuat minimal portofolio penampilan (show portfolio) karena dalam pelaporan hasil belajar guru dituntut untuk dapat melaporkan capaian belajar siswa . Portofolio penampilan (show portfolio) tidak diskor dengan angka karena penskoran sudah dilakukan melalui teknik penilaian praktik, produk, dan projek.

Namun, tidak menutup kemungkinan bagi guru untuk membuat dua jenis portofolio lainnya untuk kepentingan-kepentingan yang berbeda. Guru dapat memilih portofolio jenis apa saja sesuai dengan kepentingan mereka.

B. Prinsip Penilaian Portofolio

Sebelum melakukan penilaian dengan teknik portofolio, guru perlu memahami prinsip-prinsip penilaian portofolio sebagai berikut:

1. Prinsip saling percaya (mutual trust)
Dalam proses penilaian portofolio adanya  rasa saling mempercayai, saling terbuka dan jujur  antara guru dan siswanya sehingga  tercipta hubungan yang wajar dan alami untuk berlangsungnya proses guruan yang baik.

2. Prinsip kerahasiaan bersama (confidentiality) 
Kerahasiaan hasil pengumpulan bahan dan hasil penilaiannya perlu dijaga dengan baik dan tidak disampaikan kepada pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.

3. Prinsip milik bersama (joint ownership) 
Guru dan siswa perlu memiliki bersama berkas portofolio. Dengan adanya rasa memiliki terhadap hasil karyanya, diharapkan akan tumbuh rasa tanggung jawab pada diri siswa.

4. Prinsip kepuasan (satisfaction)
Hasil karya portofolio hendaknya berisi keterangan-keterangan dan/atau bukti-bukti karya terbaik yang memuaskan bagi siswa dan guru yang  merupakan bukti prestasi cemerlang siswa dan keberhasilan pembinaan guru

5. Kesesuaian (relevance)
Hasil karya yang dikumpulkan adalah hasil karya yang berhubungan dengan tujuan pembelajaran atau tuntutan kompetensi dasar.

6. Penilaian proses dan hasil 
Proses belajar yang dinilai misalnya diperoleh dari catatan perilaku harian siswa. Penilaian hasil merupakan penilaian hasil akhir suatu tugas yang diberikan oleh guru.

C. Jenis Portofolio

Ada tiga jenis portofolio yang dapat dilakukan sebagai bahan penilaian yaitu:

1. Portofolio Kerja (Working Portfolio)

Portofolio kerja merupakan pekerjaan siswa yang berupa draf, pekerjaan setengah jadi, dan pekerjaan yang telah jadi yang digunakan untuk memantau perkembangan dan menilai cara siswa mengatur atau mengelola belajar mereka.

Hasil pekerjaan siswa yang paling baik dapat menjadi petunjuk apakah siswa telah memahami materi pembelajaran dan dapat merupakan bahan masukan bagi guru untuk mengetahui pencapaian kurikulum maupun sebagai alat penilaian formatif.

Portofolio kerja berfungsi sebagai sumber informasi bagi guru untuk mengetahui kemajuan siswa dan memungkinkan guru untuk membantu siswa mengidentifikasi kelemahan, kelebihan, serta kelayakan dalam merancang dan meningkatkan pembelajaran.

Portofolio kerja memiliki tujuan untuk menyediakan data tentang cara siswa mengorganisasikan dan mengelola kerja. Dengan demikian, hal-hal yang dinilai berupa draft, pekerjaan yang belum selesai, atau pekerjaan terbaik siswa. Hasil kerja ini digunakan dalam diskusi antara siswa dan guru.

Bagi siswa portofolio kerja memiliki beberapa manfaat, yaitu  pengendalikan pekerjaannya, membuat siswa merasa bangga atas pekerjaannya, merefleksikan strategi belajar, merancang tujuan belajar, dan memantau perkembangan belajar.

