Home » » Bagaimana Guru Mempersiapkan Naik Pangkat ?

Bagaimana Guru Mempersiapkan Naik Pangkat ?

Dalam peraturan bersama Menteri pendidikan Nasional dan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor : 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Pada pasal 2 menyatakan : Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan lansung.

Pada pasal 6 dikatakan : untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit setiap guru wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.

Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) wajib diusulkan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Untuk  pengusulan naik pangkat guru dilakukan 2 kali dalam satu tahun.  Untuk SK naik pangkat terhitungnya 1 April di usulkan Oktober sampai Desember pada tahun tersebut.

Sedangkan untuk SK naik pangkat bulan Oktober pengusulanya pada bulan April sampai Juni pada tahun tersebut.

Namun tidak selalu pas demikian bias saja ada  tergantung Dinas Pendidikan setempat.

Sesuai dengan  aturan tersebut di atas, pada prinsipnya masing-masing guru harus mempersiapkan DUPAK tiap tahun   dan hal ini berupa kewajiban walaupun di tahun tersebut belum naik pangkat.

Namun demikian, masih banyak guru yang belum mengetahui atau lupa akan kewajiban tersebut sehingga mereka banyak yang terlantar kenaikan pangkatnya.

Baca : Cara membuat Bab I PTK

Dibawah ini akan dijelaskan  bagaimana guru mempersiapkan naik pangkatnya secara bertahap (tiap tahun) sehingga pada saat angka kreditnya  telah cukup,  maka  berkas atau dokumen  sudah lengkap tidak repot lagi kesana-kemari untuk mencari dokumen.

1. Guru Wajib Mengikuti  PK Guru

Setiap guru wajib mengikuti penilaian kinerja guru. Nilai PK guru tersebut nantinya akan di konversi menjadi angka kredit. Jadi, kalau ada guru tidak di PK pastilah tidak memiliki angka kredit tahun itu.  Lembaran PK guru menjadi bukti fisik dalam pengusulan PAK dan naik pangkat.

2. Lengkapi Lampiran I, II, III dan IV Setiap Tahun

Dupak beserta lampirannya harus di buat oleh guru setiap tahun, dan disimpan dengan baik setelah ditandatangani oleh kepala sekolah. 

Lampiran I, II , III dan IV ini sebaiknya dibuat seiring dengan tahun anggaran agar sesuai  dengan hasil  SKP yang dilaksanakan dan  dinilai di bulan Desember tahun berjalan.

a. Lampiran I  :Disebut dengan DUPAK (berisi kegiatan dan angka kredit setiap tahun)

b. Lampiran II :Surat pernyataa melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu

c. Lampiran III:Surat Pernyataan melakukan Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

d. Lampiran IV :Surat Pernyataan melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru

Lampiran I, II, III dan IV  DOWLOAD DISINI 

3. Lengkapi Dokumen Kepegawaian 

Dokumen kepegawaian dimaksud adalah surat-surat yang berkaitan dengan kepegawaian guru  sebagai pegawai negeri sipil,  yaitu:

a. SK CPNS (bagi yang naik pangkat pertama kali)
b. SK pangkat terakhir
c. Karpeg
d. PPK atau DP-3
e. PAK terakhir/PAK Penyesuaian
f. SK penyesuaian jabatan fungsional
g. Sertifikat pendidik (bagi yang mengusulkan jafung guru)

Dokumen-dokumen kepegawaian  di atas perlu disimpan sebaik-baiknya dalam satu file/map, sehingga pada saat pengusulan naik dokumen kepegawaian sudah lengkap.

 Jumlah berapa rangkap yang dipersiapkan tergantung pemberitahuan dari Dinas masing-masing.

4. Kelengkapan Bukti Fisik
a. Pendidikan 

1) Ijazah yang belum pernah dinilai (S1,S2)
2) STTPL Prajabatan/Induksi (kalau ada)

b. Proses Pembelajaran /Tugas Tambahan 

1) Hasil PK Guru lengkap
2) SK pembagian tugas
3) SK Wakil/Kep. Labour/Kep Pustaka
4) SK tugas tambahan seperti walas, TPK, ekstrakurikuler, Supervisor, TPK.  dll.

c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

1) Laporan Pengembangan Diri lengkap dengan lampiran
2) Laporan Publikasi Ilmiah
3) Laporan Karya Inovatif

d. Unsur Penunjang

1) Keanggotaan PGRI
2) Piagam guru berprestasi
3) Satyalencana (10, 20, 30 tahun)
4) SK tutor/pembimbing PL
5) SK Mengawas UN
6) SK mengawas UAS
7) Ijazah tidak linier

Unsur  pendidikan dan proses pembelajaran /tugas tambahan pada saat di peroleh dari lembaga lain atau dari pihak sekolah segera  dibundel bersamaan dengan dokumen kelengkapan pada point 2.

Sedangkan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dibuat laporangnya menurut jenisnya per tahun. 

Laporan PKB  jenis pengembangan diri (PD) harus ditandatangani oleh koordinator PKB dan kepala sekolah. Laporan publikasi ilmiah tergantung jenisnya . 

Umumnya ditandatangani yang bersangkutan dengan kepala sekolah,  dan surat keterangan dari kepala perpustakaan bahwa karya tersebut telah didokumentasikan, 

Namun untuk jenis tulisan pada jurnal, artikel ada syarat-syarat tambahan untuk dapat dihitung angka kreditnya seperti tercantum dalam buku 4 Pengembangan keprofesian Berkelanjutan edisi 2019

Karya inovatif laporannya mengikuti yang tercantum dalam buku 4 PKB, sedangkan bukti fisik unsur penunjang yang diperoleh per tahun    dikumpulkan  untuk dihitung angka kreditnya bersamaan dengan pendidikan, proses pembelajaran, PKB dimasukkan dalam DUPAK.

5. Rencanakan Untuk Membuat Publikasi Ilmiah Tiap Tahun 

Sebenarnya di SKP membuat publikasi ilmiah/karya inovatif sudah kewajiban tiap tahun namun disinilalah letak permasalahan  guru walaupun sudah direncanakan namun kurang memiliki komitmen untuk menindaklanjutinya.

Baca juga: Cara Terbaru Menyusun Pengembangan Diri Guru 

Untuk itu rencanakanlah publikasi ilmiah atau karya inovatif setiap tahun boleh dipilih dari jenis di bawah ini.

Jenis publikasi ilmiah:

a. Penelitian umumnya PTK
b. Jurnal ( hasil PTK point dimasukkan ke jurnal)
c. Best practice
e. Makalah tinjauan ilmiah
b. Diktat
c. Modul
d. Buku pedoman guru
e. Menjadi pemekalah dalam pertemuan ilmiah
f. Laporan keikutsertaan dalam penyusunan standar

Jenis karya inovatif

a. Laporan pembuatan media/alat pelajaran/alat peraga
b. Laporanpembuatan alat praktikum


Demikianlah cara mempersiapkan bahan-bahan naik pangkat guru setiap tahunnya. Semoga guru dapat cepat naik pangkat seiring dengan kinerjanya.





Bahan Bacaan:
1. PermenegPAN&RB Nomor 16 Tahuun 2009
2. Nomor : 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010
3. Buku 4 PKB Tahun 2019







0 komentar:

Post a Comment