Kepres No. 11 Tahun 2019 dan Jabatan Pengawas Sekolah

Pada tanggal 15 April 2019 yang lalu , Presiden Republik Indonesia  Ir.  Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019. 

Dalam Lampiran Keputusan tersebut dinyatakan  sebanyak 33 (tiga puluh tiga)  judul Rancangan Peraturan Pemerintah Tahun 2019 yang akan ditetapkan menjadi peraturan pemerintah dalam jangka waktu 1 tahun  dan pemrakarsa melaporkan perkembangan penyusunan rancangan peraturan pemerintah tersebut setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dari 33 judul rancanganperaturan pemerintah tersebut ada dua poin yang membahas tentang kepala sekolah dan pengawas sekolah yaitu: 
.
1. RPP tentang  perubahan kedua atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dengan materi perubahan  

a.Tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang mendapat tugas tambahan 

b.Guru yang diangkat sebagai  kepala satuan pendidikan akan mendapat tunjangan kepala satuan pendidikan 

c.Kepala sekolah yang diangkat sebagai pengawas pengawas sekolah  akan mendapat tunjangan pengawas sekolah

d.Pemberian maslahat tambahan bagi guru 

Dari materi rancangan perubahan peraturan pemerintah atas PP 74 tahun 2008 (perubahan ke dua) terlihat beberapa hal :

1) bahwa tunjangan profesi pengawas /sertifikasi yang selama ini diterima pengawas dan kepala sekolah akan diganti dengan sebutan nama tunjangan kepala satuan pendidikan dan tunjangan pengawas sekolah yang besaranya belum ditentukan; 

2) Pengankatan menjadi pengawas sekolah tidak lagi langsung  berasal dari guru akan tetapi harus melalui jenjang atau pernah menjabat satuan pendidikan terkecuali bagi pengawas yang diangkat sebelum ditetapkan  peraturan pemerintah tersebut;

3) tersirat dalam rancangan perubahan tersebut bahwa  adanya perbedaan besaran tunjangan guru, kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah yang selama ini disamakan menurut besaran gaji pokok. Sinyal besaran tunjangan kepala sekolah dan pengawas sekolah sudah pernah dikemukakan oleh Dirjen  GTK  pada bulan April 2019 di Medan  yaitu sebesar 2-3 kali lipat dari sebelumnya;

Baca Juga: Menanti Regulasi Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah 

4) Dalam rancangan tersebut tersirat pula bahwa jabatan pengawas sekolah ke depan akan semakin bergensi, karena harus melalui jenjang karir dimulai dari  guru kemudian  kepala satuan pendidikan.  
  
2. RPP perubahan ketiga atas PP nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dengan materi perubahan:

a.Mengatur kualifikasi dan kompetensi minimum persyaratan kepala sekolah TK/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK dan Pengawas sekolah;

b.Standar kompetensi kepala satuan pendidikan dabn pengawas sekolah dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

c.Mengatur tentang penilik satuan pendidikan pada pendidikan  nonformal

Rancangan Peraturan Pemerintah (perubahan ketiga) atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menyangkut kualifikasi dan kompetensi minimum yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah. Kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah yang selama ini diatur oleh permendikbud nomor 13 tahun 2007, dan pengawas sekolah diatur dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2007dan PermenPAN&RB Nomor 21 Tahun 2010.

Dalam  peraturan tersebut bahwa kualifikasi kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah S-1. Ada kemungkinan kualifikasi minimum tersebut akan tingkatkan menjadi minimal S-2. 

Demikian juga dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah akan semakin ditingkatkan dari yang sebelumnya, dalam hal ini akan dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Target pemerintah bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur poin 1) dan 2)   harus selesai paling lambat 1 tahun, dan berkemungkinan akan dipercepat khususnya yang mengatur pengawas sekolah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 terhitung November 2019 bahwa masa dasar hukum pemberian tunjangan profesi pengawas sudah habis.  Selamat menanti regulasi baru.   

Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru Tahun 2019/2020


A. Pengertian

Setelah penerimaan siswa baru, kegiatan pertama yang harus dilakukan sekolah adalah melaksanakan Pengenalan lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru. Dalam permendikbud nomor 18 tahun 2016 yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan PLS 2019/2020 dijelaskan bahwa Pengenalan Lingkungan Sekolah  adalah kegiatan pertama masuk Sekolah  untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

B. Tujuan PLS Tahun 2019/2020

Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru Tahun 2019/2020 adalah agar peserta didik dapat  1) mengenali potensi diri siswa baru; 2) membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;3) menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru; 4) mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya; dan 
     5) menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

C. Waktu Pelaksanaan PLS  
Kegiatan PLS dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran baru dengan durasi waktu paling lama 3 (tiga ) hari pada hari sekolah dan pada jam pelajaran. Pengecualian bagi sekolah berasrama dapat menambah waktu dengan terlebih dahulu melaporkan ke Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

D. Personil yang Terlibat Dalam Kegiatan
Personil yang terlibat dalam kegiatan PLS adalah Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab penuh dan guru sebagai pelaksana. Namun jika guru tidak mencukupi dapat dibantu siswa dengan persyaratan 1) siswa yang masuk pengurus OSIS,  atau. anggota MPK maksimum 2 orang per kelas; 2) apabila pengurus OSIS belum ada  sekolah dapat memilih perwakilan siswa yang  dipastikan bebas dari sifat buruk dan tindak kekerasan

E. Ruang Lingkup Materi Kegiatan
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada Lampiran I Kegiatan yang dilakukan sekolah dalam PLS ada dua yaitu Kegiatan wajib dan Kegiatan Pilihan

1. Kegiatan wajib terdiri dari:
·      Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali;
·      Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua
·      Kegiatan pengenalan warga sekolah;
·      Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
·      Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
·      Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
·      Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
·      Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakanBahasa Indonesia yang baik dan benar.
·      Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
·      Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
·       Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;
·       Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
·       Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.

2. Kegiatan pilihan  terdiri dari :   :

·       Diskusi konseling.
·       Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
·       Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
·       Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
·       Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
·       Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
·       Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
·       Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
·       Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
·       Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait
·       Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
·       Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
·       Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
·       Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
·       Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
·       Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
·       Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
·       Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
·       Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
·       Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
·       Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
·       Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
·       Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
·       Wawasan wiyata mandala
·       Kepramukaan
·       Kesadaran berbangsa dan bernegara
·       Pendidikan karakter
·       Tata karma
·       Pengenalan kurikulum
·       Pembinaan mental dan Pengenalan bahanya narkoba.
\
F. Hal yang perlu diperhatikan/dipatuhi sekolah

·       Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
·       Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
·       Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
·       Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
·       Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
·       Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
·       Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
·       Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
·       Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
·       Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

G.Larangan

Hal yang harus diperhatikan sekolah  adalah bahwa kegiatan pengenalan lingkungan bagi peserta didik baru tidak sama dengan kegiatan MOS pada tahun-tahun sebelumnya berikut ini  Contoh larangan dalam penggunaan atribut dan larangan dalam pelaksanaannya. 
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
·    Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
·     Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
·     Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
·      Alas kaki yang tidak wajar.
·     Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
·     Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

·       Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
·       Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
·       Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
·       Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
·       Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

H. Saran Pelaksanaan
Agar pelaksanaan gegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, memberikan hasil yang baik dan memenuhi standar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah maka sekolah perlu:

1. Menyusun program  pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru  minimal terdiri dari:
    Bab I : Pendahuluan
·     Latar Belakang/Rsional
·     Dasar Hukum
·     Tujuan
·     Manfaat
·     Sasaran  
    Bab II : Ruang Lingkup dan Pelaksanaan
·     Jenis Kegiatan
·     Personil yang terlibat/Kepanitiaan
·     Jadwal  Pelaksanaan
·     Materi kegiatan
·     Mekanisme/Prosedur Pelaksanaan 
·     Monitoring/Pengawasan
    Bab III. Penutup
    Lampiran : SK kepanitiaan, daftar majelis guru, tata tertib dll.   
             
2. Kepala sekolah membentuk kepanitiaan dengan surat keputusan (SK) pelaksana
3. Dalam surat keputusan dijabarkan pula rincian tugas masing-masing personil
4. Sosialisasi terhadap program yang disusun
5. Melengkapi sarana yang dibutuhkan saat kegiatan
6. Kepala sekolah memberikan pengawasan/monitoring terhadap kegiatan dimaksud
7.  Program/rencana yang disusun oleh sekolah  disampaikan/sosialisasi kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru
I. Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan terhadap peserta didik baru diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan secara personal atau institusi.
Sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa teguran lisan; dan tindkan yang bersifat edukatif

Supervisi Akademik Dengan Teknik Observasi

Supervisi akademik merupakan kegiatan pembinaan dengan memberi bantuan teknis kepada guru dalam melaksanakan proses pembelajaran, yang bertujuan untukmeningkatkan kemampuan profesional guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran.

