Contoh Laporan Kegiatan Diklat dan Kolektif Guru

Sejak terbitnya buku 4 dan buku 5 tahun 2019 maka laporan pengembangan diri mengalami perubahan. Perubahan tersebut  terletak:
  1. Laporan kegiatan diklat fungsional dipisahkan dari laporan kegiatan kolektif guru yang sebelumnya digabung.
  2. Susunan bukti fisik, seperti surat tugas dan surat keterangan /sertifikat diletakkan di bagian awal, yang sebelumnya dilampirkan
  3. Surat keterangan mengikuti kegiatan kolektif guru di KKG/MGMP cukup satu surat yang menyatakan kegiatan guru selama satu tahun terhitung bulan Januari sampai Desember tahun berjalan.
  4. Template yang digunakan hampir sama, perbedaannya hanya pada bagian awal dan sedikit pada bagian akhir
Catatan: Format laporan tersebut sebenarnya boleh saja berbeda-beda yang terpenting adalah substansi yang harus dilaporkan guru yang berkaitan pengembangan diri yang diikuti selama satu tahun dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang akurat.

Baca juga: Cara Membuat Buku Pedoman Guru

Bagian Awal:

Laporan memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).

Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.

Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikut sertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah(KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah(KKPS).

Bagian Isi:
  1. Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
  2. Penjelasan isi kegiatan;
  3. Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
  4.  Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
  5. Penutup
Bagian Akhir

Lampiran, yang terdiri dari:
  1. Makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
  2. Dibuat matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang berisikan komponen berikut.
  • Nama Kegiatan                      :
  • Tanggal Waktu Kegiatan       :
  • Institusi Penyelenggara         :
  • Tempat Kegiatan                   :
  • Waktu Kegiatan                     :
  • Nama Fasilitator/Pemakalah :
  • Dampak                                 :
Di bagian bawah tulisan ini diberikan cntoh laporan pengembangan diri kegiatan diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru silahkan di download dan modifikasi.


Model Laporan Pengembangan Diri Terbaru (Mulai 2019)

Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi maupun  seni.

Jenis pengembangan diri guru ada dua yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Setiap tahun  kedua kegiatan tersebut wajib dibuat guru laporannya agar dapat dihitung angka kreditnya.

Baca Juga: Cara Mengatur Paket Kegiatan Guru Di MGMP/KKG

Dengan  diterbitkannya buku 4 tentang  Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya  tahun 2019 maka laporan diklat fungsional   dipisahkan dengan laporan kegiatan kolektif guru ( dibuat masing-masing laporannya).

Laporan masing-masing kegiatan tersebut dijelaskan seperti berikut:

A.  Laporan Diklat Fungsional 

Diklat fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS,Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Durasi jam pelajaran diklat yang dapat dihitung angka kreditnya  minimal 30 jam. Adapun model laporannya sebagai berikut:

1. Bagian Awal 

a. Cover


b. Lembaran Keterangan Kegiatan Diklat yang berisi:

Judul diklat yang diikuti
:
Tulis judul diklat
Waktu pelaksanaan diklat
:
Tulis kapan dilaksanakan
Tempat penyelenggaraan diklat
:
Tulis  tempat penyelenggaraan
Tujuan penyelenggaraan diklat 
:
Tulis tujuan diklat
Lama pelaksanaan diklat
:
Tulis lama pelaksanaan
Surat penugasan
:
Tulis no. surat penugasan
Penyelenggara
:
Tulis lembaga penyelenggara

c. Lembar Surat tugas/  persetujuan dari kepala sekolah

d. Lembar Foto copy sertifikat atau keterangan dari panitia

2.  Bagian Isi:
Pada bagian isi ini , guru menjelaskan komponen di bawah ini dengan singkat  yakni.
  • Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan guru.
  • Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
  • Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
  • Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
  • Penutup
3. Bagian Akhir
Pada bagian akhir berisi lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:

Nama kegiatan
Tempat/jam
Kompetensi
Nama fasilitator
Materi Diklat
Penyelenggara
Dampak















B. Laporan Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Mengikuti kegiatan ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. seminar, lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house training (<30 jam) atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya Tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.

Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Adapun model laporannya adalah sebagi berikut:

1. Bagian Awal:

a. Cover

b. Lembaran Keterangan Kegiatan Diklat yang berisi:

Materi kegiatan
:
Tulis maeri kegiatan
Waktu pelaksanaan kegiatan
:
Tulis kapan dilaksanakan
Tempat penyelenggaraan diklat
:
Tulis  tempat penyelenggaraan
Tujuan penyelenggaraan diklat 
:
Tulis tujuan kegiatan
Lama pelaksanaan  kegiatan
:
Tulis lama pelaksanaan
Surat penugasan
:
Tulis no. surat penugasan
Penyelenggara
:
Tulis lembaga penyelenggara

c. Lembar Surat tugas/  persetujuan dari kepala sekolah 

d. Lembar Foto copy sertifikat atau keterangan dari yang ditandatangani ketua MGMP/KKG

Catatan : Sertifikat /surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru

2. Bagian Isi:
  •  Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan guru;
  •  Penjelasan isi kegiatan (penjelasan ringkas materi yang dibahas);
  • Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
  • Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
  • Penutup.
3. Bagian Akhir

Bagian akhir berisi lampiran, yang terdiri dari:
  • Makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
  • Matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut. sebagaimana tabel berikut
Nama kegiatan
Tgl /waktu pelaksanaan 
Instusi penyelenggara
Tempat kegiatan
Waktu kegiatan
Nama fasilitator
Dampak








Laporan pengembangan diri (diklat fungsional  dan kegiatan  kolektif) dibuat masing-masing guru setiap tahun anggaran  sebagai realisasi sasara kerja pegawai(SKP) yang telah disusun setiap awal tahun. Dengan kelengkapan laporan PD ini , maka akan memudahkan guru untuk naik pangkat.

Bahan  Bacaan:
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019

Memahami Surat Dinas dan Bagian-bagiannya

A. Pengertian Surat Dinas 

Menurut Sabaruddin Ahmad 91980:23) bahwa surat dinas adalah surat yang diterbitkan oleh kantor-kantor/jawatan pemerintah; surat perniagaan, yakni surat yang diterbitkan badan-badan perniagaan /perindustrian.

Baca juga: Mengelola Persuratan Di Sekolah 

Ciri kedinasan sebuah surat tidak semata-mata ditentukan isinya, tetapi juga bentuk surat dengan segala formalitasnya, misalnya kop surat, bagian surat, nomor surat, bahasa surat, dan cap dinas turut mendukung kedinasan sebuah surat.

B. Macam-macam Surat Dinas 
  1. Surat undangan
  2. Surat pengantar
  3. Surat pemberitahuan
  4. Surat permohonan bantuan
  5. Surat keterangan
  6. Surat tugas
  7. Surat edaran
  8. Surat pernyataan
  9. Surat pengumuman
  10. Surat peringatan
  11. Surat ucapan terimakasih
  12. Surat permohonan izin
  13. Surat pemberian izin
  14. Surat perintah kerja
  15. Surat perjanjian kerja
  16. Surat keputusan
  17. Surat pengusulan
  18. Surat susulan
  19.  Surat kuasa
  20. Surat panggilan
  21. Surat berita acara
  22. Surat laporan
  23. Surat rekomendasi
  24. Surat penunjukan
  25. Surat pemberian bantuan
C. Bagian-bagian Surat Dinas 
  1. Kepala surat
  2. Tanggal surat
  3. Nomor surat
  4. Lampiran
  5. Hal atau perihal
  6. Alamat tujuan
  7. Salam pembuka
  8. Isi
  9. Salam penutup
  10. Pengirim surat
  11. Tembusan
  12. Inisial
D. Penjelasan bagian-bagian surat 

1. Kepala surat 

Kepala surat atau kop surat.  Berisi lambang atau logo departemen , universitas,perguruan tinggi akademi, sekolah, dan instansi); nama unit organisasi, alamat, nomor telepon, nomor kotak pos, nomor faksmile.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun kepala surat:
  • Kepala surat disusun secara lengkap lambang departemen , nama  instansi alamat, nomor telepon jika ada) nomor kotak pos (jika ada), nomor faksmile (jika ada).
  • Nama instansi ditulis dengan huruf kapital
  • Huruf awal alamat, kotak pos, alamat kawat, faksmile, dan telepon ditulis dengan huruf capital kecuali kata hubung misalnya dan , dalam 
  • Nama instansi, kata jalan, kata telepon, kata faksimile, dan kata kotak pos jangan disingkat tapi ditulis lengkap misalnya jalan jangan Jln atau Jl.
  • Hindari menuliskan p.o. box atau pos office untuk menuliskan kotak pos
  • Kata telepon dan kotak pos diikuti nomor tanpa diikuti tanda titik dua (:)
Contoh penulisan yang kurang benar.

