Home » » Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Edisi Terbaru)

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (Edisi Terbaru)

A. Konsep Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 serta  Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan  Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah (khususnya lampiran IV).

Dalam peraturan tersebut ada tiga istilah terkait dengan penilaian tuas sebagai kepala sekolah yaitu penilaian prestasi kerja , penilaian kinerja  dan uji kompetensi kepala sekolah

Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah adalah suatu proses penilaian yang dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja dan perilaku kerja serta kehadiran Kepala Sekolah. Sasaran kerja Kepala Sekolah meliputi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Kepala Sekolah yang di dalamnya termasuk rencana PKB.

Perilaku kerja Kepala Sekolah meliputi aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.

Kehadiran Kepala Sekolah ditunjukkan dengan laporan kehadiran, baik yang didasarkan pada daftar hadir secara tertulis maupun secara elektronik, yang menunjukkan keaktifan Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Penilaian kinerja kepala sekolah adalah bagian dari penilaia prestasi kepala sekolah yaitu  penilaian terhadap setiap butir kegiatan tugas kepala sekolah yang menjadi beban kerjanya dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan dan jenjang jabatannya.

Uji kompetensi Kepala Sekolah adalah penilaian terhadap Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 (dua belas) tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali menjadi Kepala Sekolah pada periode keempat. Alat uji kompetensi adalah fortofolio kenerja kepala sekolah dan karya best practice  yang disusun kepala sekolah.

B. Dasar Hukum Penilaian Kinerja Kepala Sekolah

Sebabagai dasar hukum penilaian kinerja kepala sekolah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 dan Permendikbud Nomor 06 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah serta Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan  Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 Tentang Petunjuk teknis penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Beban kerja  kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial,pengembangan kewirausahaan, dan  supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagai kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan.

BACA JUGA: BAGAIMANA MENGELOLA KEUANGAN DISEKOLAH?

C. Tujuan

Tujuan penilaian kinerja kepala sekolah adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan tenaga kependidikan yang didasarkan pada sistem  prestasi dan sistem karir

D. Prinsip Penilaian

Prinsip penilaian kinerja kepala sekolah   dilaksanakan dengan prinsip : 1) Obyektif, artinya penilaian dilakukan sesuai dengan keadaan sebenarnya; 2) Terukur artinya penilaian yang dilakukan dapat di ukur dari segi kuantitas dan kualitatif, 3)Akuntabel artinya proses dan hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwewenang dan,  4) Partisipatif artinya penilai dengan kepala sekolah terlibat secara aktif dalam seluruh proses penilaian prestasi kerja. 5) Transpran artinya penilaian dilakukan terbuka dan tidak bersifat rahasia.

E. Ruang Lingkup

Pelaksanaan beban kerja yang menjadi tugas pokok kepala sekolah selanjutnya diukur dengan prestasi kerja kepala satuan pendidikan. Prestasi kerja yang dimaksud dilihat dari tiga sisi yaitu:

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang terdiri dari 2 komponen pertama ,  penilaian kinerja yaitu hasil pelaksanaan tugas manajerial, hasil pelaksanaan jiwa kewirausahaan dan hasil pelaksanaan tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan kedua, pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Perilaku kerja yang terdiri dari  Orientasi pelayanan, Integritas,  Komitmen, Disiplin, dan  Kerjasama
Kehadiran kepala satuan pendidikan di tempat tugas yang diukur dengan

Persentase ketidak hadiran : NKH = 100 – (x+y)/46 x 100%

NKH: Nilai Kinerja Kepala Sekolah berdasarkan kehadiran,

100 % = Persentase maksimal kehadiran

X= Jumlah hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan,
y= Konversi Jumlah hari tidak masuk kerja berdasarkan kumulatif lambat datang dan cepat pulang dibagi 7,5 dan 46= Angka ketetapan berdasarkan jumlah hari tidak masuk kerja yang menyebabkan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat

 F. Langkah –langkah Penilaian

1. Penilaian dalam SKP

Langkah1) Pengumpulan data/fakta setiap butir penilaian
Langkah 2) Penentuan Skor setiaf indikator berdasarkan analisis data/fakta
Langkah 3) Penentuan Nilai Butir berdasarkan perolehan skor
Langkah 4) Penentuan Nilai SKP
Langkah 5) Penilai menghitung 60% dari SKP

