Home » , » Gaji dan Tunjangan PPPK (Perpres 98 Tahun 2020)

Gaji dan Tunjangan PPPK (Perpres 98 Tahun 2020)

Terbitnya  Peraturan Presiden (Perpres ) Nomor 98 Tahun 2020 tanggal 28 September 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK telah membawa angin segar buat semua anggota  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). 

Dalam Perpres tesebut dinyatakan bahwa PPPK  adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat  tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pelaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca: Tata Cara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 

Sebagai pegawai pemerintah mereka menerima gaji yaitu  imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Adapun besaran gaji PPPK didasarkan golongan dan masa kerja golongan. Gaji terendah dengan golongan I (satu)  masa kerja nol tahun menerima sebesar Rp. 1.794.900 sedangkan PPK golongan tertinggi yaitu golongan XVII dengan masakerja 32 tahun menerima sebesar Rp. 6.786.000. 

Apabila dibandingkan dengan penggajian PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019 maka sistem penggajian PNS lebih kecil dibanding dengan sistem penggajian PPPK. PNS dengan golongan terendah (I) dengan masa kerja nol tahun menerima sebesar Rp. 1.486.500 , Sedangkan golongan tertinggi IVe dengan masa kerja 32 tahun menerima sebesar Rp.  5.620.300     

Artinya program perintah tersebut harus disyukuri dan diapresiasi bahwa kebijakan tersebut telah membawa perubahan besar terhadap  PPPK yang selama ini belum sulit mereka dapatkan. 

Baca juga: PP Nomor 17 tahun 2020, Guru Dapat Cuti Tahunan 

Selain gaji, dalam Perpres tersebut juga dinyatakan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan PPPK tersebut  terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya.

Adapun besaran tunjangan PPPK seperti tersebut di atas diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Secara lengkap tentang Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat DI UNDUH DISINI. 

Dengan adanya kebijakan tentang penggajian PPPK diharapkan kinerja mereka semakin baik. Semoga. 


0 komentar:

Post a Comment