1) Jalan Cendana 9 Telepon: 2515 Yokyakarta 55166
2) Jalan I Dewa Nyoman Oka 34, Telepon 562070, Yokyakarta 55224
3) Jalan Wardani No. 2 Telp. 5359 Yokyakarta 55224

Contoh yang benar.

1) Jalan Cendana 9, Yokyakarta 55166, Telepon 2515
2) Jalan I Dewa Nyoman Oka 34, Yokyakarta 55224, Telepon 562070
3) Jalan Wardani  2,  Yokyakarta 55224, Telepon 5359

2. Penulisan tanggal surat 

 Hal-hal yang perlu diperhatikan:

1) kata tanggal tidak perlu ditulis
2) Nama tempat instansi tidak ditulis karena sudah tercantum pada kepala surat
3) angka tahun ditulis lengkap
4) Nama bulan ditulis dengan huruf
5) Penulisan nama bulan jangan disingkat
6) Pada akhir baris tidak dibubuhkan tanda titik
7) Spasi tidak dijarang-jarangkan.
8) Tidak perlu dibubuhkan garis bawah
9) Huruf awal nama bulan ditulis dengan huruf kapital

Contoh yang benar
18 Maret 2015
10 Juli 2008
22 November 1997

Contoh yang salah
Tanggal 18 Maret 2013
10 Juli ‘16
18 A  g  u  s  t  u  s 2010

3. Nomor  surat 

Bagian nomor surat berisi nomor urat surat yang terbit, kode surat, dan angka tahun jika angka tahun termasuk ke dalam sistem penomoran. Hal lain yang perlu diperhatikan :
1) Penulisan nomor ditulis nomor bukan untuk nomer
2) Huruf awal kata nomor ditulis dengan huruf kapital
3) Singkatan kata nomor adalah np.(dalam penggunaannya No.)
4) Angka tahun ditulis lengkap jika angka tahun itu merupakan bagian sistem penomoran.
5) Kata nomor diikuti tanda titik dua (:) tanpa disela spasi
6) Penulisan tanda titik dua dengan bentuk yang mengikutinya bersela satu spasi.
7) Nomor surat sebaiknya di buat pertahun
8) Pada akhir baris tidak dibubuhkan tanda titik.
9) Bari itu tidak perlu digarisbawahi
10) Spasinya tidak perlu dijarang-jarangkan

Contoh :
Nomor: 158/F9/2013 
 2013 angka tahun
 F9 kode surat
 158 Nomor urut
 Nomor dengan titik dua tidak disela spasi

No.: 15/1.13.SMA.4/Um./2013
Perhatikan kata Nomor disingkat No. (pakai titik) dilanjutkan titi dua (:) tanpa spasi

Penulisan yang salah
1) Nomor : 1.15.1/SMA.03/’88
2) Nomer : 786/B1/2013
3) No : 511.12/105
4) Nom. : 173/1.13.1./SMA.17/C/’18

Baca juga: Tata Cara Pengusulan Karpeg/Karsu/Karis

4. Lampiran surat

Kata lampiran bermakna tambahan. Tambahan yang dimaksud dapat berupa, surat, fotokopi ijazah, salinan-salinan surat berharga, dan kuitansi.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penulisan lampiran

1) Huruf awal kata lampiran ditulis dengan huruf capital
2) Singkatannya adalah Lamp.
3) Jumlah yang dilampirkan ditulis dengan huruf
4) Pada akhir baris tidak dibubuhkan tanda titik.
5) Spasinya tidak dijarang-jarangkan
6) penulisan kata lampiran diikuti tanda titik dua.
7) Antara tanda titik dua dan bentuk yang mendahuluinya tidak disela spasi, sedangkan tanda titik dua dengan bentuk yang mengikutinya disela spasi.

Contoh benar

Lampiran: Lima helai
Lampiran: Empat bendel

Contoh yang salah

Lampiran: 3(tiga) helai
Lampiran: 4 bendel

Bagaimana Mengembangkan Kewirausahaan Di Sekolah ?

Salah satu tugas  kepala sekolah yang sangat penting  menurut Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 adalah melaksanakan pengembangan  kewirausahaan . Namun pelaksanaan tugas tersebut bagi sebagian kepala sekolah masih mengalami kesulitan  bahkan masih meraba-raba apa yang harus dilakukan.

Untuk memudahkan pemahaman tentang pengembangan kewirausahaan tersebut penulis mencoba menjelaskan melalui bentuk tanya jawab.

1. Apa yang dimaksud  dengan  Kewirausahaan  ?     
                                                     
Banyak teori tentang konsep kewira usahaan namun yang paling sederhana bahwa kewirausahaan adalah kemampuan menciptakan sesuatu yang baru secara kreatif dan inovatif untuk mewujudkan nilai tambah(Overton, 2002).

Kreatif berarti menghasilkan sesuatu yang belum pernah ada sebelumnya. Inovatif berarti  memperbaiki/ memodifikasi/mengembangkan sesuatu yang sudah ada. Nilai tambah berarti memiliki nilai lebih dari sebelumnya, atau dengan kata laian mampu membuat perubahan ke arah yang lebih baik dan keluar dari cara-cara yang tidak sesuai dengan kondisi/menghambat pengembangan.

Ada juga berpendapat  bahwa istilah KEWIRAUSAHAAN itu merupakan singkatan dari: Kreatif, Enerjik, Wawasan luas, Inovatif, Rencana bisnis, Agresif, Ulet, Supel, Antusias, Hemat, Asa, Ambisi, Negosiatif. (Anonim 1, 2005).

2. Apa yang dimaksud  dengan  Kepemimpinan Kewirausahaan  ?                                                           
Kepemimpinan kewirausahaan adalah kepemimpinan dengan semangat, sikap, perilaku dan kemampuan dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produksi baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar (Inpres nomor 4 tahun 1995)

3 . Apa tujuan pengembangan kewirausahaan bagi kepala sekolah? 

Tujuan pengembangan kewirausahaan bagi kepala sekolah menanamkan karakter  inovatif, kerja keras, memiliki motivasi kuat, pantang menyerah, dan kreatif dalam mencari solusi terbaik sehingga mampu menjadi contoh bagi warga sekolahnya. Hal ini akan membawa perubahan bagi sekolah menuju yang terbaik.

4. Apa saja karakteristik/dimensi-dimensi kewirausahaan tersebut ? 

Ada dua jenis karateristik atau dimensi kewirausahaan yaitu: (1) kualitas dasar kewirausahaan meliputi kualitas daya pikir, daya hati, dan daya fisik; dan (2) kualitas instrumental kewirausahaan yakni memiliki ilmu pengetahuan yang luas di bidang pekerjaan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya.
      
5. Apa saja manfaat kompetensi kewirausahaan bagi Kepala sekolah
1) Mampu menciptakan kreativitas dan inovasi
2) Bekerja keras.
3) Memiliki motivasi yang kuat .
4) Pantang menyerah,
5) Memiliki naluri kewirausahaan, dan
6) Menjadi teladan. 

6. Bagi mana kompetensi kewirausahaan ini di peroleh ? 

Kompetensi kewirausahaan diperoleh melalui peningkatan   pengetahuan kewirausahaan , keterampilan, dan sikap kewirausahaan. Seperti disiplin (pengendalian diri), berani mengambil risiko, inovatif, berorientasi perubahan, kerja keras, pemimpin visioner, dan mampu mengelola perubahan

7. Bagaimana cara mengembangkan kewirausahaan di sekolah ? 

 Agar kepala sekolah dapat mengembangkan kewirausahaan di sekolah diperlukan tahapan berikut:
1) Kepala sekolah menggali potensi setiap komponen yang ada disekolah sekolah
2) Melakukan identifikasi terhadap setiap kompnen
3) Menyusun program pengembangan

8. Apa yang dimaksud dengan potensi sekolah 

Potensi adalah  kemampuan dasar  yang masih terpendam dan menunggu untuk dimunculkan menjadi sebuah kekuatan.
Potensi sekolah  adalah kemampuan sekolah yang memungkinan untuk dikembangkan menjadi lebih baik dengan menerapkan Jiwa Kewirausahaan antara lain Bekerja Keras , Inovatif , Kreatif , Pantang Menyerah dan dapat membaca Peluang ,

9. Bagaimana cara kepala sekolah mengidentifikasi potensi sekolah ? 

Untuk dapat mengidentifikasi Potensi kolah ,maka  kepala sekolah harus mampu mengenali Kultur sekolah. Kultur sekolah yang dimaksud berupa norma-norma, sikap, ritual, kebiasaan-kebiasaan yang dibentuk dalam perjalanan panjang sekolah.

Kultur dimaksud harus dikenali oleh kepala sekolah baik yang sudah melekat pada guru, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboran dan siswa. Pengenalan tersebut digunakan untuk memahami dan memecahkan berbagai persoalan yang muncul di sekolah.

10.Apa potensi sekolah yang perlu dikembangkan ? 

Potensi sekolah dikembangkan dalam upaya  meningkatkan pelayan sekolah. Adapun lingkup Potensi sekolah yang dapat dikembangkan yaitu   :
1) Pendidik dan Tenaga Kependidikan
2) Peserta Didik
3) Orang tua / wali siswa dan Masyarakat
4) Sarana dan Prasarana
5) Pembiayaan

11. Bagaimana cara mengembangkan ?

a. Pendidik dan tenaga kependidikan 
Pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikembangkan pada peningkatan kualifikasi maupun peningkatan kompetensinya.

Misalnya,  kepala sekolah memotivasi dan memfasilitasi PTK untuk melanjutkan sekolah minimal sesuai standar minimal yang sudah ditentukan oleh pemerintah; mengikutkan pendidikan pelatihan,  mengadakan workshop, melaksanakan studi banding,. mengadakan supervisi, menyertakan guru ke MGMP/KKG,guru dibantu untuk  mengintegrasikan nilai-nilai kewirausahaan dalam kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, muatan lokal dan lain-lain

b. Peserta didik
Peserta didik dapat dikembangkan jiwa kewirausahaanya melalui pembinaan maupun pembiasaan pada kegiatan  kurikuler,kokurikuler intrakurikuler maupun ekstra kurikuler.

c. Orang tua / wali siswa dan Masyarakat / Komite Sekolah.
 Pengembangan kewirausahaan di sekolah  orang tua/ komite sekolah memiliki peran yang sangat penting.  Orang tua/komite sekolah mendukung baik moril maupun materiil sehingga pelaksanaan pengembangan sekolah semakin kuat.

d. Sarana dan Prasaran sekolah.
Sarana dan prasarana sekolah merupakan komponen pendukung dalam pengembangan kewirausahaan sekolah, semakin lengkap sarana prasarana sekolah maka semakin besar potensi sekolah yang dapat dikembangkannya.

e. Pembiayaan
Keuangan sekolah merupakan komponen pendukung dalam pengembangan kewirausahaan sekolah, semakin lancar pembiayaan sekolah maka semakin lancar pula dalam pengembangan nilai kewirausahaan sekolah dapat dilaksanakan.

f. Membangun kemitraan 
Sekolah perlu membangun kerja sama/kemitraan dengan lembaga lain, baik yang bersifat formal maupun non formal.

12. Bagaimana format ini di buat?
Format identifikasi potensi sekolah dan rencana pengembangan 
No
Potensi sekolah
Komponen
Hasil identifikasi
Pengembangan
1
Pendidik



2
Peserta didik



3
Orang tua / wali siswa



4
Sarpras



5
Pembiayaan






13. Setelah dilakukan identifikasi apalagi yang dilakukan ? 

Menyusun program kewirausaan dengan format (alternatif) sebagai berikut:  
Cover
Halaman pengesahan
Pengantar
Daftar Isi 

Bab I : Pendahuluan 
A. Rasional
B. Dasar hukum
C. Tujuan
D. Manfaat

Bab II. Analisis dan Pengembangan Kewirasahaan
A. Analisis kebutuhan
B. Ruang lingkup pengembangan 
C. Strategi pengembangan
D. Target pengembangan 

Bab III. Program Kewirausahaan
A. Nama kegiatan
B. Jenis kegiatan
C. Tujuan Kegiatan
D. Sasaran kegiatan 
E. Deskripsi kegiatan
F. Monev

Bab IV. Penutup 

Kepala sekolah perlu mengembangkan kewirausahaan di sekolah dengan cara berusaha melakukan  kreativitas dan menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah. 