Supervisi akademik  teknik observasi dilaksanakan melalui tahapan pra-observasi, observasi pembelajaran, dan pasca observasi.

A. Pra-observasi (Pertemuan awal)
Kegiatan yang perlu dilakukan adalah:
  1. Menciptakan suasana akrab dengan guru
  2. Membahas persiapan yang dibuat oleh guru dan membuat kesepakatan mengenai aspek yang menjadi fokus pengamatan
  3. Menyepakati instrumen observasi yang akan digunakan
Supervisor menggunakan  Panduan Wawancara Pra Observasi yang berisi pertanyaan yang dilakukan sebelum supervisor  melakukan pengamatan pembelajaran. Jawaban guru direkam dengan mencatat kata-kata kuncinya di lembar pra observasi. Hal lain  yang perlu dilakukan supervisor adalah melakukan telaah RPP.

B. Observasi (Pengamatan pembelajaran)
Tahap observasi  ini dilakukan untuk mengamati proses pembelajaran secara utuh dengan kegiatan sebagai berikut:
  1. Pengamatan difokuskan pada aspek yang telah disepakati
  2. Menggunakan instrumen observasi
  3. Di samping instrumen perlu dibuat catatan (fieldnotes)
  4. Catatan observasi meliputi perilaku guru dan siswa
  5. Tidak mengganggu proses pembelajaran

C. Pasca-observasi (Pertemuan balikan)
  1. Dilaksanakan segera setelah observasi
  2. Tanyakan bagaimana pendapat guru mengenai proses pembelajaran yang baru berlangsung
  3. Tunjukkan data hasil observasi (instrumen dan catatan) –beri kesempatan guru  mencermati dan menganalisisnya
  4. Diskusikan secara terbuka hasil observasi, terutama pada aspek yang telah disepakati (kontrak) –Berikan penguatan terhadap penampilan guru. Hindari kesan menyalahkan. Usahakan guru menemukan sendiri kekurangannya
  5. Berikan dorongan moral bahwa guru mampu memperbaiki kekurangannya
  6. Tentukan bersama rencana pembelajaran dan supervisi berikutnya
  7. Wawancara dilakukan tidak di dalam kelas yang diamati beberapa saat setelah pengamatan pembelajaran selesai.
  8. Format yang digunakan berisi pertanyaan yang dilakukan setelah supervisor melakukan pengamatan pembelajaran. Jawaban guru direkam dengan mencatat kata-kata kuncinya di lembar  pra obser .

D. Pengolahan Hasil Supervisi

Pengolahan data hasil supervisi dilakukan supervisor setelah pra observasi dan observasi dilakukan. Hasil penilaian dapat di buat  secara kualitatif yaitu amat baik, baik, cukup dan kurang  yang dikonversi dari nilai kuantitatif.
Contoh penilaian
Skala nilai
Kualifikasi
Keterangan
86 - 100
71 - 85
56 - 70
< 56

A
B
C
D

Amat baik
Baik
Cukup
Kurang


E. Tindak Lanjut  Hasil Supervisi Akademik
Tindak lanjut hasil supervisi adalah bentuk kegiatan  yang diberikan/tugaskan/sarankan  oleh supervisor terhadap guru yang disupervisi sebagai lanjutan untuk memperbaiki kelemahan/kekurangan guru dalam pembelajaran.
  
No
Nama Guru
Mapel
Kelas
Hasil Skor
Catatan Khusus
Tindak Lanjut
Realisasi Tindak Lanjut
Kualitas
Kuantitas

















Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah

Dalam tulisan ini akan di bahas konsep, tujuan , prinsip, prosedur, komponen yang dinilai, prosedur dan pelaksana penilaian menurut Permendiknas 35 tahun 2010, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan Perdirjen Nomor  26017/B.B1.3/HK/2018.

