Penilaian Aspek Keterampilan Kurikulum 2013 (Revisi Terbaru)

Penilaian Keterampilan
A. Pengertian

Penilaian aspek keterampilan adalah penilaian yang dilakukan untuk mengetahui kemampuan siswa dalam menerapkan pengetahuannya untuk melakukan tugas tertentu dalam berbagai konteks sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi  (KD yang berasal dari KI-4).

Penilaian keterampilan menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu, dengan maksud untuk mengetahui apakah pengetahuan yang sudah dikuasai peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (real life).

Ketuntasan belajar untuk keterampilan ditentukan oleh satuan pendidikan, Proses penyusunan KKM nya sama dengan aspek pengetahuan. Satuan pendidikan secara bertahap  terus meningkatkan kriteria ketuntasan belajar dengan mempertimbangkan potensi dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan. 

B. Teknik Penilaian Aspek Keterampilan

Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik KD aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai misalnya dengan teknik penilaian kinerja/praktik, proyek, produk dan porttofolio.

Tidak semua KD dapat diukur dengan teknik yang sama. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Hasil penilaian ditulis dalam bentuk  angka dengan rentang skor 0 sampai dengan 100 kemudan ditulis deskrips sngkat.

B.1. Penilaian Unjuk kerja/kinerja/praktik

Penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik dilakukan dengan cara mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Alat yang digunakan adalah lembar pengamatan (lembar observasi dan rubrik penilaian).

Penilaian ini dapat digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktikum di laboratorium, praktik ibadah, praktik olahraga, presentasi, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, dan membaca puisi/deklamasi.

Penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik perlu mempertimbangkan hal-hal berikut.
  1. Langkah-langkah kinerja yang perlu dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja dari suatu kompetensi.
  2. Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut.
  3. Kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas.
  4. Kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga dapat diamati.
  5. Kemampuan yang akan dinilai selanjutnya diurutkan berdasarkan langkahlangkah pekerjaan yang akan diamati.
Pengamatan unjuk kerja/kinerja/praktik perlu dilakukan dalam berbagai konteks untuk  menetapkan tingkat pencapaian kemampuan tertentu. Misalnya untuk menilai kemampuan berbicara yang beragam dilakukan pengamatan terhadap kegiatankegiatan seperti: diskusi dalam kelompok kecil, berpidato, bercerita, dan wawancara.

Untuk menilai unjuk kerja/kinerja/praktik di laboratorium dilakukan pengamatan terhadap penggunaan alat dan bahan praktikum. Untuk menilai praktik olahraga, seni dan budaya dilakukan pengamatan gerak dan penggunaan alat olahraga, seni dan budaya.

Dalam pelaksanaan penilaian kinerja perlu disiapkan format observasi dan rubrik penilaian untuk mengamati perilaku peserta didik dalam melakukan praktik atau produk yang dihasilkan.

BACA : URGENSI TIM PENGEMBANG KURIKULUM DI SEKOLAH 



Contoh rubrik penilaian kinerja.

No
Nama
Skor
Jumlah Skor
Nilai

1.

Badu
Persiapan
Pelaksanaan
Hasil
Laporan
….
….
….
….

B.2. Penilaian Proyek 

Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam  periode/waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan, dan penyajian data.

Penilaian proyek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, inovasi dan kreativitas, kemampuan penyelidikan dan kemampuan peserta didik  menginformasikan matapelajaran tertentu secara jelas.

Penilaian proyek dapat dilakukan dalam satu atau lebih KD, satu mata pelajaran, beberapa mata pelajaran serumpun atau lintas mata pelajaran yang bukan serumpun.

Penilaian proyek umumnya menggunakan metode belajar pemecahan masalah sebagai langkah awal dalam pengumpulan dan mengintegrasikan pengetahuan baru berdasarkan pengalamannya dalam beraktifitas secara nyata.