Kepala sekolah tidak hanya mengandalkan barang yang sudah jadi (tinggal beli), tidak hanya menunggu instruksi dari atasan atau lainnya, namun harus mampu bertindak kreatif, melakukan perubahan  untuk mengembangkan sekolah

Bahan bacaan : 

Alma, Buchari, (2009), Kewirausahaan. Bandung: Penerbit ALFABETA
Depdiknas. 1998. Kewirausahaan dalam Pendidikan: Materi Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Umum Dirjen Dikdasmen Depdiknas
Depdiknas. 2013. Modul Kewirausahaan Materi Pelatihan Calon Kepala Sekolah. Solo: LPPKS


17 Tanya Jawab Seputar Penyederhanaan RPP

Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2019  tentang penyederhanaan RPP  merupakan salah satu bentuk  implementasi merdeka belajar dengan harapan guru dapat lebih fokus untuk melaksanakan proses pembelajaran  dan penilaian yang tepat ketimbang menghabiskan waktu dalam persiapan administrasi. 

Walaupun demikian tidak berarti penyederhanaan RPP tersebut seolah membebaskan guru untuk tidak melakukan kajian yang dalam terhadap kurikulum  khususnya pemahaman terhadap tuntutan kompetensi dasar. Justru adanya penyederhanaan tersebut guru harus memahami dengan benar cara merumuskan tujuan yang baik, langkah-langkah  pembelajaran dan evaluasi yang tepat.  

Untuk memahami penyederhanaan RPP dimaksud dibawah ini disajikan 17 tanya jawab sehingga substansi penyederhanaan RPP dapat dipahami secara utuh. 

1. Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP ?

Jawab :
Guru-guru sering diarahkan utuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.


2. Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?

Jawab:

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. 

3. Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat , misalnya satu halaman ? 


Jawab :
Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman

4. Apakah ada standar baku untuk formt penulisan RPP ?


Jawab :
Tidak ada. Guru bebas membuat , memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid


5. Bagaimana dengan format RPP yang sudah dibuat guru ?

Jawab:
Guru tetap menggunakan RPP yang telah dibuatnya . Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.

6. Berapa jumlah komponen  dalam RPP?

Jawab :
Ada 3 komponen yaitu: Tujuan pembelajaran, Langkah-langkah pembelajaran (kegiatan) , dan penilaian pembelajaran (assesmen). Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan assesmen dalam RPP di tulis  secara efisien. 

7. Apakah guru masih dapat menggunakan RPP yang sebelumnya (lama)?

Jawab:
Bisa saja, kalau memang RPP lama tersebut  lebih efektif, efisien  digunakan guru  dan telah brorientasi pada murid.


8. Apa yang dimaksud tujuan pembelajaran merujuk kepada kurikulum?

Jawab:
Merujuk pada kurikulum berarti mengacu/berpedoman  kepada tuntutan kompetensi inti dan kompetensi dasar masing-masing mata pelajaran (sikap, pengetahuan dan keterampilan). 

9. Bagaimana sebenarnya konsep tujuan pembelajaran yang baik dan benar tersebut? 

Jawab:
Tujuan pembelajaran merupakan target yang diperoleh oleh peserta didik pada saat, dan setelah terjadi proses pembelajaran. Dengan demikian  tujuan pembelajaran harus menggambarkan proses dan hasil yang didapatkan peserta didik baik sikap, pengetahuan dan keterampilan. 

