Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat mulai diberlakukan mulai tahun 2024
Instrumen
akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam
mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan
kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan
belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik terdiri dari 4 butir pernyataan : |
||
1. 2. 3. 4. | Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses pembelajaran.
|
Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan
Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan terdiri dari 5 pernyataan yaitu: |
|
||
1.
|
Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan. |
|
|
2. |
Kepala satuan pendidikan menghadirkan
layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan
misi. |
|
|
3. |
Kepala satuan pendidikan memastikan
pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang
berbasis data secara transparan dan akuntabel. |
|
|
4. |
Kepala satuan pendidikan memimpin
pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik. |
|
|
5. |
Kepala satuan pendidikan mengembangkan
kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.
|
|
|
Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar terdiri dari 5 pernyataan yaitu : |
|||
1.
|
Satuan pendidikan memastikan terbangunnya
iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. |
||
2.
|
Satuan pendidikan menyediakan lingkungan
belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang
beragam. |
||
|
Satuan pendidikan mewujudkan iklim
lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan. |
||
4. |
Satuan pendidikan memastikan keselamatan
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. |
||
5. |
Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. |
||
Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik
(Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional)
Instrumen Lengkap untuk PAUD, SD, SMP , SMA dan SMK dan SLB dapat di DOWNLOAD DISINI
0 komentar:
Post a Comment