A. Kosep Penilaian Prestasi Kepala Sekolah 

Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah adalah suatu proses penilaian yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan perilaku kerja serta kehadiran Kepala Sekolah.

Dari konsep tersebut ada tiga obyek penilaian terhadap prestasi kerja kepala sekolah

1. Sasaran kerja Kepala Sekolah 

Sasaran kerja kepala sekolah adalah  rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Kepala Sekolah (sesuai dengan SKP) yang di dalamnya termasuk rencana PKB.

2. Perilaku kerja Kepala Sekolah 

Penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

3. Kehadiran Kepala Sekolah 

Kehadiran kepala sekolah dilihat  dari  laporan kehadiran, baik yang didasarkan pada daftar hadir secara tertulis maupun secara elektronik, yang menunjukkan keaktifan Kepala Sekolah yang bersangkutan.

B. Tujuan Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah 

Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah bertujuan:

  1. Menjamin objektifitas pembinaan Kepala Sekolah yang didasarkan atas prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada prestasi kerja.
  2. Hasil penilaian Prestasi Kerja Kepala sekolah  digunakan sebagai umpan balik melakukan refleksi kinerja, untuk kepentingan pemberian imbalan, promosi, maupun sanksi bagi Kepala Sekolah yang bersangkutan.


C. Prinsip Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah 

Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

1. Objektif 
Penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai.

2. Terukur 
Penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.

3. Akuntabel 
Seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.

4. Partisipatif 
Penilai dengan Kepala Sekolah terlibat secara aktif dalam seluruh proses penilaian prestasi kerja.

5. Transparan
Seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

D. Pelaksanaan Kinerja Kepala sekolah 

1. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilaksanakan satu tahun sekali (penilaian tahunan) sesuai dengan Tahun Anggaran.

2. Penilaian dilaksanakan setiap tahun dimulai pada akhir tahun pertama sampai dengan akhir tahun ke empat masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.

3. Hasil penilaian setiap tahun digunakan sebagai dasar untuk menentukan penugasan seorang Kepala Sekolah dapat diperpanjang atau dihentikan.

4. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah yang baru menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah dihitung pada tahun kedua.

5. Jika hasil penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah setiap tahun memperoleh hasil penilaian dengan sebutan minimal "Baik" maka dapat diperpanjang masa penugasannya pada tahun berikutnya.

6. Kepala sekolah yang hasil penilaiannya tidak mencapai sebutan minimal "Baik" tidak dapat diperpanjang masa tugasnya, dan Kepala Sekolah yang bersangkutan dapat ditugaskan kembali menjadi Guru.

7. Kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas selama tiga periode dan memiliki hasil penilaian prestasi kerja dengan sebutan minimal “Baik”, dapat kembali ditugaskan untuk periode keempat setelah melalui uji Kompetensi dan dinyatakan lulus.

Dari ketentuan di atas, maka setiap penilaian tahunan seorang kepala sekolah harus memperoleh penilaian prestasi kerja minimal baik, jika hal ini dicapai setiap tahun dalam  periode  maka jabatan  kepala tersebut dapat diperpanjang sampai tiga kali periode (12) tahun dihitung dari pengankatan pertama tanpa pernah berhenti atau diangkat pada jabatan lain.

Khusunya kepada kepala sekolah yang baru menduduki jabatan kepala sekolah , dapat diberhentikan setelah 2 tahun masa tugas karena penilaian dilakukan pada tahun ke dua kecuali kesalahan yang sangat fatal.

E. Prosedur Umum Penilaian 

1. Penilaian dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan.
2. Penilaian dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang diidentifikasi oleh penilai.
3. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:

  •  Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: dokumen-dokumen tertulis, kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah, foto, gambar, slides, video, produk-produk siswa.
  •  Bukti yang tak-teramati (intangible evidences) seperti sikap dan perilaku Kepala Sekolah, budaya dan iklim sekolah.


F. Komponen penilaian prestasi kerja 

Lima komponen yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah.

