Home » » 10 Kewenangan Plh dan Plt Dalam Kepegawaian

10 Kewenangan Plh dan Plt Dalam Kepegawaian

 A. Pengertian 

Pelaksana Harian (Plh) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan sementara. Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat yang berhalangan tetap.

Penunjukan  seseorang memangku tugas  Plh atau  Plt dilakukan oleh badan dan/atau pemerintahan diatasnya untuk menetapkan dan/atau melakukan tugas rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Plh dan Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya namun cukup surat perintah. 

Baca juga: Membuat SKP Guru dan Contoh Aplikasinya

 Karena Plh dan Plt bukan jabatan definitif, maka  PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tersebut  tidak diberikan tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan. Adapun jabatan defenitif yang bersangkutan beserta tunjangan jabatan yang dibayarkan tetap seperti jabatan defenitif  (sebelum ditunjuk Plh dan Plt)

B. 10 Kewenangan Plh dan Plt pada Aspek Kepegawaian. 

Menurut Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas ada  10 kewenangan yang dapat dilakukan  pada aspek kepegawaian   antara lain : 

1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Menetapkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK) pegawai;

3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;

4. Menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

5. Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;

6. Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;

8. Memberikan izin belajar;

9. Memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/adm in istrasi ; dan jabatan pimpinan

10. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

C. Hal yang Tidak Diperbolehkan Dilakukan Plh dan Plt

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak benrvenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Keputusan adan /atau tindakan yang bersifat strategis artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar misalnya perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. 

Baca juga: PermenPAdan RB Nomor 58 Tahun 2020

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian . 

Dasar Hukum (Klik di Bawah ini)

1.  SE No. 2/SEA/1v2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas

2. UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan 



0 komentar:

Post a Comment