Bagi guru portofolio kerja memberi kesempatan untuk memikirkan kembali arti suatu hasil pekerjaan, meningkatkan motivasi mengajar, dan memperbaiki proses pembelajaran

2. Portofolio Dokumentasi (Documentary Portfolio)

Portofolio dokumentasi adalah koleksi hasil kerja siswa yang khusus digunakan untuk penilaian. Berbeda dari portofolio kerja yang pengumpulannya dilakukan dari hari ke hari, dokumentasi portofolio merupakan seleksi hasilkerja terbaik siswa yang akan diajukan dalam penilaian.

Jadi, portofolio jenis dokumentasi  ini adalah koleksi sekumpulan hasil kerja siswa selama kurun waktu tertentu atau periode yang ditentukan misalnya dalam satu semester

Tujuan utama dilakukannya portofolio dokumentasi adalah untuk penilaian sehingga guru harus mampu menentukan hasil kerja siswa sebagai salah satu bukti yang dapat menunjukkan pencapaian belajar siswa.

3. Portofolio penampilan (Show portfolio)

Portofolio penampilan (show portfolio) merupakan kumpulan sampel karya terbaik dari KD – KD pada KI-4. Portofolio setiap siswa disimpan dalam suatu folder (map) dan diberi tanggal pengumpulan oleh guru.

Portofolio dapat disimpan dalam bentuk cetak dan/ atau elektronik. Portofolio jenis ini digunakan untuk memilih hal-hal yang paling baik yang menunjukkan karya terbaik yang dihasilkan siswa.

Dengan demikian, portofolio ini hanya berisi karya siswa yang telah selesai, dan bukan proses pengerjaan, perbaikan, dan penyempurnaan karya siswa.

Portofolio penampilan (show portfolio) berfungsi sebagai sumber informasi bagi guru dalam mendeskripsikan capaian kompetensi siswa baik dalam aspek  pengetahuan maupun keterampilan dalam KD tertentu.

Bagi siswa, portofolio ini berfungsi sebagai sumber informasi untuk  melakukan refleksi diri. Bagi orang tua, portofolio berfungsi sebagai sumber informasi tentang capaian belajar siswa.

Portofolio penampilan (show portfolio) dapat digunakan untuk mencapai beberapa tujuan, yaitu (a) mendokumentasikan hasil karya atau capaian kompetensi siswa, (b) memberi perhatian pada prestasi kerja siswa yang terbaik, (c) bertukar informasi dengan orang tua/wali murid guru lain, (d) membina dan mempercepat pertumbuhan konsep diri positif siswa, dan (e) meningkatkan kemampuan siswa melakukan refleksi diri.

BACA JUGA : PENILAIAN ASPEK KETERAMPILAN PADA KURIKULUM 2013 

Portofolio penampilan (show portfolio) dirancang untuk menunjukkan karya terbaik siswa dalam mengukur kompetensi tertentu sesuai dengan tujuan pembelajaran dalam kurun waktu tertentu.

Portofolio ini harus menggambarkan hasil karya siswa yang asli. Hasil karya yang asli merupakan hal yang paling penting. Selain itu, guru juga harus mempertimbangkan seberapa bagus karya yang telah diselesaikan tersebut.

Bagi siswa penilaian portofolio penampilan (show portfolio) berguna untuk mengetahui kemajuan dan kemampuan belajarnya, terutama dalam hal memberi informasi terhadap kemampuan pemahaman dan penguasaan siswa tentang tugas yang diberikan guru selama urun waktu tertentu.

Bagi guru penilaian portofolio penampilan (show portfolio) sangat berguna untuk mengetahui kemajuan  belajar siswa, mengetahui bagian yang belum diketahui siswa, dan memperoleh gambaran tingkat pencapaian keberhasilan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan siswa.