2. Penilaian Perilaku Kerja

Langkah 1) Pengumpulan data/fakta setiap butir penilaian perilaku kerja
Langkah 2) Penentuan skor  indikator  untuk setiap aspek  penilaian perilaku kerja
Langkah 3) Penentuan nilai aspek berdasarkan perolehan skor
Langkah 4) Penentuan nilai perilaku kerja
Langkah 5) Penilai menghitung 40% dari perilaku kerja

3. Penilaian terhadap Kehadiran

Langkah 1) Rekapitulasi hari ketidakhadiran tanpa keterangan per tahun (x)
Langkah 2) Rekapitulasi data keterlambatan datang dan cepat pulang
Langkah 3) Konversi jumlah hari  tidak hadir berdasarkan keterlambatan & kecepatan pulang
Langkah 4) Penentuan Nilai Kehadiran (%)
Langkah 5 ) Penentuan NKH
Adapun hasil akhir penilaian menggunakan rumus :
 60% SKP + (40% Perilaku Kerja)X NKH
           Dengan Kriteria :
           91 – 100 : Sangat baik
           76 – 90   :  Baik
           61 – 75 : Cukup
           51 – 60 : Kurang
           50 – ke bawah : Buruk
         
G. Penilai

Komponen SKP dan Kehadiran dinilai oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/  Kabupaten/Kota dengan delegasi penilai Tim Penilai: Pengawas sekolah dan/atau pihak yang ditunjuk tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan jenjang sekolah .

Sedangkan perilaku kerja dinilai oleh 8 komponen yaitu penilaian prilaku oleh pengawas sekolah sebanyak 1 orang, guru 10 orang, tenaga perpustakaan 3 orang, tenaga laboratorium 3 orang, tenaga administrasi 3 orang, komite sekolah 3 orang, peserta didik 10 orang, orang tua peserta didik (bukan komite) 10 orang.
       
BIDANG TUGAS KEPALA SEKOLAH YANG DINILAI

A. Tugas Manajerial

A.1 . Membuat program dan perencanaan sekolah  
  1. Perencanaan Program Sekolah
  2. Kepala Sekolah Menyusun Perencanaan Program
 A.2.  Melakukan Pengelolaan Standar Nasional Pendidikan
  1. Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Kompetensi Lulusan
  2. Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Isi
  3. Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Proses Pendidikan
  4. Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar penilaian pendidikan
  5. Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  6.  Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Sarana dan Prasarana
  7.  Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Pembiayaan
  8.  Kepala sekolah melaksanakan dan mencapai Standar Pengelolaan
 A.3.  Pengawasan dan Evaluasi .
  1. Kepala sekolah melaksanakan pengawasan
  2. Kepala sekolah melaksanakan evaluasi
 A.4 . Kepemimpinan Sekolah
  1. Kepala sekolah menjalankan kepemimpinan sekolah
  2. Mengelola Sistem Informasi Manajemen
  3. Kepala sekolah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Sekolah
Point A.1 dan A.2 diarahkan kepada penilaian kinerja kepala sekolah dalam peningkatan kualitas dan berbasis  bukti fisik peningkat an mutu 8 SNP yaitu: 