Pada penilaian proyek setidaknya ada empat hal yang perlu dipertimbangkan yaitu pengelolaan, relevansi, keaslian, inovasi, dan kreativitas.
  1. Pengelolaan yaitu kemampuan peserta didik dalam memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data serta penulisan laporan.
  2. Relevansi yaitu kesesuaian topik, data, dan hasilnya dengan KD atau mata pelajaran.
  3. Keaslian yaitu proyek yang dilakukan peserta didik harus merupakan hasil karya sendiri dengan mempertimbangkan kontribusi guru dan pihak lainberupa bimbingan dan dukungan terhadap proyek yang dikerjakan peserta didik.
  4. Inovasi dan kreativitas yaitu proyek yang dilakukan peserta didik terdapat unsur-unsur baru (kekinian) dan sesuatu yang unik, berbeda dari biasanya.
Contoh rumusan tugas proyek:
1. Lakukan penelitian mengenai permasalahan sosial yang berkembang pada masyarakat di lingkungan sekitar tempat tinggalmu, misalnya pengaruhkeberadaan pasar modern (mall) bagi masyarakat sekitarnya (kamu bisa memilih masalah lain yang sedang berkembang di  ingkunganmu).

2. Tugas dikumpulkan sebulan setelah hari ini. Tuliskan rencana penelitianmu, lakukan, dan buatlah laporan. Laporan sekurang-kurangnya memuat latar belakang, perumusan masalah, cara pengumpulaninformasi/data, kelengkapan data, penyajian informasi, pengolahan data, dan simpulan.

Dalam membuat laporan perhatikan sistematika laporan, penggunaan bahasa, dan tampilan laporan.
Contoh rubrik penilaian kinerja.

No
Nama
Skor
Jumlah Skor
Nilai

1.

Ana
Persiapan
Pelaksanaan
Pelaporan
….
….
….

B.3. Penilaian Produk
Penilaian produk melibatkan keterampilan konkret yang meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk teknologi dan/atau seni, seperti: makanan (contoh: tempe, kue, asinan, baso, dan nata de coco), pakaian, sarana kebersihan (contoh: sabun, pasta gigi, cairan pembersih, dan sapu), alat-alat teknologi (contoh: adaptor ac/dc dan bel listrik), hasil karya seni (contoh: patung, lukisan, dan gambar), dan barang-barang terbuat dari kain, kayu, keramik, plastik, atau logam. 

Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu:

  1. Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam merencanakan, menggali, mengembangkan gagasan, dan mendesain produk.
  2. Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik.
  3. Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan, misalnya berdasarkan tampilan, fungsi, dan estetika.
Contoh rubrik penilaan produk dengan skala Likert
No
Aspek
Skor
1
2
3
4
1.
Perencanaan Bahan
2.
Proses Pembuatan
a. Persiapan Alat dan Bahan
b. Teknik Pengolahan
c. K3 (Keamanan, Keselamatan dan Kebersihan)
3.
Hasil Produk
a. Bentuk Fisik
b. Bahan
c. Warna
d. Pewangi
e. Kebaruan
Total Skor

B.4. Penilaian portofolio

Portofolio merupakan penilaian berkelanjutan berdasarkan kumpulan informasi yang bersifat reflektif-integratif yang menunjukkan perkembangan kemampuan peserta didik dalam satu periode tertentu. Ada beberapa tipe portofolio yaitu portofolio dokumentasi, portofolio proses, dan portofolio pameran.

Pendidik dapat memilih tipe portofolio sesuai dengan karakteristik kompetensi dasar dan/atau konteks mata pelajaran. Pada akhir suatu periode, hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh pendidik bersama peserta didik.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, pendidik dan peserta didik dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus melakukan perbaikan.

Dengan demikian portofolio dapat memperlihatkan perkembangan kemajuan belajar peserta didik melalui karyanya. Portofolio peserta didik disimpan dalam suatu folder dan diberi tanggal pembuatan sehingga perkembangan kualitasnya dapat dilihat dari waktu ke waktu.

Portofolio dapat digunakan sebagai salah satu bahan penilaian. Hasil penilaian portofoliobersama dengan penilaian lainnya dipertimbangkan untuk pengisian rapor/laporan penilaian kompetensi peserta didik.

Portofolio merupakan bagian dari penilaian autentik, yang secara langsung dapat  merepresentasikan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik.

Penilaian portofolio dilakukan untuk menilai karya-karya peserta didik secara bertahap dan pada akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dipilih bersama oleh guru dan peserta didik.

Karya-karya terbaik menurut pendidik dan peserta didik disimpan dalam folder dokumen portofolio.Pendidik dan peserta didik harus mempunyai alasan yang sama mengapa karya-karya tersebut disimpan di dalam dokumen portofolio. 

Setiap karya pada dokumen portofolio harus memiliki makna atau kegunaan bagi peserta didik, pendidik, dan orang tua peserta didik. Selain itu, diperlukan komentar dan refleksi dari pendidik, dan orangtua peserta didik. 

Karya peserta didik yang dapat disimpan sebagai dokumen portofolio antara lain: karangan, puisi, gambar/ lukisan, surat penghargaan/piagam, foto-foto prestasi, dan sejenisnya.

Dokumen portofolio dapat menumbuhkan rasa bangga bagi peserta didik sehingga dapat mendorong untuk mencapai hasil belajar yang lebih baik. Pendidik dapat memanfaatkan portofolio untuk mendorong peserta didik mencapai sukses dan membangun kebanggaan diri.

Secara tidak langsung, hal ini berdampak pada peningkatan upaya peserta didik untuk mencapai tujuan individualnya. Di samping itu pendidik merasa lebih mantap dalam mengambil keputusan penilaian karena didukung oleh bukti-bukti autentik yang telah dicapai dan dikumpulkan peserta didik.
Agar penilaian portofolio menjadi efektif, pendidik dan peserta didik perlu menentukan ruang lingkup penggunaan portofolio antara lain sebagai berikut:
  1. Setiap peserta didik memiliki dokumen portofolio sendiri yang memuat hasil belajar pada setiap mata pelajaran atau setiap kompetensi.
  2. Menentukan jenis hasil kerja/karya yang perlu dikumpulkan/disimpan.
  3. Pendidik memberi catatan (umpan balik) berisi komentar dan masukan untu ditindaklanjuti peserta didik.
  4. Peserta didik harus membaca catatan pendidik dengan kesadaran sendiri dan menindaklanjuti masukan pendidik untuk memperbaiki hasil karyanya.
  5. Catatan pendidik dan perbaikan hasil kerja yang dilakukan peserta didik diberi
  6. tanggal, sehingga dapat dilihat perkembangan kemajuan belajar peserta didik
Rambu-rambu penyusunan dokumen portofolio.
  1. Dokumen portofolio berupa karya/tugas peserta didik dalam periode tertentu, dikumpulkan dan digunakan oleh pendidik untuk mendeskripsikan capaian kompetensi keterampilan.
  2. Dokumen portofolio disertakan pada waktu penerimaan rapor kepada orangtua/wali peserta didik, sehingga mengetahui perkembangan belajar putera/puterinya. 
  3. Orangtua/wali peserta didik diharapkan dapat memberi komentar/catatan pada dokumen portofolio sebelum dikembalikan ke sekolah.
  4. Pendidik pada kelas berikutnya menggunakan portofolio sebagai informasi awal peserta didik yang bersangkutan
Nilai keterampilan diperoleh dari hasil penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik, proyek, produk, portofolio, dan bentuk lain sesuai karakteristik KD mata pelajaran.

Hasil penilaian setiap KD pada KI-4 berdasarkan nilai optimal(tertinggi) jika penilaian dilakukan dengan teknik yang sama pada KD yang sama yang dilakukan beberapa kali penilaian.

Jika penilaian KD yang sama dilakukan dengan teknik yang berbeda, misalnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka hasil akhir penilaian KD tersebut dirata-ratakan. 

Untuk memperoleh nilai akhir keterampilan pada setiap mata pelajaran adalah dengan cara merata-ratakan dari semua nilai KD pada KI-4 dalam satu semester.

Selanjutnya, penulisan capaian keterampilan pada rapor menggunakan angka bulat pada skala 0 – 100 dan predikat, serta dilengkapi deskripsi singkat capaian kompetensi.
Contoh pengolahan penlaan aspek keterampilan.

Nama
Praktik
Proyek
Produk
Portofolio
Nila Akhir
KD.4.1
87
82
KD.4.2
66
75
75
KD.4.3
92
92
KD.4.4
75
82
79
Nilai Rapor
83

Keterangan:

