Home » » Tata Cara Pengusulan KARPEG/KARIS/KARSU dan SK Pensiun

Tata Cara Pengusulan KARPEG/KARIS/KARSU dan SK Pensiun


Guru sebagai PNS/ASN harus memiliki dokumen-dokumen penting atau administrasi kepegawaian. Karena hal tersebut sangat penting selama aktif sebagai PNS sampai pensiun. Apabila belum memiliki atau hilang dokumen tersebut harus segera dimiliki sehingga tidak menyulitkan yang bersangkutan terutama saat PNS yang bersangkutan mau pension.

Berikut ini beberapa jenis  dokumen dan tatacara pengusulan untuk memilikinya.  

 A. Persyaratan Pembuatan KARPEG
  1.  Surat usulan permintaan penerbitan karpeg dari OPD
  2. Fotokopy SK CPNS yang dilegalisir 2 rangkap
  3. Fotocopy SK PNS yang dilegalisir 2 rangkap
  4. Fotocopy STTPL Diklat Pra Jabatan yang dilegalisir 2 rangkap
  5. Pasphoto ukuran 3 x4 sebanyak 3 lembar
  6. Surat (asli) hilang dari kepolisian apabila yang bersangkutan mengganti yang hilang
Semua berkas diatas dibundel dalam satu map dan diusulkan melalui kantor unit masing-masing.   

B. Persyaratan Pembuatan KARIS/KARSU
  1. Laporan Perkawinan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir
  3. Fotocopy surat nikah yang dilegalisasi
  4. Fotocopy surat cerai/surat kematian istri/suami yang dilegalisir (bagi pernikahan duda/janda)
  5. Fotocopy SK CPNS yang dilegalisir
  6. Fotocopiy SK PNS yang dilegalisir
  7. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
  8. Pas Photo Istri/Suami ukuran 3 x 4 sebanyak  3 lembar 
  9. Semua berkas diatas dibundel dalam satu map dan diusulkan melalui kantor unit masing-masing
C. Persyaratan Penggantian KARIS/KARSU
  1. Laporan Perkawinan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir
  3. Fotocopy surat nikah yang dilegalisasi
  4. Fotocopy surat cerai/surat kematian istri/suami yang dilegalisir (bagi pernikahan duda/janda)
  5. Pas Photo Istri/Suami ukuran 3 x 4 sebanyak  3 lembar 
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  7. Laporan kehilangan
D. Persyaratan Pengajuan Pensiun 

Untuk pengajuan pensiun dapat digolongkan kepada beberapa golongan pertama, golongan IV/b kebawah (I/a. Sampai golongan IV/b), SK pensiunnya diurus sampai BKN wilayah yang diusulkan dari unit masing-masing ke BKD provinsi/Kabupaten /kota dilanjutkan BKN wilayah.

Baca juga : Program Kerja Tata Usaha Sekolah 

Golongan IV/C ke atas pengurusannya sampai ke BKN Pusat dengan alur dari Unit kerja ke BKD Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan kedudukan PNS tersebut) dilanjutkan ke BKN Pusat.  Pensiun duda/janda  dan pensiun atas permintaan sendiri  sama dengan di atas menurut golongannya  namun ada persyaratan tambahan yang harus dilengkapi. 
 Berikut ini persyaratan/berkas yang harus dilengkapi PNS bersangkutan. 

