Home » » KI-KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus

KI-KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus

Untuk melaksanakan kebijakan mengenai kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik dalam kondisi khusus (Masa pandemi covid-19) sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Kepala Badang Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan menerbitkan keputusan Nomor 018/H/Kr/2020 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus;

Inti keputusan tersebut adalah penyesuaian kompetensi inti dan kompetensi dasar pada kurikulum 2013 dalam kondisi khusus untuk digunakan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran pada:

1. Pendidikan Usia Dini
2. Pendidikan Dasar
3. Pendidikan Menengah atas

Kurikulum tersebut merupakan kurikulum 2013 yang disederhanakan capaian pembelajarannya. Tujuannya agar tidak membebani siswa, guru, dan orang tua. Materi  yang dipilih adalah  materi esensial, perampingan sampai 50%.

Sekolah diberi kebebasan untuk memilih  menggunakan: 1) kurikulum 2013 secara penuh, 2) kurikulum kondisi khusus, atau 3) kurikulum 2013 yang sudah disederhanakan sendiri oleh sekolah.

Selain KI-KD penyederhanaan Kemdikbud juga meluncurkan modul kurikulum darurat untuk jenjang PAUD dan SD. Modul tersebut bisa dioperasikan oleh guru, siswa, dan orang tua (atau siapa pun yg membantu siswa belajar).

Selain modul juga termasuk asesmen, yang fokus pada literasi, numerasi, pendidikan karakter, dan kecakapan hidup. Diperkirakan kurikulum darurat ini berlaku sampai akhir tahun ajaran 2020/2021, meski nanti kondisi sudah normal.

Baca juga: Pentingnya Asesmen Diagonosis Kognitif Berkala

Guru diharapkan segera mengadopsi dan mempelajari KI-KD menurut jenjangnya untuk dituangkan RPP adaptif kemudian diimplementasikan.

Dalam penerapan kurikulum tersebut Pemerintah pusat membolehkan (bukan mewajibkan) kegiatan pembelajaran  tatap muka di sekolah zona hijau dan kuning (total area 43% dari seluruh wilayah RI) dengan protokol kesehatan yang ketat. 

Namun demikian,  orang tua diberi kewenangan penuh dilevel individu untuk menolak berpartisipasi dalam kegiatan pembelajaran tatap muka.

Secara lengkap KI-KD Penyederhanaan untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK dapat diunduh di Link ini : 

https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/69GscKjj5DzSzkP

Diharapkan sekolah dapat menetapkan kurikulum yang digunakan sesuai dengan kondisi masing-masing sekolah apakah kurikulum 2013,kurikulum kondisi khusus atau kurikulum 2013 yang telah disederhanakan sekolah. 



0 komentar:

Post a Comment