Home » » Teknis Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Dikdasmen 2020

Teknis Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Dikdasmen 2020


Tidak lama lagi pengumuman lulus dari satuan Pendidikan akan diumumkan di sekolah masing-masing, walau pun belum semua jenjang melakukan ujian sekolah yang akan dicantumkan dalam ijazah.  Ketentuan penilaian ujian sekolah  tersebut  sudah ada aturannya yang di tuangkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Persekjen Kemendikbud No. 5 Tahun 2020 , dikeluarkan sebagai perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 202020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan  Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan  bahwa ujian nasional dan uji kompetensi keahlian  SMK tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Desesease (Covid-19).

Perubahan dalam ketentuan tersebut  terletak pada pasal 7 dan lampiran I / lampiran II. Lampiran I  Mengatur Spesifikasi Teknis Dan Bentuk Blangko Ijazah,  sedangkan lampiran II  Mengatur Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.

Adapun perubahan pada  Pasal 7  berbunyi: 

1.
Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.

b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.

c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.

2. Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku  untuk SILN dan SPK. 

3. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

4. Surat keterangan lulus mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

5. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal ke lulusan.

Lampiran I dan II juga mengalami perubahan total dari ketentuan sebelumnya, lengkapnya  Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020  dan lampiran I serta  II 

Selengkapnya dapat DIDWONLOAD DISINI

Dengan keluarnya peraturan tersebut sekolah diharapkan segera mempelajari terutama berkaitan dengan nilai yang dicantumkan.dalam ijazah . Misalnya dalam format ijazah  sekolah mencantumkan nilai ujian sekolah.

Dalam hal ini sekolah  perlu merumuskan pengertian nilai  ujian sekolah. Sebab belum semua jenjang yang melaksanakan ujian sekolah misalnya SD, SMP, SMA dan SMK di babarapa daerah. 

Maka ujian sekolah   yang dimaksud dapat diartikan nilai akhir ujian sekolah (untuk SMA) digabung dengan % konstribusi   rata-rata nilai 5 semester. Ketentuan tersebut tentunya harus mengacu kepada  Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan  POS  yang disusun sekolah

Lain hal nya di SD dan SMP mereka belum melakukan ujian sekolah , maka yang dimaksud ujian sekolah di SD adalah nilai 5 semester yaitu  rata-rata nilai kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester ganjil. Untuk nilai semester 6 dapat digunakan sebagai penambah nilai. 

Baca Juga: Opsi Kelulusan Peserta Didik 2020

Sedangkan SMP nilai 5 semester adalah  rata –rata nilai kelas 7 sampai kelas 9 semester ganjil. Sedangkan semester genap boleh digunakan sebagai penambah pada nilai yang telah diperoleh.

Ketentuan tentang penilaian tersebut sudah harus dicantumkan secara rinci dalam POS yang dibuat masing-masing sekolah, sehingga nilai-nilai yang dicantumkan di ijazah peserta didik dapat dipertanggungjawabkan. Semoga 

  
Bahan Bacaan:
1. Persesjen Kemdikbud  Nomor 5 Tahun 2020
2. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2-020







0 komentar:

Post a Comment