Home » » Memahami Penugasan Terstruktur Dan Tidak Terstruktur

Memahami Penugasan Terstruktur Dan Tidak Terstruktur

A. Konsep Penugasan Tersruktur dan Tidak Terstruktur 

Ditinjau dari sudut kegiatan implementasi  kurikulum melalui pembelajaran ada tiga kegiatan yang harus dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi peserta didik  yaitu kegiatan tatap muka, kegiatan penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak tersruktur. Berikut penjelasannya:

1. Kegiatan tatap muka (TT)

Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran berupa proses interaksi antara peserta didik, materi pembelajaran, guru dan lingkungannya. Kegiatan tatap muka ini dilaksanakan minimal 24 jam pelajaran  dan maksimal 40 jam dalam satu minggu.

Jika seorang guru telah memenuhi 24 jam pelajaran dalam satu minggu maka guru tersebut memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi guru, sedangkan jika kurang dari 24 jam perminggu maka solusinya dapat dilakukan ekivalensi dengan kegiatan seperti ekstrakurikuler , piket, ketua MGMP dan lain-lain seperti tercantum dalam Permendikbud nomor 15 tahun 2018.
.
2. Penugasan Terstruktur (PT) 

Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa penugasan pendalaman materi yang dirancang oleh guru dan diberikan kepada peserta didik untuk mencapai tingkat kompetensi dan kemampuan lainnya.

Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh guru, pengumpulan tugas terstruktur biasanya pada pertemuan berikutnya sehingga peserta didik harus menyelesaikan pada waktu yang ditetapkan guru dan harus diperiksa dan ada perbaikan terhadap kesulitan /kendala penyelesaiannya.

Contoh penugasan terstruktur adalah PR yang diberikan guru, kegiatan perbaikan, kegiatan pengayaan dan kegiatan percepatan.

3. Penugasan Tidak Terstruktur /Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

Kegiatan mandiri  tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa penugasan pendalaman materi pembelajaran yang dirancang oleh guru  dan diberikan kepada  peserta didik yang dirancang untuk menunjang pencapaian tingkat kompetensi atau lintas mata pelajaran  dimana waktu penyelesaian tugas tersebut diatur sendiri oleh peserta didik.

Biasanya waktu mengerjakan tugas mandiri tidak terstruktur lebih lama dari tugas terstruktur misalnya dua  minggu, satu bulan bahkan satu semester   dan umumnya bersifat proyek.

Baca juga: Pendekatan Pembelajaran Berbasis STEM

Pengumpulan tugas tidak terstruktur tidak harus bersamaan, namun siapa yang duluan selesai boleh langsung diberikan kepada gurunya.

Tugas tidak terstruktur bermanfaat untuk membiasakan peserta didik bekerja secara tim atau kelompok, memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berkreasi dan menumbuhkan sifat percaya diri.

Contoh penugasan Tidak Tersruktur 
Guru Sejarah : Peserta didik disuruh untuk mengamati peninggalan sejarah yang terdekat kemudian membuat laporannya.

Guru IPA  : Peserta didik disuruh untuk mendata nama tumbuhan disekeliling rumahnya untuk dikelompokkan menurut tumbuhan dikotil dan monokotil kemudian dibuat laporannya

Guru Bahasa: Peserta didik ditugaskan untuk membuat kleping tentang karya sastra atau artikel dengan topik tertentu.

Guru Ekonomi : Peserta didik ditugaskan untuk mengamati situasi tawar menawar di pasar terdekat kemudian membuat laporannya  dan seterusnya.

B.  Cara Menghitung alokasi waktu dalam penugasan terstruktur dan tidak terstur 

Untuk menghitung alokasi waktu dalam penugasan terstruktur dan tidak terstruktur dilakukan dengan langkah berikut:

1. Pahami aturan dalam kurikulum  yang mengatur penugasan terstruktur dan tidak tesrtuktur

  • Jenjang SD adalah (PT + KMTT) adalah 40 % dari waktu  tatap muka
  • Jenjang SMP untuk (PT + KMTT) adalah 50% dari waktu tatap muka
  • Jenjang SMA/SMK  untuk (PT+KMTT) adalah 60% dari waktu tatap muka

2. Ketentuan  bahwa setiap KD, guru  harus ada memberikan  penugasan terstruktur (PT) atau kegiatan mandiri tidak terstruktur (KMTT) kepada peserta didik tergantung mana yang dominan dari tuntutan KD.

  • Jika tuntutan KD dominan pengetahuan ataupun keterampilan abstrak maka penugasan lebih tepat penugasan terstruktur.
  • Jika tuntutan KD dominan  keterampilan abstrak dan konkret maka lebih tepat diberikan penugasan tidak terstruktur
  • Jika tuntutan KD berimbang antara pengetahuan dan keterampilan maka yang diberikan adalah penugasan terstruktur dan penugasan tidak tersruktur.

3. Rencanakan diawal tahun dan analisis tiap KD terutama KD yang berasal dari KI-3 dan KI-4

Misal mata pelajaran tertentu di SMP dimana 1 jam pelajaran = 40 menit

KD
Waktu
(Jam)
Waktu
(mnt)
50% (PT+KMTT)
PT

KMTT

KD3.1, KD4.1
4 jm
160mnt
80 menit
80mnt
 -
KD3.2,
KD4.2
6jm
240mnt
120mnt
60mnt
60mnt
KD3.3,
KD4.3
5jm
200mnt
100mnt
 -
100mnt
Dst.




Jml
15jm
600mnt
300mnt
140mnt
160mnt

100%
47%
53%












Cara yang sama dapat dihitung sendiri persen penugasan PT dan KMTT di jenjang dan SD dan SMA/SMK disesuaikan dengan durasi waktu per jam pelajaran. 

Pengertian tabel di atas :

a. KD3.1-KD4.1 waktu tatap muka (TT) adalah 4 jam pelajaran maka tugas terstruktur yang diberikan guru dapat dikerjakan siswa dengan kemampuan rata-rata 80 menit semuanya penugasan terstruktur karena guru menganalisis tuntutan KD dominan pengetahuan dan keterampilan abstrak .

Arti 80 menit adalah tugas yang diberikan dapat dikerjakan peserta didik  dengan waktu 80 menit (kemampuan rata-rata di kelas). 

Maksudnya guru harus benar-benar mempertimbangkan tugas yang diberikan tidak boleh terlalu banyak dan terlalu sedikit akan tetapi dipertimbangkan dengan kemampuan rata-rata.

b. KD3.2-KD4.1 memperlihatkan waktu tatap muka 6 jam (240menit) penugasan 120 menit, dari waktu ini dibagi 60 menit untuk penugasan terstruktur dan 60 menit untuk kegiatan mandiri tidak terstruktur dengan hasil analisis guru tuntutan dari KD untuk aspek pengetahuan dan keterampilan berimbang.

c. KD3.4-KD4.1 memperlihatkan waktu tatap muka 5 jam (200menit) penugasan  100 menit, waktu 100 menit digunakan semuanya untuk kegiatan mandiri tidak tersruktur karena analisis  guru mungkin tuntutan KD lebih dominan aspek keterampilan.

d. Guru melakukan analisis ini di awal tahun dan sudah dirancang di RPP sehingga guru dapat menentukan secara keseluruhan berapa persen  waktu yang digunakan untuk penugasan terstruktur dan penugasan tidak terstruktur.

Demikian uraian tentang penugasan terstuktur dan penugasan tidak terstruktur semoga ada
manfaatnya.

Bahan bacaan:
1. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
2. Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

0 komentar:

Post a Comment