Home » » Struktur Organisasi Sekolah (Permendikbud No 6 Tahun 2019)

Struktur Organisasi Sekolah (Permendikbud No 6 Tahun 2019)

Salah satu tugas  manajerial kepala sekolah adalah menata struktur organisasi sekolah, menetapkan personil lengkap dengan rincian tugasnya. Sistem organisasi yang baik akan mempermudah pelaksanaan tugas-tugas dan tata kerja lainnya di sekolah.

Sebagai pedoman penataan  struktur  organisasi  sekolah yang lebih  baik ,  pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja  Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam peraturan tersebut diuraikan  kedudukan, tugas dan fungsi serta  struktur organisasi sekolah mulai dari tingkat, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang  mulai diberlakukan  tahun  2019/2020

Baca: Implementasi Manajemen Risiko di Sekolah 

Sekolah yang belum menyesuaikan kepada tata kerja dan struktur organisasi sekolah sesuai  Permendikbud wajib  memperbaikinya paling lambat 3 tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa  struktur organisasi sekolah dasar dan menengah sebagai berikut:

A.  Susunan organisasi SD terdiri atas:
    1. Kepala;
    2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
    3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada nomor  2 (dua)  terdiri atas:
    1. guru; dan
    2. pustakawan.
Untuk sekolah dasar tidak ada wakil kepala sekolah , tetapi memiliki jabatan pelaksana administrasi

 B. Susunan organisasi SMP terdiri atas:
   1. Kepala;
   2. wakil Kepala;
   3. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
   4. Kelompok Jabatan Pelaksana.

Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada pont (2) untuk SMP paling banyak 3 orang untuk
melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.

Jika diperhatikan strukturnya maka kepala sekolah berada dalam satu kotak yang hanya dibatasi garis, artinya keberadaan wakil kepala sekolah sangat diperlukan untuk membatu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial, supervisi dan kewira usahaan.

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (tiga) terdiri atas:
   1. guru; dan
   2. pustakawan.

C. Susunan organisasi SMA terdiri atas:
   1. Kepala;
   2. wakil Kepala;
   3. Subbagian Tata Usaha; dan
   4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua)  untuk SMA paling banyak 4 (empat) orang. Untuk melaksanakan tugas di bidang akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada nomor  3 (tiga)   dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.

Kelompok Jabatan Fungsional pada nomor 4 (empat) terdiri atas:
   1. guru; dan
   2. pustakawan.

D. Susunan organisasi SMK terdiri atas:
   1. Kepala;
   2. wakil Kepala;
   3. Subbagian Tata Usaha; dan
   4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada nomor 2 (dua) paling banyak 4 (empat) orang untuk  melaksanakan tugas yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan dunia usaha dan dunia industri, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (tiga)  dipimpin oleh kepala yang membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada pont 4(empat) terdiri atas:
   1. guru; dan
   2. pustakawan.

E. Susunan organisasi SLB paling sedikit terdiri atas:
   1. Kepala;
   2. wakil Kepala;
   3. Subbagian Tata Usaha; dan
   4. Kelompok Jabatan Fungsional.

Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada nomor  2 (dua) paling banyak mempunyai 3 (tiga) orang yang membidangi akademik, kesiswaan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana, dan administrasi Satuan Pendidikan.

Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada nomor  3(tiga)  membawahi Kelompok Jabatan Pelaksana.

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada point 4 (empat) terdiri atas:
   1. guru;
   2. pustakawan; dan
   3. terapis.

F. Susunan organisasi SDLB, SMPLB, dan SMALB yang tidak terintegrasi paling sedikit terdiri atas:
   1. Kepala;
   2. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
   3. Kelompok Jabatan Pelaksana.

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas:
   1. guru;
   2. pustakawan; dan
   3. terapis.

PERMENDIKBUD NO. 6 TAHUN 2019 KLIK DISINI 

Setiap unsur dalam struktur organisasi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB dalam melaksanakan tugasnya wajib:
  1. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
  2. melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan jabatan dan ketentuan peraturan perundangundangan.

Beberapa pengertian dalam permendikbud tersebut
:
1.Pelaksanaan Pendidikan adalah pelaksanaan urusan perencanaan, pengembangan, penjaminan mutu, supervisi, pembelajaran, pembimbingan, dan konseling.

2.Pelaksanaan Administrasi adalah pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, kepegawaian, pendataan, keuangan, sarana dan prasarana, layanan kesiswaan, layanan kepustakaan, layanan keamanan, dankebersihan.

3.Kepala adalah pemimpin Satuan Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

4.Subbagian Tata Usaha adalah Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan.

5.Kelompok Jabatan Pelaksana adalah kelompok pegawai yang bertanggung jawab untuk
Pelaksanaan Administrasi pada Satuan Pendidikan sesuai dengan bidang keahliannya.

6.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

7.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

8.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

9.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Baca juga: Peraturan PPDB Tahun 2020






1 komentar:

  1. Kenapa wakil kepala sekolah yang diangkat oleh kepala posisinya lebih tinggi daripada KTU yang diangkat oleh gubernur ?

    ReplyDelete