Home » » Cara Menghitung Beban Kerja Guru BK Di Sekolah

Cara Menghitung Beban Kerja Guru BK Di Sekolah


Sampai saat ini beberapa sekolah masih mengalami kesulitan dalam menghitung beban kerja guru BK yang ada disekolahnya.

Ada yang menghitung berdasarkan jam tatap muka 2 jam per kelas, ada pula menggunakan pola lama dengan 150 orang peserta didik yang diampu setara dengan 24 jam  dan  apabila kurang dari 150 maka ditambah dengan kegiatan ekstra kurikuler.

Namun jika lebih 150 orang lansung dihitung kelebihan proporsional tanpa memperhitungkan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar. 

Berdasarkan fakta lapangan ini maka dalam tulisan ini diuraikan bagaimana cara yang tepat dalam menghitung beban kerja guru BK dan bagaimana menghitung kekurangan dan kelebihan beban kerjanya.

Untuk memudahkan memahami  topik tersebut ada baiknya  terlebih dahulu  memahami  konsep dan pelaksanaan tugas guru bimbingan konseling di sekolah.

Baca juga:10 Jenis Layanan BK Di Sekolah

A. Konsep dan Pelaksanaan Tugas Guru BK

Dalam Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 dinyatakan bahwa Guru Bimbingan dan Konseling (BK) adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling. 

Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh guru BK untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.

Dalam melaksanakan tugas  layanan bimbingan dan konseling seorang  guru BK menyelenggarakan di dua tempat yaitu  di dalam kelas dan  di luar kelas.  

Layanan bimbingan yang diselenggarakan  di dalam kelas meliputi aspek perkembangan pribadi, sosial, belajar dan karir dalam kerangka pencapaian perkembangan optimal peserta didik dan tujuan pendidikan nasional. 

Durasi waktu untuk layanan dalam kelas dilakukan  2 ( dua) jam perminggu untuk semua kelas  secara rutin dan terjadwal.

Layanan bimbingan dan konseling dalam kelas bukan merupakan mata pelajaran  tapi  kebutuhan layanan bagi peserta didik yang bersifat pencegahan , perbaikan, penyembuhan dan pemeliharaan secara klasikal.  

Sedangkan  tugas yang diselenggarakan di luar kelas dihitung berdasarkan jumlah jenis kegiatan layanan bimbingan dan konseling  (22 jenis kegiatan) , meliputi konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, bimbingan kelas besar atau lintas kelas, konsultasi, konferensi kasus, kunjungan rumah (home visit), advokasi, alih tangan kasus, pengelolaan media informasi yang meliputi website dan/atau leaflet dan/atau papan bimbingan dan konseling, pengelolaan kotak masalah,dan lain-lain dimana setiap kegiatan layanan disetarakan (ekivalensi) dengan beban belajar rata-rata  2 (dua) jam per minggu seperti diuraikan di berikut ini.  

B. Cara Menghitung Beban Kerja guru BK  

Dasar hukum yang digunakan untuk menghitung beban kerja guru BK(versi terbaru) adalah  permendikbud Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling  Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. 

Beban kerja seorang Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling tetap dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang dibimbing bukan berdasarkan jam tatap muka dalam kelas. Adapun cara menghitungnya sebagai berikut: 

1. Standar minimal beban kerja guru BK adalah mengampu peserta didik antara 150 – 160 orang  ekuivalen dengan  24 jam pembelajaran (setara beban kerja minimal guru mata pelajaran)  

2. Guru BK yang mengampu 150 peserta didik sampai dengan guru yang mengampu 160 peserta didik dihitung sama yaitu setara dengan 24 jam (ekivalen 24 tatap muka) 

3. Guru BK yang mengampu lebih dari 160 ke atas peserta didik dapat dihitung beban kerjanya melebihi 24 jam dengan perhitungan sebagai berikut: 

a. Kelebihan dari 160 yang diampu dihitung berdasarkan jumlah rombel/kelas  bukan berdasarkan jumlah peserta didik  

b. Dapat dihitung kelebihan penambah ke 24 jam jika kelas tersebut memenuhi standar minimal 32 per kelas . Apabila kurang dari 32 orang maka tidak dapat dihitung kelebihan dari 24 jam. 

c. Satu rombongan belajar yang memenuhi paling sedikit 32 orang peserta didik,  dapat dihitung setara 2 jam beban kerja 

Contoh :
Guru A mengampu 158 peserta didik , maka beban kerjanya di hitung  setara 24 jam 

Guru B mengampu 190 peserta didik , lebih (190-160) = 30 maka beban kerjanya masih  ekivalen  24 jam , dengan alasan  kelebihan jumlah peserta didik  belum cukup 32 orang (belum dapat dihitung 1 rombel)

Guru C mengampu 202 orang , lebih (210-160) = 50, ekivalen 24 jam + 2 jam = 26 jam
18 orang tidak di hitung kelebihan  karena belum cukup 1 rombel 

4. Apabila jumlah peserta didik yang diampu  kurang dari 150 maka untuk mengetahui kekurangan beban kerja digunakan rumus perhitungan :

Kekurangan Beban Kerja  = JSA/160 x 24 jam
JSA = 150 - Jumlah  yang diampu

Contoh:
Jumlah peserta didik diampu guru BK = 90 Untuk memenuhi persyaratan jumlah minimal dihitung JSA = 150-90 = 60
Kekurangan beban  kerja yang harus dipenuhi : 60/160 x 24 = 9 jam 
Maka untuk memenuhi 9 jam dilakukan layanan bimbingan diluar kelas

C. Jenis Kegiatan guru BK di luar kelas yang dapat diekivalensikan dengan beban kerja penambah jam minimal

1. Konseling individual  untuk satu pertemuan dengan durasi 40 menit untuk SMP dan 45 menit untuk SMA ekivalen dengan 2 jam pelajaran .