Bagi orang tua siswa penilaian portofolio penampilan (show portfolio) berguna  untuk mengetahui kemajuan dan kemampuan belajar anak mereka   tentang kelebihan dan kelemahannya  dalam belajar, sehingga mereka dapat meningkatkan bimbingan di rumah, dan komunikasi dengan pihak sekolah.

D. Langkah-langkah Penilaian Portofolio pada Kurikulum 2013 

Setelah mengetahui konsep, prinsip dan jenis penilaian portofolio maka guru dapat menyusun langkah-langkah penilaian portofolio sebagai berikut:
  1. Di awal masuk sekolah guru harus menjelaskan  tentang penilaian portofolio sehingga siswa sudah dapat mengetahui hal-hal yang harus dipersiapkan 
  2. Guru dan siswa menyepakati jenis portofolio yang disusun apakah bentuk portofolio kerja ,  portofolio dokumentasi , dan portofolio penampilan atau ketiganya 
  3. Guru perlu menunjukkan contoh penilaian portofolio
  4. Guru dan siswa menyediakan tempat kumpulan dokumen/file  berupa karya/tugas siswa 
  5. Guru menentukan kriteria penilaian portofolio
  6. Guru mencantumkan tanggal pembuatan pada setiap evidence (bukti-bukti hasil belajar) 
  7. Guru dan siswa dapat menyepakati bahwa yang dimasukkan ke file portofolio adalah karya terbaik dari setiap KD pada KI-4 baik hasil dari kerja individu maupun kelompok
  8. Guru mendeskripsikan capaian keterampilan peserta didik berdasarkan portofolio secara keseluruhan (ini dijadikan deskripsi capaian keterampilan dalam rapor) 
  9. Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik untuk peningkatan capaian kompetensi.
E. Bahan bahan yang dapat dijadikan guru dalam penilaian portofoio pada kurikulum 2013 misalnya : 
Penghargaan tertulis
Penghargaan lisan yang tertulis
Hasil kerja biasa dan hasil pelaksanaan tugas-tugas siswa
Daftar ringkasan hasil hasil pekerjaan
Laporan kerja individu maupun kelompok
Catatan/laporan dari pihak yang relevan
Daftar hadir kegiatan
Presentasi tugas-tugas yang selesai dikerjakan
Catatan-cataan tentang siswa
Catatan anekdot
Tulisan refleksi terhadap materi tertentu
Review terhadap materi/buku tertentu
Laporan pekerjaan/penelitian
Rekaman video tentang tugas yang diberikan
Photo/gambar dalam pelaksanaan kegiatan
Cuplikan tulisan
Grafik/cart
Diagram
Puisi
Catatan diskusi
Ilustrasi
Karya berupa benda
Model/maket
Kliping
Lagu
Diagram
Dan lain-lain

F. Format Penilaian Portofolio


Contoh Format Penilaian Portofolio (Disesuaikan)
Sekolah   :
Kelas        :
No.

Nama Siswa
KD dari KI-4
Periode
Aspek Penilaian
Jml.Skor
Orisional
Relevansi
Kualitas
Waktu

1








2








3








4








5








6









                                                                                                    Guru Mata pelajaran,
      
                                                                                                     ...........................

Tentunya yang dikumpulkan tersebut berkaitan dengan KD yang berasal dari KI-4, dan sebaiknya karya terbaik siswa.

Pada akhirnya hasil penilaian portofolio tersebut digunakan guru untuk mendeskripsikan hasil belajar siswa pada aspek keterampilan pada rapor.

Demikian penilaian portofolio dalam kurikulum 2013 semoga ada manfaatnya.