1. Persyaratan PNS Mengajukan Pensiun Gol. IV/b ke bawah
  • Data perorangan calon penerima pension (DPCP)
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Foto copy SK PNS
  • Fotocopy surat keputusan naik pangkat terakhir
  • Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (PMK) kalau ada
  • Fotocopy kartu pegawai
  • Fotocopy kartu istri/suami
  • Fotocopy SK Gaji Berkala terakhir
  • Fotocopy surat nikah dengan istri / suami pertama dan kalau cerai lampirkan akta cerai dan jika meninggal lampirkan akta meninggal
  • Fotocopy surat nikah isteri/suami kedua kalau ada;
  • Fotocopy akte kelahiran anak (yang menjadi tanggungan)
  • Daftar sasaran kerja pegawai  (SKP) dan  Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir 
  • Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam satu tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 7 lembar 
Seluruh bahan rangkap 2 (dua)

2. Persyaratan PNS Mengajukan Pensiun Gol. IV/c ke atas BUP 58 tahun dan 60 tahun  diusulkan ke BKN Pusat:
  • Data perorangan calon penerima pension (DPCP)
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Foto copy SK PNS
  • Fotocopy surat keputusan naik pangkat terakhir
  • Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (PMK) kalau ada
  • Fotocopy kartu pegawai
  • Fotocopy kartu istri/suami
  • Fotocopy SK Gaji Berkala terakhir
  • Fotocopy surat nikah dengan istri / suami pertama dan kalau cerai lampirkan akta cerai dan jika meninggal lampirkan akta meninggal
  • Fotocopy surat nikah isteri/suami kedua kalau ada;
  • Fotocopy akte kelahiran anak (yang menjadi tanggungan)
  • Daftar sasaran kerja pegawai  (SKP) dan  Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir 
  • Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam satu tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 7 lembar 
Seluruh bahan rangkap 2 (dua)

3. Persyaratan  Pensiun Janda /Duda  
  • Data perorangan calon penerima pensiun (DPCP)
  • Surat keterangan kematian dari lurah setempat
  • Fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Foto copy SK  pengankatan pertama sebagai PNS
  • Fotocopy surat keputusan naik pangkat terakhir
  • Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (PMK) kalau ada
  • Fotocopy kartu pegawai
  • Fotocopy kartu istri/suami
  • Fotocopy SK Gaji Berkala terakhir
  • Fotocopy surat nikah dengan istri / suami pertama dan kalau cerai lampirkan akta cerai dan jika meninggal lampirkan akta meninggal
  • Fotocopy surat nikah isteri/suami kedua kalau ada;
  • Fotocopy akte kelahiran anak (yang menjadi tanggungan)
  • Daftar sasaran kerja pegawai  (SKP) dan  Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir 
  • Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam satu tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 7 lembar 
        Catatan : Seluruh bahan rangkap 2 (dua)

Baca juga : Mengelola Persuratan Di Sekolah 

4. Persyaratan  Pensiun  Atas Permintaan Sendiri PNS

Pensiun atas permintaan sendiri PNS harus memenuhi syarat umur 50 tahun ke atas dan masa kerja minimal 20 tahun keatas.  
  • Permohonan yang bersangkutan di atas materi RP. 6.000;
  • Data perorangan calon penerima pension (DPCP)
  • Surat keterangan kematian dari lurah setempat
  • Fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Foto copy SK  pengankatan pertama sebagai PNS
  • Fotocopy surat keputusan naik pangkat terakhir
  • Fotocopy SK Penyesuaian Masa Kerja (PMK) kalau ada
  • Fotocopy kartu pegawai
  • Fotocopy kartu istri/suami
  • Fotocopy SK Gaji Berkala terakhir
  • Fotocopy surat nikah dengan istri / suami pertama dan kalau cerai lampirkan akta cerai dan jika meninggal lampirkan akta meninggal
  • Fotocopy surat nikah isteri/suami kedua kalau ada;
  • Fotocopy akte kelahiran anak (yang menjadi tanggungan)
  • Daftar sasaran kerja pegawai  (SKP) dan  Penilaian Prestasi Kerja (PPK) dua tahun terakhir 
  • Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau tingkat sedang dalam satu tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani oleh kepala UPT masing-masing
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 7 lembar 
Seluruh bahan rangkap 2 (dua)

Syarat-syarat di atas dapat saja bertambah atau berkurang sesuai dengan ketentuan BKD/BKN di wilayah masing-masing. Semoga Bermanfaat. 


1 komentar:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete