Home » » Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah

Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah

Dalam tulisan ini akan di bahas konsep, tujuan , prinsip, prosedur, komponen yang dinilai, prosedur dan pelaksana penilaian menurut Permendiknas 35 tahun 2010, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan Perdirjen Nomor  26017/B.B1.3/HK/2018.

A. Kosep Penilaian Prestasi Kepala Sekolah 

Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah adalah suatu proses penilaian yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan perilaku kerja serta kehadiran Kepala Sekolah.

Dari konsep tersebut ada tiga obyek penilaian terhadap prestasi kerja kepala sekolah

1. Sasaran kerja Kepala Sekolah 

Sasaran kerja kepala sekolah adalah  rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Kepala Sekolah (sesuai dengan SKP) yang di dalamnya termasuk rencana PKB.

2. Perilaku kerja Kepala Sekolah 

Penilaian perilaku kerja meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

3. Kehadiran Kepala Sekolah 

Kehadiran kepala sekolah dilihat  dari  laporan kehadiran, baik yang didasarkan pada daftar hadir secara tertulis maupun secara elektronik, yang menunjukkan keaktifan Kepala Sekolah yang bersangkutan.

B. Tujuan Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah 

Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah bertujuan:

  1. Menjamin objektifitas pembinaan Kepala Sekolah yang didasarkan atas prestasi kerja dan sistem karir yang dititik beratkan pada prestasi kerja.
  2. Hasil penilaian Prestasi Kerja Kepala sekolah  digunakan sebagai umpan balik melakukan refleksi kinerja, untuk kepentingan pemberian imbalan, promosi, maupun sanksi bagi Kepala Sekolah yang bersangkutan.


C. Prinsip Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah 

Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.

1. Objektif 
Penilaian terhadap pencapaian prestasi kerja sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh pandangan atau penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai.

2. Terukur 
Penilaian prestasi kerja yang dapat diukur secara kuantitatif dan kualitatif.

3. Akuntabel 
Seluruh hasil penilaian prestasi kerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang.

4. Partisipatif 
Penilai dengan Kepala Sekolah terlibat secara aktif dalam seluruh proses penilaian prestasi kerja.

5. Transparan
Seluruh proses dan hasil penilaian pretasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia.

D. Pelaksanaan Kinerja Kepala sekolah 

1. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilaksanakan satu tahun sekali (penilaian tahunan) sesuai dengan Tahun Anggaran.

2. Penilaian dilaksanakan setiap tahun dimulai pada akhir tahun pertama sampai dengan akhir tahun ke empat masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.

3. Hasil penilaian setiap tahun digunakan sebagai dasar untuk menentukan penugasan seorang Kepala Sekolah dapat diperpanjang atau dihentikan.

4. Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah yang baru menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah dihitung pada tahun kedua.

5. Jika hasil penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah setiap tahun memperoleh hasil penilaian dengan sebutan minimal "Baik" maka dapat diperpanjang masa penugasannya pada tahun berikutnya.

6. Kepala sekolah yang hasil penilaiannya tidak mencapai sebutan minimal "Baik" tidak dapat diperpanjang masa tugasnya, dan Kepala Sekolah yang bersangkutan dapat ditugaskan kembali menjadi Guru.

7. Kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas selama tiga periode dan memiliki hasil penilaian prestasi kerja dengan sebutan minimal “Baik”, dapat kembali ditugaskan untuk periode keempat setelah melalui uji Kompetensi dan dinyatakan lulus.

Dari ketentuan di atas, maka setiap penilaian tahunan seorang kepala sekolah harus memperoleh penilaian prestasi kerja minimal baik, jika hal ini dicapai setiap tahun dalam  periode  maka jabatan  kepala tersebut dapat diperpanjang sampai tiga kali periode (12) tahun dihitung dari pengankatan pertama tanpa pernah berhenti atau diangkat pada jabatan lain.

Khusunya kepada kepala sekolah yang baru menduduki jabatan kepala sekolah , dapat diberhentikan setelah 2 tahun masa tugas karena penilaian dilakukan pada tahun ke dua kecuali kesalahan yang sangat fatal.

E. Prosedur Umum Penilaian 

1. Penilaian dilaksanakan dengan menggunakan instrumen penilaian yang telah ditetapkan.
2. Penilaian dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang diidentifikasi oleh penilai.
3. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:

  •  Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: dokumen-dokumen tertulis, kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah, foto, gambar, slides, video, produk-produk siswa.
  •  Bukti yang tak-teramati (intangible evidences) seperti sikap dan perilaku Kepala Sekolah, budaya dan iklim sekolah.


F. Komponen penilaian prestasi kerja 

Lima komponen yang dinilai dalam penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah.

