Home » » Model Laporan Pengembangan Diri Terbaru (Mulai 2019)

Model Laporan Pengembangan Diri Terbaru (Mulai 2019)

Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi maupun  seni.

Jenis pengembangan diri guru ada dua yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Setiap tahun  kedua kegiatan tersebut wajib dibuat guru laporannya agar dapat dihitung angka kreditnya.

Baca Juga: Cara Mengatur Paket Kegiatan Guru Di MGMP/KKG

Dengan  diterbitkannya buku 4 tentang  Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya  tahun 2019 maka laporan diklat fungsional   dipisahkan dengan laporan kegiatan kolektif guru ( dibuat masing-masing laporannya).

Laporan masing-masing kegiatan tersebut dijelaskan seperti berikut:

A.  Laporan Diklat Fungsional 

Diklat fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS,Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Durasi jam pelajaran diklat yang dapat dihitung angka kreditnya  minimal 30 jam. Adapun model laporannya sebagai berikut:

1. Bagian Awal 

a. Cover


b. Lembaran Keterangan Kegiatan Diklat yang berisi:

Judul diklat yang diikuti
:
Tulis judul diklat
Waktu pelaksanaan diklat
:
Tulis kapan dilaksanakan
Tempat penyelenggaraan diklat
:
Tulis  tempat penyelenggaraan
Tujuan penyelenggaraan diklat 
:
Tulis tujuan diklat
Lama pelaksanaan diklat
:
Tulis lama pelaksanaan
Surat penugasan
:
Tulis no. surat penugasan
Penyelenggara
:
Tulis lembaga penyelenggara

c. Lembar Surat tugas/  persetujuan dari kepala sekolah

d. Lembar Foto copy sertifikat atau keterangan dari panitia

2.  Bagian Isi:
Pada bagian isi ini , guru menjelaskan komponen di bawah ini dengan singkat  yakni.
  • Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan guru.
  • Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
  • Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  • Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
  • Penutup
3. Bagian Akhir
Pada bagian akhir berisi lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:

Nama kegiatan
Tempat/jam
Kompetensi
Nama fasilitator
Materi Diklat
Penyelenggara
Dampak















B. Laporan Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Mengikuti kegiatan ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. seminar, lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house training (<30 jam) atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya Tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.

Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Adapun model laporannya adalah sebagi berikut:

1. Bagian Awal:

a. Cover

b. Lembaran Keterangan Kegiatan Diklat yang berisi:

Materi kegiatan
:
Tulis maeri kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan
:
Tulis kapan dilaksanakan
Tempat penyelenggaraan diklat
:
Tulis  tempat penyelenggaraan
Tujuan penyelenggaraan diklat 
:
Tulis tujuan kegiatan
Lama pelaksanaan  kegiatan
:
Tulis lama pelaksanaan
Surat penugasan
:
Tulis no. surat penugasan
Penyelenggara
:
Tulis lembaga penyelenggara

c. Lembar Surat tugas/  persetujuan dari kepala sekolah 

d. Lembar Foto copy sertifikat atau keterangan dari yang ditandatangani ketua MGMP/KKG

Catatan : Sertifikat /surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru

2. Bagian Isi:
  •  Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan guru;
  •  Penjelasan isi kegiatan (penjelasan ringkas materi yang dibahas);
  • Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
  • Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
  • Penutup.
3. Bagian Akhir

Bagian akhir berisi lampiran, yang terdiri dari:
  • Makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
  • Matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut. sebagaimana tabel berikut
Nama kegiatan
Tgl /waktu pelaksanaan 
Instusi penyelenggara
Tempat kegiatan
Waktu kegiatan
Nama fasilitator
Dampak








Laporan pengembangan diri (diklat fungsional  dan kegiatan  kolektif) dibuat masing-masing guru setiap tahun anggaran  sebagai realisasi sasara kerja pegawai(SKP) yang telah disusun setiap awal tahun. Dengan kelengkapan laporan PD ini , maka akan memudahkan guru untuk naik pangkat.

Bahan  Bacaan:
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019

2 komentar:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete
  2. pak kalau ada contoh format dalam bentuk pdf tolong di muat link-nya,trimakasih.

    ReplyDelete