1. Hasil pelaksanaan tugas manajerial, dengan indikator kinerja: 
a. merencanakan program sekolah
b. mengelola Standar Nasional Pendidikan (SNP)
c. melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
d. melaksanakan Kepemimpinan Sekolah
e. mengelola Sistem Informasi dan Manajemen

2. Hasil pengembangan kewirausahaan, dengan indikator kinerja: 
a. merencanakan pengembangan kewirausahaan
b. melaksanakan pengembangan kewirausahaan
c. melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan

3. Hasil pelaksanaan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan, dengan indikator kinerja:
a. merencanakan Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
b. melaksanakan Program Supervisi Guru
c. melaksanakan Program Supervisi Tenaga Kependidikan

4. Hasil pelaksanaan PKB, dengan indikator kinerja :
a. mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis:
b. melaksanakan pengembangan diri
c. melaksanakan publikasi ilmiah
d. membuat Karya Innovatif

5. Tugas tambahan di luar tugas pokok Kepala Sekolah, dengan indikator kinerja:
a. melaksanakan tugas pembelajaran
b. melaksanakan promosi budaya Indonesia bagi kepala SILN


G. Kriteria Penilaian 

Kriteria untuk masing-masing komponen sebagaimana dimaksud di atas akan diatur dalam pedoman pelaksanaan penilaian. Namun sebelum pedoman pelaksanaan baru tersebut terbit, maka digunakan pedoman lama yang disesuaikan dengan tugas pokok kepala sekolah.

H. Pelaksanaan Penilaian 

Penilai Kepala Sekolah adalah atasan langsung yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Secara teknis, kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan kepada pengawas sekolah atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah yang di dalamnya terdiri dari para pengawas sekolah.

Pengawas sekolah atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah melaksanakan penilaian kinerja Kepala Sekolah di sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Dinas. Penilaian dapat dilakukan melalui moda luar jaringan (luring) dan/atau dalam jaringan (daring).

Apabila penilaian dilakukan oleh pengawas atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah, hasil penilaian dan pertimbangannya disampaikan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan penetapan.

Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember pada tahun anggaran berjalan. Penghimpun fakta kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan di satuan pendidikan tempat tugas Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Pelaksanaan penilaian kinerja Kepala Sekolah melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penghimpunan data dan fakta kinerja Kepala Sekolah secara manual dengan menggunakan Formulir PKKS (print out instrumen PKKS)
  2. Penginputan data kinerja secara luring dan daring


 Kesimpulan :


  1. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah diawali dari penyusunan SKP kepala sekolah yang sesuai dengan tuntutan 5 komponen dan indikatornya seperti dijelaskan di atas.
  2. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah wajib dilaksanakan setiap tahun atasan langsung (Kepala Dinas/Kepala Cabang Dinas  Provinsi, Kabupaten/kKota) yang secara teknis dilaksanakan oleh pengawas sekolah atau tim yang ditunjuk oleh Kepala/Kepala cabang  Dinas Pendidikan.
  3. Penilaian dilaksanakan sesuai dengan tahun anggaran berjalan  (Januari sampai Desember) di tempat tugas kepala sekolah bersangkutan.
  4. Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan instrument terbaru untuk penilaian prestasi kerja kepala sekolah, maka instrument masih mengacu kepada aturan sebelumnya , Permendiknas 35 tahun 2010, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Perdirjen Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018, dengan melakukan penyesuaian.
  5. Agar hal tersebut dapat terlaksana maka kepala sekolah sejak dini perlu melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan tuntutan indikator seperti dijelaskan di atas. Sesuai tuntutan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 bukti fisik minimal yang harus dilengkapi kepala sekolah adalah:



Tugas Manajerial

  1. Program sekolah
  2.  Laporan pelaksanaan SNP
  3. Laporan hasil pengawasan dan evaluasi
  4. Laporan kepemimpinan sekolah
  5. Laporan pengelolaan sistem informasi manajemen sekolah


Tugas Pengelolaan Kewirausahaan

  1. Program pengembangan kewirausahaan
  2. Laporan program pengembangan kewirausahaan
  3. Laporan evaluasi program pengembangan kewirausahaan


Tugas Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan 

  1. Program supervisi guru dan tenaga kependidikan
  2. Laporan pelaksanaan dan hasil supervisi guru
  3. Laporan pelaksanaan dan hasil supervisi tenaga kependidikan
  4. Laporan evaluasi supervisi tenaga kependidikan


Tugas tambahan dan PKB

  1. Karya tulis dan karya inovatif
  2. Diklat fungsional dan teknis
  3. Dokumentasi lingkungan sekolah