Persiapan Ujian Sekolah (US)

Tidak lama lagi  sekolah akan melaksanakan ujian sekolah tahun ajaran 2019/2020 mulai dari jenjang SD/SMP/SMA/SMK. Merujuk kepada  siaran pers BNSP dengan nomor:  0001/1/PR/BNSP/I/2020  khususnya pelaksanaan ujian sekolah (US) TP. 2019/2020  menyatakan bahwa BNSP tidak lagi menerbitkan POS USBN dan pelaksanaan Ujian Sekolah (US)  didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut  maka sekolah perlu mempersiapkan beberapa hal seperti POS ujian , jadwal, soal US , panitia  dan lain-lain sehingga  pelaksanaan ujian sekolah tahun 2019/2020 dapat terselenggara dengan baik. Adapun persiapan dimaksud adalah sebagai berikut:

Persiapan ke-1

Mempelajari ulang permendikbud nomor 53 tahun 2015 dan paduan penilaian tahun 2016 yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai turunan peraturan tersebut untuk masing-masing jenjang. 

Dalam Permendikbud  tersebut dinyatakan bahwa Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan pendidikan.

Muatan/ mata pelajaran yang diujikan adalah semua muatan/mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa muatan/mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa muatan/mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah menurut Permerndikbud Nomor 43 Tahun 2019 berupa
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Ujian sekolah digunakan  sebagai  salah  satu  pertimbangan  dalam  penentuan  kelulusan  peserta  didik  dari satuan pendidikan.

Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan, satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal, kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Semua kriteria ini harus dituangkan dalam dokumen KTSP.

Pemahaman tentang regulasi pelaksanaan ujian sekolah ini akan memudahkan sekolah  dalam penyusunan Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah.

Persiapan ke-2 

Satuan Pendidikan  Menyusun POS Ujian Sekolah 

Tugas dari satuan pendidikan yang mendesak adalah  menyusun POS Ujian Sekolah untuk digunakan sebagai acuan dan standar dalam melaksanakan ujian sekolah 2019/2020. POS ujian yang dibuat tentu saja mengacu kepada konsep penilaian satuan pendidikan menurut permendikbud 53 tahun 2015 dan regulasi tentang kelulusan yang telah dituangkan dalam KTSP.serta rambu-rambu penyusunan POS ujian sekolah dari Dinas Pendidikan setempat (jika ada)

Persiapan ke-3

Satuan Pendidikan Menyusun Soal Ujian Sekolah  Aspek Pengetahuan dan Keterampilan serta Rekap Penilaian Sikap 

Dalam hal ini, kepala sekolah menunjuk guru-guru untuk mempersiapkan soal aspek pengetahunan dan aspek keterampilan untuk semua mata pelajaran dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) kepala sekolah.

Penyusunan soal ini tentu harus memenuhi kriteria penulisan soal yang baik dan benar ditinjau  dari segi materi, konstruksi dan bahasa yang diawali dengan perumusan tujuan penilaian, menyusun kisi-kisi soal, menyusun soal, perakitan soal , telaah soal (anailis kualitatif) dan finalisasi soal.

Penyusunan soal pada satuan pendidikan tidak menutup kemungkinan dilakukan secara bersama melalui forum MGMP.

Persiapan ke-4

Satuan Pendidikan Membentuk Panitia Ujian Sekolah

Kepala sekolah membentuk panitia ujian sekolah (US) dengan mengeluarkan surat keputusan dan melakukan koordinasi untuk melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan

Persiapan ke-5

Melakukan koordinasi dengan tim pengembang kurikulum untuk menelaah regulasi yang telah tertuang dalam KTSP 

Kepala sekolah perlu melakukan koordinasi dengan tim pengembang kurikulum untuk menelaah ulang   regulasi tentang kelulusan dari satuan pendidikan yang telah ada dalam  KTSP, kemudian mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan bersama dengan tim pengembang kurikulum.
Secara umum kriteria kelulusan dari satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

1. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SMK

Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus ujian satuan pendidikan;
d. Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; dan
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.

2. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SMA

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. Lulus Ujian Sekolah.

Berikut penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut:

a. Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik SMA apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII. Untuk SMA yang  menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;

b. Nilai sikap/perilaku minimal baik ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian sikap oleh pendidik.

c. Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian Sekolah.

d. Kelulusan peserta didik dari SMA ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui dalam rapat dewan guru.

3. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SMP

Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus Ujian Sekolah, Madrasah, dan Pendidikan Kesetaraan; dan
d. Mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal

4. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SD

Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
c. Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.

Persiapan ke-6

Memberdayakan Tim Monev

Dalam rangka penjaminan mutu, maka satuan pendidikan telah membentuk penjaminan mutu. Agar persiapan, pelaksanaan dan pelaporan ujian sekolah dapat terselenggara dengan baik dan telah memenuhi prinsip-prinsip penilaian maka satuan pendidikan perlu memberdayakan tim monev internal yang ada disekolah yang dimulai dengan menelaah aturan , menyusun instrument monev, melaksanakan monev dan menyusun laporan monev.

BACA JUGA : PENILAIAN PORTOFOLIO PADA KURIKULUM 2013

Demikianlah kegiatan persiapan ujian sekolah yang perlu dilakukan satuan pendidikan. Semoga penyelenggaraan ujian sekolah tahun pelajaran 2019/2020 terlaksana dengan baik.

Sebagai pedoman penilaian lengkap dapat di unduh Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dan Panduan Penilaian sebagai turunan peraturan tersebut di bawah ini.

Download Siaran Pers BNSP  dan Revisi Substansi POS UN

Download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019

Download Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SMK

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SMA

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SMP

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SD


Belajar Karakter Dari Profesor Randy Pausch

Randy Pausch adalah seorang profesor  ilmu komputer dari Universitas Carnegie Mellon Pennsylvania , Amerika Serikat.   Meninggal akibat kanker pankreas yang dideritanya pada 2008 silam pada umur 47 tahun .

Di akhir hidupnya ia menulis sebuah buku yang berjudul "The Last  Lecture" (Pengajaran Terakhir) yang menjadi salah satu buku best-seller di tahun 2007. Dan apa yang menjadi warisan yang ditinggalkannya?

Di dalam sebuah surat untuk istrinya, Jai, dan anak-anaknya, Dylan, Logan dan Chloe, ia menuliskan secara indah mengenai  'panduan menuju kehidupan yang lebih baik' untuk diikuti istri dan anaknya. The Last Lecture mengandung nilai-nilai karakter yang patut diteladani dalam menjalani hidup dan kehidupan sebagai berikut:

Kunci Untuk Membuat Hidup Anda Lebih Baik

A. Personality:

1.Jangan membandingkan hidup Anda dengan orang lain karena Anda tidak pernah tahu apa yang telah mereka lalui.

2.Jangan berpikir negatif akan hal-hal yang berada diluar kendali Anda, melainkan salurkan energi Anda menuju kehidupan yang dijalani saat ini, secara positif.

3.Jangan bekerja terlalu keras, jangan lewati batasan Anda.

4.Jangan memaksa diri Anda untuk selalu perfect, tidak ada satu orang pun yang sempurna.

5.Jangan membuang waktu Anda yang berharga untuk gosip.

6.Bermimpilah saat anda bangun (bukan saat tertidur).

7.Iri hati membuang-buang waktu, Anda sudah memiliki semua kebutuhan Anda.

8.Lupakan masa lalu. Jangan mengungkit kesalahan pasangan Anda di masa lalu. Hal itu akan merusak kebahagiaan Anda saat ini.

9.Hidup terlalu singkat untuk membenci siapapun itu. Jangan membenci

10.Berdamailah dengan masa lalu Anda agar hal tersebut tidak menganggu masa ini.

11.Tidak ada seorang pun yang bertanggung jawab atas kebahagiaan Anda kecuali Anda

12.Sadari bahwa hidup adalah sekolah, dan Anda berada di sini sebagai pelajar. Masalah adalah bagian daripada kurikulum yang datang dan pergi seperti kelas aljabar (matematika) tetapi, pelajaran yang Anda dapat bertahan seumur hidup.