  1. Praktik pada KD 4.1 sebanyak 1 kali dan KD 4.2 sebanyak 2 kali. KD 4.3 dan KD 4.4 dinilai melalui satu proyek. Selain itu KD 4.4 juga dinilai melalui satu kali produk
  2. Pada KD 4.1, 4.2, dan 4.3 Nilai Akhir KD diperoleh berdasarkan nilai optimum, karena materi dan teknik penilaian yang digunakan sama serta dilakukan beberapa kali.  Sedangkan untuk  KD4.4 diperoleh berdasarkan rata-rata karena menggunakan proyek dan produk.
  3. Nilai akhir semester (Rapor) didapat dengan cara merata-ratakan nilai akhir setiap KD pada KI-
  4. Nilai rapor keterampilan dihitung berdasarkan rerata dari seluruh nilai KD dalam satu semester sebesar 83,5 dbulatkan menjad 83.
  5. Nilai keterampilan= 83 kemudian diberikan predikat (D, C, B, atau A) sesuai dengan interval predikat yang ditetapkan satuan pendidikan.
  6. Nilai rapor keterampilan dilengkapi deskripsi singkat kompetensi yang sangat baik dan kurang baik berdasarkan pencapaian KD pada KI-4 selama satu semester.
  7. Selanjutnya dituliskan deskripsi nilai keterampilan berdasarkan nilai KD yang menonjol. Pada tabel di atas yang tertinggi adalah KD 4.3
BACA JUGA: PENILAIAN ASPEK PENGETAHUAN  

Kesimpulan:
  1. Secara umum mekanisme pelaksanaan penilaian aspek keterampilan meliputi:
  2. Perancangan strategi penilaian yang dilakukan pada saat penyusunan RPP berdasarkan silabus;
  3. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih KD
  4. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai dan rubrk yang sesuai;
  5. Hasil penilaian pencapaian keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; 
  6. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus  mengikuti pembelajaran remedial.




Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah Terbaru


Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang guru, maka beban kerja kepala sekolah sebanyak 6 jam per minggu  dalam pembelajaran  tidak lagi diwajibkan kecuali dalam keadaan tertentu(kekurangan guru). 

Dalam Peraturan Pemerintah  tersebut pasal 54 ayat 1 dan 2 berbunyi:  Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Dalam keadaan tertentu tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) kepala satuan pendidikan  dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan.

Pengertian  dari pasal 54 ayat 1 dan  2  semakin jelas  dan tegas tentang tugas yang harus dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dengan  dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 15 Tahun 2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang pemenuhan kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2018/2019 .

Artinya , keraguan kepala sekolah selama ini tentang rincan tugas yang harus dilakukan untuk memenuhi jam  tatap muka minimal 24 jam terjawab sudah,  karena dalam lampiran peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut telah tertuang rncian tugas yang harus dilakukan, bukti fisik yang harus dilengkapi dan ekuivalensi jam perminggu.  Tiga  aspek utama tugas kepala sekolah yaitu manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan . 
Berikut ini rincian tugas kepala satuan pendidikan dan ekuivalensi beban kerja perminggu:

1. Tugas Manajerial : Tugas ini dilaksanakan 18-24 jam perminggu yang disetarakan dengan 14-16 jam tatap muka perminggu. Maka sekitar 58 - 66% tugas kepala satuan pendidikan di sekolah berkaitan dengan aspek manajerial atau pengelolaan sekolah. 

Adapun rincian tugas yang harus dikerjakan berkaitan dengan aspek manajerial adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
   1) Melaksanakan pengelolaan standar kompetensi lulusan;
   2) Melaksanakan pengelolaan standar isi;
   3) Melaksanakan pengelolaan standar proses;
   4) Melaksanakan pengelolaan standar penilaian;
                5) Melaksanakan pengelolaan standar pendidik dan tenaga kependidikan;
   6) Melaksanakan pengelolaan standar sarana dan prasarana;
   7) Melaksanakan pengelolaan standar pengelolaan;
   8) Melaksanakan pengelolaan standar pembiayaan.
c. Melaksanakan pengawasan dan svaluasi;
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
e. Mengelola sistem informasi manajemen sekolah.
      