1. Standar Isi  terdiri dari 5 Item 
  • Mengembangkan Perangkat Pembelajaran
  • Memfasilitasi Guru Menyusun Perangkat Pembelajaran
  • Menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  • Mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP
  • Melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan
2. Standar  Proses  terdiri dari 12 item
  • Mengembangkan Silabus Semua Mata Pelajaran
  • Memfasilitasi semua guru untuk mengembangkan RPP
  • Membimbing guru menyusun RPP sesuai standar proses
  • Mengalokasikan waktu dan beban belajar sesuai ketentuan
  • Mengalokasikan waktu dan beban belajar sesuai ketentuan
  • Menyiapkan buku teks pelajaran dalam proses pembelajaran sesuai jumlah peserta didik
  • Membina guru untuk melaksanakan pengelolaan kelas yang baik
  • Menyusun  program supervisi akademik
  • Melakukan supervisi proses pembelajaran terhadap seluruh guru setiap tahun
  • Memantau proses pembelajaran
  • Melaksanakan Tindak Lanjut Hasil Supervisi Akademik
  • Menyusun laporan hasil supervisi
3. Standar Kompetensi Lulusan terdiri dari 7 item
  • Melaksanakan program penguatan PPK sikap religious
  • Melaksanakan program penguatan PPK sikap sosial
  • Melaksanakan program Gerakan Literasi (GLS)
  • Melaksanakan kegiatan kesiswaan
  • Mengupayakan lulusan memiliki pengetahuan yang memadai
  • Memfasilitasi peserta didik untuk memiliki keterampilan berfikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, dan komunikatif melalui pengalaman
  • Memfasilitasi peserta didik memiliki keterampilan bertindak secara mandiri kolaboratif, dan komunikatif
4. Peningkatan Kualitas Standar  PTK terdiri 14 item
  • Memfasilitasi Guru Memiliki dan Meningkatkan  kualifikasi akademik minimum sarjana (S1)
  • Memfasilitasi Guru Menjadi Guru Profesional
  • Memberdayakan Guru Mengajar Sesuai Latar Pendidikannya
  • Memfasiltasi guru untuk menguasai kompetensi yang tinggi melalui berbagai kegiatan
  • Mengupayakan Pemenuhan Guru BK di Sekolahnya
  • Mengupayakan Pemenuhan Guru TIK di Sekolahnya
  • Menyiapkan dirinya untuk Pemenuhan Persyaratan Menduduki Jabatan Sebagai Kepala Sekolah
  • Menugaskan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Memenuhi Ketentuan yang Berlaku
  • Menugaskan Tenaga Administrasi Sesuai Ketntuan yang berlaku
  • Menugaskan Kepala Perpustakaan Memenuhi Ketentuan yang Berlaku
  • Menugaskan Tenaga Perpustakaan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
  • Menugaskan Kepala Laboratorium Sekolah Sesuai Ketentauan yang Berlaku
  • Menugaskan Tenaga Laboran Sesuai Ketentaun yang Berlaku
  • Menugaskan Tenaga Layanan Khusus sesuai Kebutuhan
5. Peningkatan Kualitas Standar  Sarana dan Prasarana terdiri dari 26 item
  • Menyiapkan Luas Lahan Sekolah Memenuhi Ketentuan
  • Menyiapkan Lahan yang Memadai untuk Sekolah
  • Mengembangkan Luas Bangunan Sekolah Sesuai Ketentuan
  • Membangun Gedung Sekolah dengan Kualitas Sesuai Ketentuan
  • Membangun Gedung Sekolah memenuhi Syarat Kesehatan
  • Melengkapi Prasarana Sekolah sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Pimpinan sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Guru sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Kelas sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Tempat Ibadah Sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Perpustakaan sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Biologi Sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Fisika Sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Kimia SesuaiKetentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Komputer Sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Bahasa SesuaiKetentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Tenaga Administrasi SesuaiKetentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Konseling Sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang UKS Sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Osis Sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Jamban Peserta Didik  SesuaiKetentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Gudang Peserta Didik  SesuaiKetentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Ruang Sirkulasi  Sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Tempat Bermain dan Olahraga Sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Kantin Sekolah  Sesuai Ketentuan
  • Mengembangkan/melengkapi Tempat Parkir Sesuai Ketentuan.
6. Peningkatan Kualitas Standar  Pengelolaan terdiri 12 item
  • Menyusun visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan
  • Merumuskan dan menetapkan, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai ketentuan
  • Menyusun pedoman pengelolaan pendidikan
  • Mengembangkan struktur organisasi sekolah yang lengkap dan efektif
  • Melaksanakan pengelolaan kesiswaan
  • Melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
  • Menyusunan KTSP  dengan melibatkan beberapa unsur yang terkait
  • Memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah
  • Melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
  • Menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan  investasi dan operasional sesuai ketentuan
  • Memberdayakan peran serta masyarakat dan membangun kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dalam melakukan berbagai kegiatan pengelolaan pendidikan
  • Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Sekolah
7. Peningkatan Standar Pembiayaan terdiri dari 16 item
  • Mengalokasikan anggaran untuk investasi sekolah
  • Mengalokasikan anggaran biaya operasional nonpersonalia
  • Membuat dokumen investasi sarana dan prasarana secara lengkap setiap tahun
  • Membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan setiap tahun
  • Membelanjakan modal kerja setiap tahun
  • Memberikan biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan
  • Merealisasikan rencana belanja anggaran pengadaan alat tulis setiap tahun
  • Merealisasikan rencana belanja anggaran pengadaan bahan dan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran
  • Merealisasikan rencana biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala sarana dan prasarana setiap tahun
  • Merealisasikan biaya pengadaan daya dan jasa setiap tahun
  • Merealisasikan biaya transportasi dan perjalanan dinas serta konsumsi setiap tahun
  • Merealisasikan biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler setiap tahun
  • Merealisasikan anggaran untuk pelaporan setiap tahun
  • Mengelola Sumbangan Pendidikan atau Dana dari Masyarakat
  • Membuat pembukuan keuangan yang akuntabel  setiap tahun
  • Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun
8.  Peningkatan Pencapaian Standar Penilaian terdiri dari 9 item
  • Mengelola penilaian hasil belajar peserta didik sesuai prinsip penilaian
  • Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) seluruh mata pelajaran sesuai ketentuan.
  • Menugaskan Guru melaksanakan penilaian hasil belajar dengan berbagai teknik penilaia sesuai ketentuan penilaian
  • Menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
  • Melaksanakan penilaian pengetahuan dengan berbagai teknik penilaian
  • Melaksanakan penilaian keterampilan dengan berbagai teknik penilaian
  • Melaksanakan penilaian berbagai tingkatan
  • Menentukan kelulusan siswa dengan mempertimbangkan berbagai penilaian sesuai ketentuan yang berlaku
  • Mengembangkan perencanaan penilaian sesuai prosedur penilaian