13.Senyumlah dan tertawalah.

14.Anda tidak dapat selalu menang dalam perbedaan pendapat. Belajarlah menerima kekalahan

B. Community

1.Hubungi keluarga Anda sesering mungkin

2.Setiap hari berikan sesuatu yang baik kepada orang lain.

3.Ampuni setiap orang untuk segala hal.

4.Habiskan waktu dengan orang-orang di atas umur 70 dan di bawah 6 tahun.

5.Coba untuk membuat paling sedikit 3 orang tersenyum setiap hari.

6.Apa yang orang lain pikirkan tentang Anda bukanlah urusan Anda.

7.Pekerjaan Anda tidak akan menjaga Anda di saat Anda sakit, tetapi keluarga dan teman Anda. Tetaplah berhubungan baik.

C. Life

1.Jadikan Tuhan sebagai yang pertama dalam setiap pikiran, perkataan, dan perbuatan Anda.

2.Tuhan menyembuhkan segala sesuatu.

3.Lakukan hal yang benar.

4.Sebaik/ seburuk apapun sebuah situasi, hal tersebut akan berubah.

5.Tidak peduli bagaimana perasaan Anda, bangun, berpakaian, dan keluarlah!

6.Yang terbaik belumlah tiba.

7.Buang segala sesuatu yang tidak berguna, tidak indah, atau mendukakan.

8.Ketika Anda bangun di pagi hari, berterima kasihlah pada Tuhan untuk itu.

9.Jika Anda mengenal Tuhan, Anda akan selalu bersukacita. So, be happy..

Itulah tulisan Profesor Randy Pausch yang dalam hidupnya tidak mengenal putus asa, walaupun menjelang ajal terus berkarya.  Semoga bermanfaat

METODE PEMBELAJARAN MONTESSORI

Dr. Maria Montessori lahir 31 Agustus 1870 di Italia adalah seorang pendidik, ilmuwan, dan dokter  yang mengembangkan sebuah metode pendidikan anak-anak dengan cara memberi kebebasan kreatif bagi mereka untuk melakukan kegiatan dan mengatur acara harian.

Montessori  mengamati karakteristik universal yang ditemuai  pada anak-anak, tidak peduli apakah anak berasal dari keluarga miskin atau kaya ,  lingkungan mana mereka lahir, agamanya apa atau bagaimana mereka dibesarkan.

Menurut amatannya, semua anak memiliki pikiran yang mudah menyerap informasi, semua anak ingin belajar, semua anak belajar melalui bermain atau melakukan sesuatu, semua anak melewati beberapa tahap perkembangan, dan semua anak ingin menjadi mandiri.

Motode pembelajaran yang dikembangkan tersebut dikenal dengan Metode Montessori dan terbukti sukses diterapkan diberbagai Negara yang berbeda-beda kulturnya. Adapun  sistem pendidikan yang dikembangkan berfokus membantu setiap anak untuk meraih potensinya di semua bidang kehidupan.

Montessori berpendapat bahwa tujuan pendidikan dalam usia dini haruslah dilakukan untuk memupuk keingintahuan anak-anak, kecintaan mereka dalam ilmu pengetahuan serta memiliki keinginan yang kuat untuk senantiasa terus belajar.

Informasi dari  situs Omni Montessori bahwa  metode Montessori/sekolah Montessori diperkirakan telah diterapkan  di 5.000 sekolah di Amerika Serikat, dan lebih  20.000 sekolah dari  110 Negara di dunia.

A. Prinsip dasar metode Montessori 

Metode Montessori memiliki beberapa prinsip dan prinsip ini perlu dan sangat relevan diterapkan saat ini dalam mengembangkan gerakan literasi dan penanaman karakter.