1. Hasil pelaksanaan tugas manajerial, dengan indikator kinerja: 
a. merencanakan program sekolah
b. mengelola Standar Nasional Pendidikan (SNP)
c. melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
d. melaksanakan Kepemimpinan Sekolah
e. mengelola Sistem Informasi dan Manajemen

2. Hasil pengembangan kewirausahaan, dengan indikator kinerja: 
a. merencanakan pengembangan kewirausahaan
b. melaksanakan pengembangan kewirausahaan
c. melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan

3. Hasil pelaksanaan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan, dengan indikator kinerja:
a. merencanakan Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
b. melaksanakan Program Supervisi Guru
c. melaksanakan Program Supervisi Tenaga Kependidikan

4. Hasil pelaksanaan PKB, dengan indikator kinerja :
a. mengikuti diklat fungsional dan/atau diklat teknis:
b. melaksanakan pengembangan diri
c. melaksanakan publikasi ilmiah
d. membuat Karya Innovatif

5. Tugas tambahan di luar tugas pokok Kepala Sekolah, dengan indikator kinerja:
a. melaksanakan tugas pembelajaran
b. melaksanakan promosi budaya Indonesia bagi kepala SILN


G. Kriteria Penilaian 

Kriteria untuk masing-masing komponen sebagaimana dimaksud di atas akan diatur dalam pedoman pelaksanaan penilaian. Namun sebelum pedoman pelaksanaan baru tersebut terbit, maka digunakan pedoman lama yang disesuaikan dengan tugas pokok kepala sekolah.

H. Pelaksanaan Penilaian 

Penilai Kepala Sekolah adalah atasan langsung yaitu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Secara teknis, kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota dapat meminta bantuan kepada pengawas sekolah atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah yang di dalamnya terdiri dari para pengawas sekolah.

Pengawas sekolah atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah melaksanakan penilaian kinerja Kepala Sekolah di sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Dinas. Penilaian dapat dilakukan melalui moda luar jaringan (luring) dan/atau dalam jaringan (daring).

Apabila penilaian dilakukan oleh pengawas atau tim penilai kinerja Kepala Sekolah, hasil penilaian dan pertimbangannya disampaikan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan penetapan.

Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Desember pada tahun anggaran berjalan. Penghimpun fakta kinerja Kepala Sekolah dilaksanakan di satuan pendidikan tempat tugas Kepala Sekolah yang bersangkutan.
Pelaksanaan penilaian kinerja Kepala Sekolah melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penghimpunan data dan fakta kinerja Kepala Sekolah secara manual dengan menggunakan Formulir PKKS (print out instrumen PKKS)
  2. Penginputan data kinerja secara luring dan daring


 Kesimpulan :


  1. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah diawali dari penyusunan SKP kepala sekolah yang sesuai dengan tuntutan 5 komponen dan indikatornya seperti dijelaskan di atas.
  2. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah wajib dilaksanakan setiap tahun atasan langsung (Kepala Dinas/Kepala Cabang Dinas  Provinsi, Kabupaten/kKota) yang secara teknis dilaksanakan oleh pengawas sekolah atau tim yang ditunjuk oleh Kepala/Kepala cabang  Dinas Pendidikan.
  3. Penilaian dilaksanakan sesuai dengan tahun anggaran berjalan  (Januari sampai Desember) di tempat tugas kepala sekolah bersangkutan.
  4. Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan instrument terbaru untuk penilaian prestasi kerja kepala sekolah, maka instrument masih mengacu kepada aturan sebelumnya , Permendiknas 35 tahun 2010, Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, Perdirjen Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018, dengan melakukan penyesuaian.
  5. Agar hal tersebut dapat terlaksana maka kepala sekolah sejak dini perlu melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan tuntutan indikator seperti dijelaskan di atas. Sesuai tuntutan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 bukti fisik minimal yang harus dilengkapi kepala sekolah adalah:



Tugas Manajerial

  1. Program sekolah
  2.  Laporan pelaksanaan SNP
  3. Laporan hasil pengawasan dan evaluasi
  4. Laporan kepemimpinan sekolah
  5. Laporan pengelolaan sistem informasi manajemen sekolah


Tugas Pengelolaan Kewirausahaan

  1. Program pengembangan kewirausahaan
  2. Laporan program pengembangan kewirausahaan
  3. Laporan evaluasi program pengembangan kewirausahaan


Tugas Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan 

  1. Program supervisi guru dan tenaga kependidikan
  2. Laporan pelaksanaan dan hasil supervisi guru
  3. Laporan pelaksanaan dan hasil supervisi tenaga kependidikan
  4. Laporan evaluasi supervisi tenaga kependidikan


Tugas tambahan dan PKB

  1. Karya tulis dan karya inovatif
  2. Diklat fungsional dan teknis
  3. Dokumentasi lingkungan sekolah


0 komentar:

Post a Comment