2. Tugas Pengembangan Kewirausahaan. Pelaksanaan tugas ini memenuhi beban kerja 4-6 jam kerja per minggu yang setara dengan 3-4 jam tatap muka perminggu, adapun rincian tugas yang harus dilakukan kepala sekolah adalah:
a. Merencanakan program pengembangan kewirausahaan;
b. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
    1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan  motivasi untuk sukses
    2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan;
    3) Melaksanakan pengembangan program unit produksi; dan
    4) Melaksanakan program pemagangan.
 c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
3. Tugas Melakukan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di sekolah , dengan beban kerja 6-10 jam kerja per minggu yang setara dengan 4-6 jam tatap muka per minggu. Adapun rincian tugas yang harus dikerjakan dalam aspek supervisi adalah :

a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan;
b. Melaksanakan supervisi guru;
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; 
f. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan

Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan  juga bahwa  jabatan kepala sekolah adalah guru  yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/SekolahMenengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Artinya walaupun dalam rincan tugas tidak terlihat tugas kepemimpinan namun secara tersirat terletak dalam rincan tugas kewirausahaan , kemampuan kepala sekolah menggerakkan, mengarahkan , memberdayakan , dan mengembangkan telah tertuang dalam rincian tugas pengembangan kewirausahaan. Semoga kepala sekolah semakin kompeten dalam membawa perubahan menuju mutu pendidikan yang semakin berkualitas.

Regulasi Beban Kerja Guru Terbaru


Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 15 Tahun 2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang pemenuhan kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah yang mulai diberlakukan mulai tahun pelajaran 2018/2019 membuat regulasi beban kerja guru semakin jelas .

Dalam aturan pemenuhan beban kerja guru  tersebut dipertegas bahwa guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, Membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidkan anak usia dana jalur penddikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Guru melaksanakan beban kerja 40 jam dalam satu minggu pada satuan adminstrasi pangkal.  Satuan adminstrasi pangkal atau satmikal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi guru terdaftar sebagai guru di sekolah  bersangkutan.
Aturan beban kerja guru 40 jam dalam satu minggu terdiri dari 37,5 jam kerja efektif, dan 2,5 jam istirahat. Jam istirahat tersebut  dapat ditambah asalkan tidak mengurangi/menggangu jam efektif yang sudah ditentukan.

Dari 37, 5 jam beban kerja guru  ditentukan jam minimal tatap muka  selama 24 jam per minggu yang menjadi syarat dalam pemberian tunjangan profesi guru (sertifikasi). Apabila 24 jam terpenuhi maka 13,5 jam lagi dapat digunakan  untuk jam tatap muka atau kegiatan /tugas-tugas  lain yang telah diatur sekolah. Sebagai jabaran   37,5 jam beban kerja guru dalam  melaksanakan kegiatan di sekolah  meliputi :

1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi: pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/bmbingan/program kebutuhan, pengkajian program tahunan dan semester, pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.

2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan yaitu pelaksanaan  dari Rencana Pelaksanakan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB) yang dilaksanakan paling sedikit 24 (dua pulu empat) jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam. Untuk guru BK atau guru informasi dan komunkasi membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan kegiatan ini meliputi: proses pengumpulan data dan pengolahan informasi untuk mengukur aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan baik melalui ulangan harian, tengah semester, semester maupun kenaikan kelas serta kelulusan dari satuan pendidikan.
4. Membimbing dan melatih peserta didik dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler, hal ini dikerjakan atas surat keputusan kepala sekolah tentang pembagian beban kerja guru.  
5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok dilaksanakan hanya pada satmikal  dan ekivalen 12 jam atau 3 rombel bagi guru  BK atau  Guru Teknologi dan Informasi serta 6 jam bagi guru pendidikan khusus jenis tugas tambahan dmaksud  meliputi: wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, kepala perpustakaan satuan pendidikan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu.

Selain tugas tambahan yang dijelaskan diatas ada juga tugas tambahan yang dapat dilakukan guru untuk menambah jam tatap muka  tetapi hanya dapat dilakukan di satmikal. Beberapa jenis kegiatan yang dilakukan guru  jika dijumlahkan  jam kegitannya tidak lebih dari  6 jam.

Artinya jam tatap muka seorang guru di sekolah minimal 18 jam dan untuk mencukupkannya dapat melakukan beberapa jenis kegiatan yang apabila  dijumlahkan  jam kegiatan tersebut maksimum 6 jam  per minggu  untuk guru mata pelajaran dan 1 rombongan belajar untuk guru BK per tahun. 

Lalu bagaimana jika  jam tatap muka guru sudah ditambah 6 jam dari jenis  kegiatan tambahan namun belum cukup 24 jam tatap muka ?. Dalam aturan tersebut seorang guru dapat menambah jam di luar satmikalnya  dengan zona yang ditentukan Dinas Pendidikan setempat hanya 6 jam dan disatmikal minimal mengajar 12 jam.