  • Pendekatan individual dalam belajar dan mengurangi pendekatan klasikal 
  • Perpaduan  pendidikan akademik (pengetahuan)  dan kemampuan  sosial
  • Memupuk rasa keingintahuan anak, dan mereka didorong untuk berani melakukan eksplorasi.
  • Konsep abstrak dipresentasikan secara nyata yang dapat dirasakan peserta didik dalam dunia keseharian mereka.
  • Ketrampilan dan rutinitas yang diajarkan di sekolah akan diterapkan anak dalam kehidupannya sehari-hari hingga dewasa

Prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam membelajarkan 5 bidang utama, yaitu: 1) kemampuan berbahasa, berhitung (matematika), budaya, sensorik dan kehidupan sehari-hari. Penerapan metode Montessori di sekolah-sekolah dalam membelajarkan 5 bidang tersebut dapat dilaksanakan sebagai berikut:

1. Kemampuan berbahasa
Peserta didik PAUD/TK dilatih untuk berkomunikasi di hadapan orang banyak, misalnya  meminta anak-anak bercerita atau mempresentasikan tema tertentu setiap minggu di kelas.
Selain itu, anak-anak dapat diperkenalkan dengan huruf melalui permainan.

Mereka tidak akan merasa sedang belajar, tetapi mereka akan mengingat semuanya karena bermain.
Kemampuan setiap anak berbeda, sehingga guru tidak memaksa setiap anak melakukan hal yang sama di saat yang sama.

2. Berhitung (Matematika)
Berhitung yang dilakukan untuk anak PAUD/TK belum seperti di SD belajar perkalian atau rumus-rumus. Namun yang dilakukan adalah mengenal aneka bentuk , ukuran yang lebih besar/kecil suatu benda dan mengurutkannya, mengenal angka, nama  dan sebagainya yang dikemas melaui permainan puzzle, blok , plastisin dan lain-lain.

3. Budaya
Anak-anak diajarkan untuk mengantri, sikap sopan santun, tata krama dan kebaikan. Mereka diajarkan cara mencuci tangan yang baik dan dilakukan rutin sebelum makan.

Kegiatan bermain di halaman sekolah juga dimanfaatkan untuk mengajar anak untuk bersikap sportif saat kalah dalam perlombaan dan juga membuat anak bergerak. Ketika ada dua anak bertengkar, guru mengajarkan anak untuk meminta maaf dan memaafkan yang satu dengan yang lain. .

4. Sensorik
Dalam penerapan  Montessori, anak-anak diperkenalkan dengan mainan yang melatih indra sensorik, dan peserta didik diberi kebebasan untuk mengotak atiknya misalnya botol sensorik, bermain pasir, kacang-kacangan, dan sebagainya. Selain itu diajarkan aktif bergerak melalui tari-tarian, senam permainan, mengikuti irama music dan lain-lain.

5. Kehidupan sehari-hari
Anak-anak diajarkan berbagai ketrampilan yang membuatnya menjadi balita mandiri, misalnya  cara menggunakan kaos kaki, sepatu, baju, dan celana sendiri,  membuang sampah pada tempatnya dan lain-lain.  Mereka juga diajarkan cara memegang piring dan gelas, serta makan sendiri selayaknya orang dewasa.

Semua kegemaran balita dapat dijadikan proses belajar. Misalnya balita gemar sekali bermain air dengan cara menuang air dari wadah satu ke wadah lainnya. Dari kegemaran ini guru mengajarkan mereka menyiram tanaman di sekitar kelasnya dengan menekankan rasa cinta kepada tanaman, lingkungan dan alam.

B. Karakteristik Metode Montessori

1. Menekankan proses belajar eksperiental 
Pembelajaran metode Montessori  menekankan pengalaman langsung yang dipadukan dengan kehidupan nyata, anak perlu bergerak, mencoba, mengamati dan melakukan kegiatan lansung dengan obyek yang sudah disediakan dan dirancang oleh guru.

2. Peran guru membantu menyediakan alat untuk belajar
Peran guru  dalam metode Montessori lebih bertindak sebagai pemandu,  mengamati anak dan memperkenalkan bahan-bahan pelajaran, alat peraga, lingkungan  pada waktu yang tepat.