10. Apakah ada pola/ciri  perumusan tujuan pembelajaran yang tepat?

Jawab:
Secara subtansi dan susunan “ya” seperti, tujuan pembelajaran harus : 1)  mengacu kepada tuntutan KD; 2) mengambarkan proses  ayang akan dilaksanakan dan hasil pembelajaran yang di dapat peserta didik; 3) dituliskan dengan pola ABCD : A = Audience, B = Behaeviour, C= Condition, D = Degree

11. Bagaimana langkah-langkah pembelajaran di tulis dalam RPP?

Jawab:
Ada tiga tahap  penting dalam pelaksanaan  pembelajaran , yaitu pendahuluan , kegiatan inti dan penutup .Pada pendahuluan dilakukan pengkondisian peserta didik, introduksi, apersepsi, motivasi, pemberian acuan. Pada kegiatan inti dilakukan sesuai dengan model pembelajaran yang dipilih dengan pendekatan saintifik sehingga didalamnya ada kegiatan penguatan Pendidikan karakter, literasi dan 4C. Sedangkan dalam penutup dilakukan refleksi, umpan balik,  penguatan, penugasan   dan kesimpulan  apa yang telah dipelajari peserta didik. 

12. Apalagi yang harus dilakukan guru dalam proses pembelajaran?

Jawab:
1) pembelajaan harus terpusat pada peserta didik, 2) dalam proses pembelajaran terlihat kegiatan literasi, penguatan pendidikan karakter, dan peningkatan kompetensi dengan 4C (critical thingking, communication, collabotative, dan creativitas)  3) dalam pembelajaran terjadi penilaian proses.

13. Bagaimana caranya hal ini dapat dilaksanakan ?

Jawab:
Gunakan model dan pendekatan yang direkomendasikan untuk digunakan dalam kurikulum 2013

14. Model pembelajaran mana saja yang dimaksudkan  digunakan ?

Jawab.
Model pembelajaran yang disarankan dalam kurikulum 2013 seperti: Problem Based Learning (PBL), Project Based Learning (PjBL), Discovery Learning (DL), Inquiry Learning (IL),  STEM dan Cooperative Learning (CL) dengan  banyak jenis seperti model jigsaw, STAD , TGT, TPS dan lain-lain.
15. Bagaimana dengan materi pembelajaran ?

Jawab:
Materi pembelajaran dijabarkan dari KD, guru perlu memahami dimensi pengetahuan (factual, konseptual, procedural dan meta kognitive) dan dimensi proses cognitive yang dimuat KD ( C1 s.d C6), sehingga guru memahami keluasan dan kedalaman materi yang harus  dibelajarkan.  

16. Bagaimana penilaian dalam RPP ?


Penilaian dalam kurikulum 2013  dilakukan sesuai tuntutan KD, penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan. Ditinjau dari pelaksanaan penilaian dapat digolongkan kepada dua kategori yaitu penilaian proses dan penilaian hasil belajar. Perlu juga diingat orientasi/pendekatan  penilaian pada kurikulum 2013 lebih dominan ke  assessment for learning dan assessment as learning dari pada assessment of learning 


17. Apa itu penilaian assessment  for learning, assessment assesmen as learning dan assessment of learning ? 

Jawab: 
Penilaian seharusnya dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu assessment of learning (penilaian  akhir  pembelajaran), assessment for learning (penilaian untuk pembelajaran), dan assessment as learning (penilaian sebagai pembelajaran).


Assessment of learning
merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai(penilaian hasil belajar) .  Setiap guru melakukan penilaian untuk memberikan pengakuan terhadap pencapaian hasil belajar setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, penilaian kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian nasional merupakan contoh assessment of learning.  


Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan biasanya digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses belajar mengajar. Dengan assessment for learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya.Assessment for learning juga dapat dimanfaatkan oleh pendidik untuk meningkatkan performan dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas, presentasi, proyek, termasuk kuis merupakan contoh-contoh assessment for learning (penilaian untuk proses belajar).

Assessment as learning mempunyai  fungsi  yang  mirip  dengan assessment for learning, yaitu berfungsi sebagai formatif dan dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Perbedaannya,assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian tersebut. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menjadi penilai bagi dirinya sendiri. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antar teman merupakan contohassessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.


Bahan Bacaan
1. Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019
2. Panduan Penilaian SMA Tahun 2017
3. Permendikbud Nomor 22 tahun 2016