Konsekuensi aturan tersebut adalah sekolah yang kelebihan guru tetap sulit memperoleh tunjangan sertifkasi kalau tidak mengajar 12 jam tatap muka disatmikalnya. Misalnya guru Badu mengajar 15 jam di sekolah lain (zona yang ditentukan Dinas), disatmikal 10 jam dan kegiatan lain di satmikal 5 jam jumlah semuanya 30 jam, namun karena disatmikal mengajar hanya 10 jam maka Badu belum memenuhi jam mengajar minimal 24 jam.


Berikut ini kegiatan disekolah yang dapat dihargai sebagai ekuivalensi jam mengajar guru untuk mencukupi 24 jam tatap muka yaitu:   

1. Wali kelas untuk 1 orang guru  per kelas /tahun , ekivalen dengan 2 jam tatap muka dengan rincian  tugasnya  sebagai berikut:  
     a. mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
c. menyelenggarakan administrasi kelas
d. menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
e. membuat catatan khusus tentang peserta didik;
f. mencatat mutasi peserta didik;
g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar
h. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
i. menyusun laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah
           
2. Pembina Osis di akui untuk 1 orang guru per tahun yang ekivalen 2 jam tatap muka, artinya jika ada disekolah 4 orang pembina osis maka hanya satu orang yang dapat di harhagi 2 jam tatap muka sedangkan yang lainnya dihitung untuk mencukupkan 37, 5 jam. Adapun rincan tugas pembina osis adalah sebagai berkut:
a. menyusun program pembinaan OSIS;
b. mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
c. menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
d. mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS;
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
f. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.
           
3. Pembina Ekstrakurikuler  diperuntukkan untuk satu orang guru /ekstrakurikuler per satu kegiatan dengan syarat paling sedikit 20 orang peserta didik . Ada pun rincian tugas guru yang ditugaskan untuk membimbing ekstrakurikuler adalah sebagai berkut:
     a. menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih langsung peserta didik;
d. mengevaluasi program ekstrakurikuler;
e. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
           
4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKB), dilaksanakan satu orang guru per tahun dihargai 2 jam tatap muka. Rincian tugasnya adalah sebagai berikut:
a. mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
b. menyusun rencana program PKB/PKG;
c. mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya
d. memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
e. memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru;
f. melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
g. bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
h. mengoordinasikan jadwal PKG
i. merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru;
j. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja;
k. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG;
l. menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.
           
5. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) ditugaskan untuk satu orang guru di sekolah per tahun dengan ekuvalensi 2 jam tatap muka dengan rincian tugas sebagai berkut:
a. menyusun program kerja BKK;
b. menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
'c. menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
d. membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
e. bekerjsama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
f. melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja  melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;
g. mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
h. mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
i. memberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan
   informasi tentang lowongan kerja;
j. menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK

6. Guru piket dilaksanakan satu orang guru/hari/minggu dengan ekuivalensi 1 jam dengan rincian tugas sebagai berkut:
a. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan  keterbukaan (9K);
b. menerima dan mendata tamu sekolah;
c. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
d. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah;
e. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru piket;
f. membuat laporan hasil piket per tugas.

7. Penilai Kinerja Guru (PKG) dlaksanakan oleh satu orang guru per sekolah dengan guru yang dinlai 5 sampai 10 orang guru dengan ekuivalensi 2 jam tatap muka dengan rincian sebagai berikut
     a. menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
b. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
c. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
d. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru. Pengurus Organisasi

8. Asosiasi Profesi Guru tingkat:
a. nasional sebagai ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan  sekretaris denga3jam tatap muka untuk guru mata pelajaran
b. provinsi  sebagai ketua dan wakil ketua setara dengan 2 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran.
c. kabupaten/ kota (ketua ) pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat kabupaten /kota dengan 1 jam tatap muka untuk guru mata pelajaran.

Adapun rincian tugasnya masing-masing sesuai dengan tugas pengurus organisasi\ profesi berdasarkantingkat kepengurusan yang telah ditentukan berdasarkan aturan organisasi atau aturan dari dinas pendidikan. Diharapkan dengan adanya aturan pemerintah ini sekolah dapat mengatur pembagian tugas di tahun ajaran baru dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Semoga.