Home » » Prosedur Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) 2020

Prosedur Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) 2020

Uji kompetensi kepala sekolah merupakan amanat  Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan daerah khusus dilaksanakan dengan periodesasi.

Satu  periode kepala sekolah lamanya 4 tahun , dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan tugasnya selama tiga periode (selama 12 tahun) dapat kembali ditugaskan untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.

Aturan tersebut jelas bahwa kepala sekolah hanya mengikuti uji kompetensi satu kali yaitu menjelang masuk ke periode keempat. Kepala sekolah yang tidak lulus uji kompetensi maka tidak dapat melanjutkan jabatannya ke periode keempat dan akan kembali jadi guru.

Adapun masa uji kompetensi dilaksanakan empat kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Untuk saat ini  direncanakan dilakukan 3 kali Mei, Agustus dan November 2020

Bagi kepala sekolah yang sudah dalam posisi periode ke tiga dan masih ingin melanjutkan ke periode keempat ada baiknya memahami ketentuan berikut:

A. Penyelenggara  Uji Kompetensi 

Penyelenggara uji kompetensi kepala sekolah adalah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS).

B. Sasaran UKKS Tahun 2020

Sasaran UKKS adalah kepala sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai kepala sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah pada periode keempat.

Bagi kepala sekolah yang sudah masuk periode keempat pada bulan Juli tahun 2019, tidak perlu mengikuti uji kompetensi kepala sekolah (SE.Kepala LPPKS No.3139/B18/GT/2019. Tanggal 23 Juli 2019). Apabila periode ke empat dimulai dari bulan Agustus 2019, kepala sekolah tersebut maka wajib mengikutinya.

C. Syarat Mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah 

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah tersebut untuk dapat mengikuti uji kompetensi adalah sebagai berikut:

1. Memiliki hasil Penilaian Prestasi Kerja (PPK) minimal baik pada 3 (tiga) tahun terakhir;

2. Memperoleh surat tugas untuk mengikuti Uji Kompetensi dari Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;

3. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

D. Pelaksanaan UKKS

1. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi 

Uji kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala sekolah hanya dapat mengikuti uji kompetensi 1 (satu) kali dalam satu tahun terakhir masa tugas periode ketiga dan paling cepat 6 (enam) bulan sebelum menyelesaikan masa kerjanya.

2. Tempat Pelaksaan Uji Kompetensi 

Tempat uji kompetensi berada di Provinsi/ Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan c.q. LPPKSPS.

3. Metode Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilaksanakan dengan dua  metode:

a. Penilaian portofolio
Penilaian portofolio bertujuan untuk memperoleh gambaran rekam jejak pelaksanaan kinerja kepala sekolah sesuai beban kerja yang telah ditentukan dan dampaknya terhadap prestasi sekolah.

Penilaian portofolio 3 tahun terakhir terdiri dari :
kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah (Kepala Sekolah, Guru, TAS, Siswa, dan lembaga); dan publikasi ilmiah / karya inovatif yang telah dinilai dalam PAK tahunan.

b. Penyusunan laporan best practice 
Laporan best practice merupakan karya tulis ilmiah yang berisi pengalaman terbaik dalam melaksanakan tugas pokok kepala sekolah sebagai penggerak pada satuan pendidikan yang dipimpinnya.

Laporan best practice bertujuan untuk menggali informasi tentang praktik-praktik baik kepala sekolah dalam melaksanakan tugas. Laporan best practice berupa laporan tertulis sesuai sistematika dan dilengkapi data pendukung terlampir idiseminasikan di KKKS, MKKS, atau forum ilmiah lainnya dengan melibatkan minimal 3 sekolah dan minimal peserta 15 orang. Bukti fisik diseminasi berupa, berita acara, notula, daftar hadir, dan foto pelaksanaan.

Konsep Dan Cara Menyusun SOP Di Sekolah

Video pelaksanaan best practice diunggah di Youtube dan tautannya (link) dicantumkan pada laporan best practice. Video memuat kegiatan dan atau hasil pelaksanaan best practice serta testimoni kebermanfaatan program dari warga sekolah yang berdurasi maksimal 5 menit.

Laporan best practice dilakukan dengan menulis online text atau mengunggah laporan best practice pada periode ketiga dalam bentuk file word di SIM UKKS paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan uji kompetensi. Sistematika dan bentuk penilaian dapat dilihat dalam panduan.

E. Prosedur Pelaksanaan UKKS

1. Kepala sekolah membuat dan mengungah best practice sesuai paduan UKKS di SIM UKKS

2. Kepala sekolah membuat surat pernyataan keaslian best practice dan lembar persetujuan oleh pengawas sekolah serta  lembar mengetahui  pejabat setempat.

3. Menyusun dan mengungah portofolio di SIM UKKS yang  terdiri dari :
  • Hasil PKKS 3 tahun terakhir
  • Kejuaraan/penghargaan tertinggi sekolah
  • Publikasi ilmiah atau karya inovatif yang telah dinilai dala PAK
  • Mengungas surat keterangan sehat dari dokter



Demikian informasi Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020 . kepala sekolah yang saat ini sudah periode ke tiga dan sudah di tahun terakhir sebaiknya mengikuti kegitan tersebut. Semoga

Selengkapnya ketentuan mengenai UKKS kepala sekolah dapat di Dwonload di bawah ini:

1. Informasi Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020

2. Panduan UKKS


3. Buku Penggunaan SIM UKKS

0 komentar:

Post a Comment