Home » » Pengelolaan Bantuan Organisasi Pengerak

Pengelolaan Bantuan Organisasi Pengerak

Pengelolaan bantuan kepada organisasi penggerak dijelaskan melalui tanya jawab di bawah ini (nomor 34 sampai 56)  sebagai lanjutan dari materi seputar organisasi pengerak yang telah dibahas sebelumnya. (Baca : Nomor 1 sampai 33)

34. Bagaimana tahapan penyaluran dana bantuan?

Jawab:
Penyaluran dana bantuan akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap 1 sebesar 60% dan tahap 2 sebesar 40%. 

35 Apa saja yang boleh dibelanjakan menggunakan dana bantuan ini?
Jawab:
Dana bantuan HANYA diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, bukan untuk membiayai operasional dari Organisasi Kemasyarakatan di luar program. Komponen belanja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan antara lain: 1) belanja bahan; 2) belanja honor output kegiatan; 3) belanja jasa profesi; 4) belanja barang operasional; 5) belanja jasa/sewa; 6) belanja modal peralatan dan mesin; dan/atau 7)belanja perjalanan dinas. 

36. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan?

Jawab:
Organisasi Kemasyarakatan harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban berupa Berita Acara Serah Terima (BAST) dan foto pelaksanaan kegiatan paling lambat 31 Desember setiap tahunnya. 

37 Bagaimana dengan organisasi yang ingin berpartisipasi dalam program Organisasi Penggerak tetapi akan menggunakan anggaran sendiri?

Jawab:
Pada saat pengajuan proposal, organisasi dapat menyatakan bahwa pembiayaan dalam rancangan anggaran biaya ditanggung sepenuhnya atau sebagian oleh organisasi tersebut atau pihak ketiga. Dalam kasus ini, Kemendikbud tetap melakukan pengukuran keberhasilan program sesuai Pertanyaan 16.

38. Apa yang akan dilakukan Kemendikbud dari hasil evaluasi program ini?

Jawab:
Kemendikbud akan memilih program yang menunjukkan hasil positif terhadap peningkatan hasil belajar siswa dan mengintegrasikan program tersebut secara nasional mulai tahun 2021. Praktik-praktik baik dari hasil program ini akan dikumpulkan oleh Kemendikbud dan akan dapat diakses oleh masing-masing anggota program.

39. Bagaimana dengan PAUD (KB, TPA), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Pendidikan Nonformal yang tidak dilibatkan dalam Fase Pertama?

Jawab:
Pada fase selanjutnya mulai tahun 2021, Program Organisasi Penggerak akan memperluas cakupan ke PAUD (0 s.d. 6 tahun), SMA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

40. Apa rencana lain untuk Fase Kedua?

Jawab:
Pada Fase Kedua (2021 s.d. 2024), ruang lingkup program diperluas menjadi literasi, numerasi, karakter, dan pendidikan berkebutuhan khusus.

41. Apakah Organisasi Kemasyarakatan Luar Negeri bisa mendaftar ke Program Organisasi Penggerak?

Jawab:
Bisa, sebagai anggota konsorsium.

42. Bagaimana bentuk komunikasi antara Organisasi Kemasyarakatan dan Pemerintah Daerah?

Jawab:
Organisasi bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait penyusunan Nota Kesepahaman setelah mendapatkan persetujuan proposal dari Kemendikbud. Segala aktivitas dalam program harus dikomunikasikan dengan baik dengan Dinas Pendidikan dan Pemerintah daerah

43. Bagaimana Organisasi Kemasyarakatan dapat menghubungi Kemendikbud jika ada pertanyaan lebih lanjut?

Jawab:
Pertanyaan dapat dapat diajukan melalui surel sekolah.penggerak@kemdikbud.go.id pada rentang waktu 2 s.d. 9 Maret 2020. Semua pertanyaan teknis terkait laman dan portal Program Organisasi

Penggerak akan dijawab secara bertahap, sedangkan semua pertanyaan tentang substansi Program Organisasi Penggerak akan dijawab pada kegiatan Forum Organisasi Penggerak yg akan dilaksanakan pd tanggal 10 Maret 2020.

Pada forum tersebut, Organisasi Kemasyarakatan dapat bertanya lebih lanjut terkait Program Organisasi Penggerak. Pertanyaan juga dapat diajukan melalui forum diskusi di laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id mulai 9 Maret 2020.

44. Program ini menggelontorkan anggaran cukup besar kepada organisasi kemasyarakatan, bagaimana Kemendikbud memastikan efektivitas program dan bekerja sama dengan mitra yang tepat dan terpercaya?

Jawab:
Program Organisasi Penggerak akan menerapkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.

Model pelatihan tersebut akan dilakukan oleh organisasi yang memiliki rekam jejak baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah.

Program Organisasi Penggerak menggunakan seleksi organisasi dan proposal yang ketat kepada calon penerima bantuan, secara umum sebagai berikut:

1) Seleksi administrasi organisasi dilakukan sesuai dengan Pertanyaan 6.

Jika organisasi tidak dapat memenuhi persyaratan, maka organisasi tersebut dinyatakan tidak memiliki kapasitas untuk menerima bantuan dan tim evaluasi tidak akan melakukan evaluasi proposal organisasi tersebut.

2) Seleksi proposal dilakukan sesuai poin-poin pada bagian Pengajuan dan Verifikasi Proposal oleh tim evaluasi independen dan kredibel. Proposal program yang diajukan harus didukung oleh bukti yang valid. Proposal anggaran juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3) Kemendikbud akan melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan bahwa dokumen dan bukti-bukti yang diajukan dalam proposal adalah valid.