2. Konseling kelompok untuk satu pertemuan dengan durasi 40 menit untuk SMP dan 45 menit untuk SMA setara dengan 2 jam pelajaran 

3. Bimbingan kelompok untuk satu kali pertemuan  selama 40 mnenit untuk SMP dan 45 menit untuk SMA setara dengan 2 jam pelajaran

4. Bimbingan klasikal untuk satu kali pertemuan 80 menit untuk SMP dan 90 menit untuk SMA setara dengan 2 jam pelajaran

5. Bimbingan kelas besar atau lintas kelas  untuk stu kali pertemuan dengan durasi 100-120meit setara dengan 3 jam pelajaran
.
6. Konsultasi untuk 2 kali pertemuan dengan waktu kurang lebih 20 menit setara dengan 1 jam pelajaran

7. Kolaborasi guru dengan 1 guru bidang studi dan 1 kali pertemuan setara dengan 1 jam pelajaran

8. Kolaborasi dengan 1 orang tua  dari 1 orang peserta didik setara dengan 1 jam pelajaran sedangkan pertemuan dengan orang tua dari  1 kelas peserta didik dihitung setara dengan 2 jam 

9. Kolaborasi dengan ahli lain untuk 1 orang ahli dan satu kali pertemuan setara dengan 1 jam pelajaran 

10. Kolaborasi dengan lembaga lain, untuk 1 lembaga dan 1 kali pertemuan dihitung setara dengan 2 jam pelajaran

11. Konfrensi kasus untuk satu kali konfrensi kasus setara dengan 2 jam pelajaran

12. Kunjungan rumah (home visit) , untuk satu kali kunjungan dengan durasi waktu 40 – 60 menit bertemu langsung dengan orang tua setara dengan 1 jam pelajaran 

13. Layanan advokasi untuk satu kali pertemuan setara dengan 1 jam pelajaran 

14. Pengelolaan papan bimbingan untuk 1 karya dengan 1 kali dalam 10 sampai 15 hari dihitung setara dengan 2 jam pelajaran

15. Pengelolaan kotak masalah untuk 1 masalah dengan 1kali pertemuan dihitung setara dengan 1 jam pelajaran

16. Pengelolaan leaflet untuk 1 karya dengan 1 kali cetak dihitung setara dengan 2 jam pelajaran

17. Pengembang media BK untuk 1 karya dengan 1 kali pertemuan dihitung setara dengan 2 jam pelajaran

18. Kegiatan tambahan misalnya sebagai pembina ekstrakurikuler , wali kelas, instruktur dan lain-lain tidak dihitung sebagai beban kerja , namun dapat dihitung tugas tambahan dalam naik pangkat.  

19. Melaksanakan dan menindaklanjuti assessment kebutuhan yang sudah diprogramkan setara dengan 2 jam pelajaran

20. Menyusun dan melaporkan program kerja setiap tahun tidak dihitung sebagai beban kerja tetapi harus dilakukan

21. Membuat evaluasi pelaksanaan program tidak dihitung sebagai beban kerja tetapi harus dilakukan

22. Melaksanakan administrasi dan manajemen bimbingan konseling setiap minggu setara dengan 1 jam pelajaran

Tugas seperti diuraikan di atas dikerjakan diluar kelas dan   harus ada bukti fisik agar dapat dihitung sebagai beban kerja bagi seorang guru Bimbingan Konseling (BK).

Dengan adanya tugas-tugas yang dikerjakan guru BK di luar kelas yang dapat digunakan untuk menutupi kekurangan beban kerja  hingga tercapai beban kerja minimal 24 jam termasuk disekolah kecil sekalipun.

Perlu di ingat tugas tambahan berupa kegiatan ekstrakurikuler yang ditugaskan  kepada guru BK tidak dapat dihitung jam nya untuk memenuhi 24 jam tatap muka, namun dapat digunakan untuk tugas tambahan dalam perhitungan angka kredit.

Sekolah diharapkan membenahi manajemen pelaksanaan tugas guru Bimbingan dan Konseling sesuai dengan aturan serta  menfasilitasi sehingga guru BK dapat melakukan layanan bimbingan yang prima kepada semua peserta didik yang bermuara sukses belajar. Semoga

Cara Melaksanakan Program Induksi Di Sekolah

Bahan Bacaan:
1. Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Guru Bimbingan dan Konseling
2. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses 

4 komentar:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Untuk memasukan jam layanan ke dalam aplikasi dapodik bagaimana???

    ReplyDelete
  3. Jika jumlah siswa kurang dari 150 tp guru bk memberi layanan sehingga mencukupi 24 jam. Sedangkan semua direkam dlm aplikasi dapodik, untuk sertifikasi bgmn?

    ReplyDelete