Home » » Jabatan Kepala Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Jabatan Kepala Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Kepala sekolah adalah orang kunci (key the person)  dalam memajukan mutu pendidikan di sekolah. Kepala sekolah yang berkualitas akan dapat menjadikan  guru dan staf yang dipimpinnya profesional, peserta didiknya cerdas , masyarakat lingkungan sekolah akan turut bergerak serta   memberikan konstribusi untuk kemajuan sekolah.

Seburuk apa pun suatu sekolah jika kepala sekolahnya berkualitas secara bertahap sekolah tersebut akan maju menuju sekolah yang bermutu. Sebaliknya,  sebagus apapun suatu sekolah jika dipimpin kepala sekolah yang tidak kompeten, maka sekolah tersebut tinggal menunggu kehancuran. Oleh karena itu jabatan kepala sekolah sangat strategis dalam kemajuan dan mutu suatu sekolah.

Untuk memperoleh kepala sekolah yang mimiliki kompetensi memimpin dan mengelola suatu sekolah pemerintah memperbaharui regulasi yang semula diatur dengan permendikbud nomor 28 tahun 2010 diperbaharui dengan permendikbud nomor 6 tahun 2018.  Beberapa hal penting dari permendikbud  nomor 6 tahun 2018 tentang  jabatan kepala sekolah yang harus dipahami dan dipedomani kepala sekolah saat ini (masih menjabat) khusunya pengertian, masajabatan, tugas pokok , PKB , penlaian prestasi ,  pemberhentian dan masa peralihan permendikbud nomor  28 ke permendikbud nomor 6 tahun 2018 dapat disarikan sebagai  berikut:.

A. Jabatan kepala sekolah

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. 2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

B. Penugasan kepala sekolah

1. Penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan  dilaksanakan dengan periodisasi.

2. Setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. 

3. Setelah selesai tugas pada periode pertama,  dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. Hal ini berarti mulai pengankatan pertama jabatan kepala sekolah kalau nilai minimal baik dapat 16 tahun.

4. Penugasan kepala sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun. Point 4 ini menjelaskan seorang kepala sekolah dapat dimutasikan jika minimal ada 2 tahun di sekolah bersangkutan dan berada di sekolah tersebut paling lama 8 tahun.

5. Penugasan kepala sekolah periodisasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”. 

6. Apabila hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, kepala sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai kepala sekolah.

7. Kepala sekolah yang tidak diperpanjang masa dapat ditugaskan kembali sebagai guru.

8. Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, kepala sekolah dapat  diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Point 8 ini menyatakan kepala sekolah yang sudah selesai masa periode ke tiga , agar dapat masuk periode ke empat harus melalui uji kompetensi.

9. Pelaksanaan uji kompetensi pada nomor 8,  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Penugasan kembali sebagai guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan  mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

C. Tugas pokok kepala sekolah

1. Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

2. Beban kerja kepala sekolah point di atas bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

3. Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas  pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Kepala sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana , tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

D. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah

 1. Kepala Sekolah harus membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.(PKB)

2. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

E. Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah

1. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun.

2. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.

3. Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
e. tugas tambahan di luar tugas pokok

4. Penilaian prestasi kerja dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

5. Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja , kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah.

F. Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah

1. Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasankarena:
a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia pensiun guru;
c. diangkat pada jabatan lain;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota partai politik;
i. menduduki jabatan negara; 
j. meninggal dunia.

2. Kepala sekolah yang diberhentikan berdasarkan sebab: 1). hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”,2) ; tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; 3)menduduki anggota politik dapat diangkat kembali sebagai guru. Sedangkan pemberhentian selain yang tiga tersebut tidak dapat diangkat sebagai guru.

3. Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai guru  harus melalui program orientasi.

4. Pemberhentian kepala sekolah  dari jabatannya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

5. Program orientasi  pada point 3 diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.




G. Ketentuan Peralihan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Kepala sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas kepala sekolah yang sedang menjabat   pada point (1) masa tugasnya mengikuti ketentuan permendikbud nomor 6 tahun 2018.

3. Kepala sekolah yang sedang menjabat pada point ( 1)  akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan  yaitu  secara berkala setiap tahun.

4. Guru yang pernah ditugaskan sebagai kepala sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masapenugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini;

5. Kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah;

6. Kepala sekolah yang tidak lulus pendidikan dan  pelatihan penguatan kepala sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah paling banyak 2 (dua) kali;

8. Kepala sekolah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai kepala sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;

9. Pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah dilaksanakan oleh LPPKS atau lembaga lain yang telah bekerjasama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan;

10. Kepala sekolah yang telah bertugas pada satu satuan administrasi pangkal selama lebih dari 8 (delapan) tahun, Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota harus memutasi kepala sekolah yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

11.Pelaksanaan uji kompetensi bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat akan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Diterbitkannya peraturan menteri nomor 6 tahun 2018 , semakin memperjelas posisi jabatan kepala sekolah , tugas dan tanggungjawab yang harus diembannya. Semoga dengan aturan baru ini kepala sekolah semakin profesional untuk membawa kemajuan pendidikan. .

0 komentar:

Post a Comment