4) Kemendikbud akan melakukan monitoring dan evaluasi selama pelaksanaan, jika organisasi tidak dapat memenuhi ketentuan yang telah disepakati maka bantuan akan ditunda ataupun dibatalkan.

45. Kenapa program ini melibatkan organisasi eksternal Kemendikbud, bukan lembaga resmi pendidikan yang ada di bawah Kemendikbud?

Jawab:
Kemendikbud tetap menjalankan program pelatihan PTK yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan Unit Pelaksana Teknis di bawahnya.

Program Organisasi Penggerak adalah pelibatan komunitas, dalam hal ini organisasi yang bergerak di bidang pendidikan untuk mempercepat dan memperluas jangkauan pelatihan yang selama ini belum mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

46. Seperti apa yang dimaksud dengan organisasi di bidang pendidikan itu?

Jawab:
Organisasi yang mencantumkan visi/misi/program pendidikan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang tercatat dalam Akta Notaris Pendirian organisasi tersebut.

Selain itu, organisasi yang dapat membuktikan rekam jejaknya dalam dunia pendidikan baik melalui laporan program atau laporan penelitian.

47. Bagaimana jika organisasi saya membatalkan diri untuk ikut program ini?

Jawab:
Pendaftaran organisasi di laman Sekolah Penggerak adalah upaya Kemendikbud memetakan organisasi-organisasi yang selama ini aktif dalam membangun pendidikan di wilayahnya masing-masing.

Kemendikbud tidak meminta apapun kepada organisasi yang terdaftar, dan organisasi tidak memiliki kewajiban apapun berkaitan dengan program ini.

Dalam konteks ini, pembatalan/pengunduran diri yang dimaksud dapat dilakukan dengan cara menghubungi sekolah.penggerak@kemdikbud.go.id untuk menonaktifkan akun supaya tidak menerima notifikasi dari Program Organisasi Penggerak.

 Hanya organisasi yang proposal programnya dinyatakan layak menerima bantuan yang akan melakukan kerja sama dengan Kemendikbud. Dalam konteks ini, pembatalan kerja sama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.

48. Organisasi kerap kali melakukan program yang tidak berkelanjutan, bagaimana Kemendikbud menyikapi hal ini?

Jawab:
Esensi dari Program Organisasi Penggerak adalah perluasan (scale up) model-model pelatihan yang terbukti memiliki dampak positif terhadap peningkatan hasil belajar siswa.

Setelah perluasan dalam skala Gajah dan Macan berhasil, model-model pelatihan tersebut akan diintegrasikan secara nasional oleh Kemendikbud.

Dinas Pendidikan juga dapat mengintegrasikan model tersebut ke dalam program pengembangan PTK di wilayahnya. Maka dari itu, Kemendikbud menjamin keberlanjutan manfaat dari program ini.

49. Bagaimana mengantisipasi organisasi radikal yang mungkin terlibat dalam program ini?

Jawab:
Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menyaring organisasi yang berisiko.

50. Bagaimana organisasi dapat membuktikan bahwa telah melakukan program di bidang pendidikan?

Jawab:
Dalam konteks program ini, organisasi harus mampu membuktikan justifikasi program yang diajukan dalam proposal melalui dokumen:

1) Laporan pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban program pendidikan, program tersebut harus berhubungan dengan program yang diajukan, atau

2) Laporan/Publikasi Penelitian Program/Model Pelatihan yang berhubungan dengan program yang diajukan.

51. Siapa yang bisa terlibat sebagai relawan penggerak? Apakah guru bisa terlibat?

Jawab:
Siapa saja yang ingin berpartisipasi dalam program ini dan bersedia direkrut oleh Organisasi Penggerak dan/atau Kemendikbud untuk mendukung pelaksanaan Program Organisasi Penggerak, termasuk guru.

Kebutuhan kualifikasi relawan bergantung pada program yang dilaksanakan Organisasi Penggerak di wilayah sasarannya.

52. Apakah relawan harus memiliki NPWP?
Jawab:

Tidak, hal ini hanya berpengaruh pada potongan pajak yang dikenakan jika relawan tersebut berpartisipasi dalam program.

53. Bagaimana calon relawan memilih wilayah kerjanya?

Jawab:
Relawan sebaiknya memilih wilayah yang memungkinkan untuk dijangkau dari domisilinya saat ini. Jika ada relawan yang berkenan untuk menjangkau daerah yang jauh dari domisilinya, maka pertimbangan diserahkan kepada pribadi relawan.

54. Apa yang dilakukan relawan setelah mendaftar?

Jawab:
Relawan akan dihubungi oleh Organisasi Penggerak dan/atau Kemendikbud sesuai dengan wilayah sasaran program. Kebutuhan jenis dukungan dan kualifikasi relawan bergantung pada kebutuhan setiap program.

Organisasi dan/atau Kemendikbud tentunya akan menyeleksi relawan yang akan diajak berpartisipasi dalam program ini.

55. Bagaimana dengan guru yang sudah memiliki akun di SIMPKB yang ingin mendaftar sebagai relawan?

Jawab:
Sebaiknya menggunakan alamat surel (email) yang berbeda dengan yang digunakan di SIMPKB. Kemendikbud sedang menyiapkan sistem pergantian surel tersebut bagi yang sudah mendaftar dengan surel di SIMPKB.

56. Apakah surel yang sama bisa digunakan untuk mendaftar organisasi dan relawan?

Jawab:
Bisa, sistem memungkinkan satu surel untuk akun organisasi dan relawan.
Demikianlah uraian tentang kebijakan organisasi penggerak, bagi organisasi kemasyarakatan , relawan boleh berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Semoga bermanfaat.

Sumber
Merdeka Belajar Episode 4: Program Organisasi Penggerak
10 Maret 2020  Oleh Kemdikbud.

0 komentar:

Post a Comment