3. Penataan dan pemanfaatan lingkungan belajar 
Tempat belajar atau lingkungan belajar anak ditata atau dirancang secara khusus ,sehingga dapat  membantu anak untuk  mengeksplorasi banyak hal dan belajar secara independen, seperti memilih rak-rak rendah dan aneka alat peraga yang ditaruh di tempat yang sudah ditentukan untuk membantu anak belajar kerapian.

4. Anak dibimbing belajar dengan pendekatan individual
Dalam kelas Montessori anak didiknya tidak lah sama umurnya maupun  tingkat akademiknya. Guru akan melakukan pembimbingan dengan pendekatan individual sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak didiknya.

5. Penekanan pada  solusi masalah
Metode pembelajaran Montessori  membantu anak untuk memiliki kemampuan mengatasi konflik dan masalahnya sendiri tanpa kekerasan dan dengan cara yang kreatif, adanya  penekanan soal mengajarkan rasa saling menghargai, saling menghormati, dan mencintai, menanamkan nilai-nilai perdamaian.

Demikianlah sekilas  pembelajaran dengan Metode Montessori, dimana  metode tersebut selaras dengan tuntutan kurikulum 2013 yang sangat tepat diterapkan dalam pembelajaran anak-anak pada jenjang PAUD/TK.

Tunjangan Profesi Guru Tahun 2020

Penyaluran  tunjangan profesi  guru dan pengawas sekolah tahun 2020 masih menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 19 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019  terdiri dari 3 lampiran.
Lampiran I mengatur  kriteria penerima dan tahapan penyaluran tunjangan profesi. Lampiran II mengatur kriteria penerima dan tahapan penyaluran tunjangan khusus. Lampiran III mengatur kriteria penerima dan tahapan penyaluran tambahan penghasilan.

Sekolah dalam hal ini para guru penting memahami petunjuk teknis tersebut, sehingga dapat mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan begitu juga dengan mekanisme penyaluran, kehadiran guru dan cuti yang boleh dibayarkan tunjangan tersebut.

Dibawah ini dijelaskan kriteria guru penerima tunjangan profesi, khusus dan tambahan penghasilan  serta  ketentuan cuti dan Kehadiran dalam tugas sebagai berikut:

A. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik;

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;

3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8.Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan

9.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.

Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:

1. Guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;

2. Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya;

3. Guru PNSD dalam golongan ruang II;

4. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan

5. Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat serta merta menerima Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

B. Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD

1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:

a. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut;

b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

2. Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:

a. Kepentingan nasional;

b. Program prioritas Pemerintah Pusat;

c. Ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan.

C. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD

1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;

2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi  informasi dan komunikasi;

5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD;

6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

D. Cuti Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan 

Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.

2. Cuti Haji
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaansecara tertulis dan mendapat ersetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

3. Cuti Sakit
Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.

4. Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan seperti umrah pada saat liburan akademik, namun apabila tidakmemungkinkan melaksanakan ibadah umrah pada saat liburanakademik, maka Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadahkeagamaan paling banyak 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu)tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutanharus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat yang berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.

5. Cuti Melahirkan
a. Guru PNSD dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNSD, dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

b. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.

6. Cuti Alasan Penting
Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

E. Kehadiran GTK

Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2019-2020.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat  mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang sulituntuk mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini.

F. Kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala
1. Apabila ada kenaikan gaji berkala pada Guru PNSD setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester I, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru PNSD yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).

2. Apabila ada kenaikan gaji berkala pada Guru PNSD setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester II, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan, setelah Guru PNSD yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).

G. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
1. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya aturan tentang tunjangan profesi guru, kepala sekolah dan pengawas tahun 2020 dapat dibaca dalam  Permendikbud No. 19 Tahun 2019    DOWNLOAD DISINI