Home » » Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan

Secara umum tugas dan tanggungjawab wakil kepala satuan pendidikan(sekolah) adalah : 1) Membantu tugas Kepala Satuan pendidikan  sesuai dengan tugas bidangnya; 2) Mewakili Kepala Satuan Pendidikan  bila berhalangan.

Jumlah wakil kepala sekolah di suatu satuan pendidikan sangat tergantung kepada tipe sekolah misalnya,  wakil kepala sekolah SMA tipe A = 4 wakil kepala sekolah, Tipe B = 3 wakil kepala sekolah, Tipe C = 2 wakil kepala sekolah dan Tipe D = 1 wakil kepala sekolah.

Namun dengan terbitnya Permendikbud nomor 12 tahun 2017 jumlah  wakil kepala sekolah di satuan pendidikan sudah ditentukan :

1) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan dan maksimal 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan;

2) untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMA/SMK terkait pembayaran tunjangan profesi jumlah wakil kepala satuan pendidikan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 4 (empat) orang wakil kepala satuan pendidikan.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas masing-masing wakil kepala satuan pendidikan , maka sekolah dapat merumuskan ruang ingkup tugas dan fungsi wakil kepala satuan pendidikan  sesuai dengan bidangnya yaitu:

1. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan Bidang Kurikulum

  • Menyusun program Kerja Bidang Kurikulum (Program Tahunan dan Semester)
  • Menyusun kalender pendidikan sekolah
  • Bersama Tim TPK , menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  •  Mengelola dan mendayagunakan pendidik dan tenaga kependidikan secara optimal.
  • Memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan pembelajaran
  • Menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
  • Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
  • Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
  • Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
  • Menyusun jadwal pelajaran dan jadwal ulangan harian/semester
  • Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah / Nasional
  • Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/ lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
  • Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (raport) dan penerimaan STTB/Ijasah;
  • Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
  • Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)
  • Penyusunan program pembelajaran dan analisis mata pelajaran
  • Menyusun draf peraturan akademik untuk dibawakan di rapat majelis guru
  • Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
  • Memeriksa program rencana pembelajaran guru
  • Mengatasi hambatan terhadap proses pembelajaran
  • Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam proses pembelajaran (spidol dan isi tintanya, buku, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan pembelajaran dan laporan pelaksanaan proses pembelajaran 
  • Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan rencana pembelajaran da Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala
Dalam pelaksanaan tugas wakil kurikulum bertanggungjawa kepada kepala sekolah dan menjalin kerjasama/komunikasi dalam tugas khusunya kepada: Tenaga administrasi, kepala labor, kepala perpustakaan , semua wakil kepala sekolah dan semua guru untuk peningkatan mutu akademik siswa.

2. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan Bidang Kesiswaan

  • Menyusun program pembinaan kesiswaan (OSIS)
  • Menyusun program ekstrakurikuler
  • Menyusun Tata Tertib Sekolah
  • Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal sesuai minat dan bakat masing-masing
  • Mengelola layanan-layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah
  • Melaksanakan bimbingan kegiatan kegiatan kesiswaan
  • Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa;
  • Menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
  • Membina kegiatan ekstrakurikuler dan OSIS
  • Berkoordinasi dengan wali kelas dan guru tentang keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, kerukunan dan kekeluargaan(7K)
  • Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
  • Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
  • Bekerjasama dengan guru pembina ekskul untuk menyusun program  pembinaan siswa;
  • Melaksanakan pemilihan calon siswa berprestasi dan berbagai perlombaan;
  • Bersama dengan wakil lainnya untuk mempersiapkan PPDB
  • Mempersiapkan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru.
  • Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili Sekolah dalam kegiatan di luar Sekolah.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
  • Mengatur dan menyelenggarakan hubungan Sekolah dengan orang tua murid
  • Melaksanakan pemilihan calon siswa penerima beasiswa;
  • Berkoordinasi dengan BP/BK dalam hal masalah kesiswaan
  • Berkoordinasi dengan orang tua , guru BK dalam pengusulan siswa masuk perguruan tinggi.
Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan dalam melaksanakan tugasnya wakil bidang kesiswaan bekerja sama dengan tenaga administrasi, semua wakil kepala sekolah, guru BK. Pembina ekstrakurikuler, semua guru untuk peninkatan disiplin dan ketrampilan siswa.

3. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan pendidikan  Bidang Humas
  • Menyusun program kerja bidang hubungan masyarakat ( Humas )
  • Mengatur dan menyelenggarakan hubungan Sekolah dengan orangtua/Wali siswa
  • Membangun jejaring kerjasama dengan pihak luar
  • Mengelola hubungan sekolah dengan pihak lain di luar sekolah dalam rangka mendapatkan dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah.
  • Mempublisasikan kebijakan, program sekolah dan prestasi sekolah pada pihak diluar sekolah
  • Membina hubungan antar Sekolah dengan komite Sekolah
  • Membina hubungan antar sekolah dengan masyarakat lingkungan sekolah
  • Membina  hubungan sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya
  • Memberi informasi /menerima informasi tentang perkembangan sekolah dan isu penting lainnya untuk dibahas bersama dengan unsur pimpinan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
  • Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga
  • Menjalin hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan sekolah
  • Dalam melaksanakan tugasnya wakil kepala sekolah bidang hubungan dengan masyarakat (humas) bertanggungjawab kepada kepala sekolah, dan dalam hal tertentu harus berkoordinasi dengan semua wakil kepala sekolah, kepala tata usaha, guru BK , tokoh masyarakat yang berkaitan dengan sekolah dan semua guru di sekolah.
4. Tugas Pokok Dan Fungsi Wakil Kepala Satuan Pendidikan Bidang Sarana Dan Prasarana
  • Menyusun program kerja bidang sarana / prasarana
  • Menyusun program perawatan sarana/prasarana
  • Mengelola dan mendayagunakan sarana dan prasarana sekolah/madrasah secara optimal untuk kepentingan pembelajaran
  • Mengelola lingkungan sekolah yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan
  • Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program pengambilan keputusan
  • Bekerja sama dengan tata usaha dalam inventarisasi sarana/prasarana
  • Menginventarisasi barang yang ada di sekolah
  • Mengumpulkan data tentang sarana/prasarana yang rusak/tidak layak pakai;
  • Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang proses pembelajaran ,
  • Pendayagunaan sarana prasarana ( termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan )
  • Pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan ( pengamanan, penghapusan, pengembangan)
  • Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran dan alat- alat laboratorium
  • Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran dan alat-alat perpustakaan
Dalam pelaksanaan tugasnya wakil kepala sekolah bidang sarana/prasarana bertanggungjawab kepada kepala sekolah dan dalam hal tertentu berkoordinasi dengan semua wakil kepala sekolah, tenaga tata usaha , kepala laboratorium dan perpustakaan bahkan dengan semua guru dan pegawaib di sekolah.






0 komentar:

Post a Comment