Home » » Kebijakan Baru: Permendikbud No. 19 Tahun 2020

Kebijakan Baru: Permendikbud No. 19 Tahun 2020

Seperti kita kita ketahui bahwa pelaksanaan pembelajaran dari rumah telah dilaksanakan  mulai dari bulan Maret 2020.

Kebijakan tersebut diberlakukan Pemerintah untuk mencegah dampak penyebaran Cocora Virus Disease (Covid-19).

Untuk mendukung kelancaran pembelajaran dari rumah khususnya dalam hal pembiayaan,  maka pemerintah mengeluarkan kebijakan baru melalui  Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.

Permendikbud tersebut  sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  reguler yang didalamnya belum mengakomodir penggunaan untuk operasional pembelajaran di rumah 

Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku hanya mulai bulan April 2020 sampai  dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Artinya jika pemerintah pusat telah mencabut status kedaruratan kesehatan masyarakat dari covid-19, maka Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 telah habis masa berlakunya dan kembali ke Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS reguler.

Baca Juga: Begini Kebijakan Dana Bos Reguler 2020

Adapun perubahan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 terletak pada pasal 9 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020  dengan ditambahkannya(disisipkan) pasal 9 A dengan bunyi sebagai berikut:

1. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat,sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:

a.pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan

b.pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

2. Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (limapuluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

3. Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;

b. belum mendapatkan tunjangan profesi; dan

c. memenuhi beban mengajar termasuk mengajar darirumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

4. Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejakbulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan MasyarakatCovid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

Selanjutnya tugas kepala sekolah adalah  membuat segera perubahan RKAS pada masa darurat ini, dengan merinci bahan-bahan yang diperlukan seperti tercantum dalam Permendikbud di atas.

Perlu diperhatikan pembayaran guru dan pegawai honor dapat dibayarkan melebihi 50% asalkan memenuhi 3 persyaratan di atas.

Melebihi 50% dari dana BOS bukan berarti dana yang dibayarkan melebihi besaran honor selama ini (dinaikkan) akan tetapi boleh melebihi 50%  untuk menutupi pembayaran yang selama ini honor dibayarkan dari dana lain misalnya Komite, BOP dan lain-lain.

Demikian Juknis BOS Reguler Terbaru yang dituangkan dalam   Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 selengkapnya dapat download disini


Bahan Bacaan:

1. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020
2. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

0 komentar:

Post a Comment