B. Pengembangan Kewirausahaan
  1. Perencanaan Pengembangan Kewirausahaan
  2. Kepala sekolah merencanakan Pengembangan Kewirausahaan
  3. Pelaksanaan Pengembangan Kewirausahaan
  4. Kepala sekolah melaksanakan Program Pengembangan Jiwa  Kewirausahaan dan Pengembangan Unit Produksi
  5. Evaluasi Pengembangan Kewirausahaan
  6. Kepala sekolah melaksanakan Evaluasi Pengembangan Kewirausahaan
C. Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  1. Perencanaan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Kepala sekolah merencanakan Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  3. Pelaksanaan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  4. Kepala sekolah melaksanakan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  5. Evaluasi Pelaksanaan Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
  6. Kepala sekolah melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
D. Pelaksanaan Tugas Tambahan
  1. Pelaksanaan Pembelajaran
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
  3. Kepala sekolah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama satu tahun pelajaran bagi sekolah yang kekurangan guru Pelaksanaan Promosi Budaya Indonesia bagi Kepala SILN
  4. Melaksanakan Promosi Budaya Indonesia bagi Kepala SILN
  5. Kepala sekolah melaksanakan kegiatan promosi budaya Indonesia bagi Kepala SILN
E.   Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
  1. PKB1 (Diklat Fungsional)
  2. PKB2(Melaksanakan Kegiatan Kolektif)
  3. PKB3 (Melaksanakan publikasi Ilmiah  hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal)
  4. PKB4 (Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman kepala sekolah)
  5. PKB5  (Melaksanakan Karya Inovatif)
  6. PKB6 (Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas kepala sekolah)
  7. PKB1 (Diklat Fungsional)
  8. PKB2(Melaksanakan Kegiatan Kolektif)
  9. PKB3 (Melaksanakan publikasi Ilmiah  hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal)
  10. PKB4 (Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman kepala sekolah)
  11. PKB5  (Melaksanakan Karya Inovatif)
  12. PKB6 (Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas kepala sekolah)
Sumber Bacaan :
1.      http://ppks.tendikdasmen.net
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
3.      Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
4.      Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan  Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018


1 komentar:

  1. TERIMAKASIH SUDAH MEMBERI INFORMASI DAN MANFAAT TENTANG PENILAIAN KINERJA KS

    ReplyDelete