Jabatan Kepala Sekolah Menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Kepala sekolah adalah orang kunci (key the person)  dalam memajukan mutu pendidikan di sekolah. Kepala sekolah yang berkualitas akan dapat menjadikan  guru dan staf yang dipimpinnya profesional, peserta didiknya cerdas , masyarakat lingkungan sekolah akan turut bergerak serta   memberikan konstribusi untuk kemajuan sekolah.

Seburuk apa pun suatu sekolah jika kepala sekolahnya berkualitas secara bertahap sekolah tersebut akan maju menuju sekolah yang bermutu. Sebaliknya,  sebagus apapun suatu sekolah jika dipimpin kepala sekolah yang tidak kompeten, maka sekolah tersebut tinggal menunggu kehancuran. Oleh karena itu jabatan kepala sekolah sangat strategis dalam kemajuan dan mutu suatu sekolah.

Untuk memperoleh kepala sekolah yang mimiliki kompetensi memimpin dan mengelola suatu sekolah pemerintah memperbaharui regulasi yang semula diatur dengan permendikbud nomor 28 tahun 2010 diperbaharui dengan permendikbud nomor 6 tahun 2018.  Beberapa hal penting dari permendikbud  nomor 6 tahun 2018 tentang  jabatan kepala sekolah yang harus dipahami dan dipedomani kepala sekolah saat ini (masih menjabat) khusunya pengertian, masajabatan, tugas pokok , PKB , penlaian prestasi ,  pemberhentian dan masa peralihan permendikbud nomor  28 ke permendikbud nomor 6 tahun 2018 dapat disarikan sebagai  berikut:.

A. Jabatan kepala sekolah

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. 2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

B. Penugasan kepala sekolah

1. Penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan  dilaksanakan dengan periodisasi.

2. Setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. 

3. Setelah selesai tugas pada periode pertama,  dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. Hal ini berarti mulai pengankatan pertama jabatan kepala sekolah kalau nilai minimal baik dapat 16 tahun.

4. Penugasan kepala sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun. Point 4 ini menjelaskan seorang kepala sekolah dapat dimutasikan jika minimal ada 2 tahun di sekolah bersangkutan dan berada di sekolah tersebut paling lama 8 tahun.

5. Penugasan kepala sekolah periodisasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”. 

6. Apabila hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, kepala sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai kepala sekolah.

7. Kepala sekolah yang tidak diperpanjang masa dapat ditugaskan kembali sebagai guru.

8. Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, kepala sekolah dapat  diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Point 8 ini menyatakan kepala sekolah yang sudah selesai masa periode ke tiga , agar dapat masuk periode ke empat harus melalui uji kompetensi.

9. Pelaksanaan uji kompetensi pada nomor 8,  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Penugasan kembali sebagai guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan  mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya.

C. Tugas pokok kepala sekolah

1. Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.

2. Beban kerja kepala sekolah point di atas bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

3. Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, kepala sekolah dapat melaksanakan tugas  pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Kepala sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana , tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

D. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah

 1. Kepala Sekolah harus membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.(PKB)

2. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

E. Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah

1. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun.

2. Penilaian prestasi kerja kepala sekolah meliputi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku, serta kehadiran.

3. Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
e. tugas tambahan di luar tugas pokok

4. Penilaian prestasi kerja dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

5. Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja , kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah.

F. Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah

1. Kepala Sekolah dapat diberhentikan dari penugasankarena:
a. mengundurkan diri;
b. mencapai batas usia pensiun guru;
c. diangkat pada jabatan lain;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
e. dikenakan sanksi hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
f. hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”;
g. tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih;
h. menjadi anggota partai politik;
i. menduduki jabatan negara; 
j. meninggal dunia.

2. Kepala sekolah yang diberhentikan berdasarkan sebab: 1). hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”,2) ; tugas belajar 6 (enam) bulan berturut-turut atau lebih; 3)menduduki anggota politik dapat diangkat kembali sebagai guru. Sedangkan pemberhentian selain yang tiga tersebut tidak dapat diangkat sebagai guru.

3. Dalam hal kepala sekolah yang diberhentikan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan kembali menjalankan tugas dan fungsi sebagai guru  harus melalui program orientasi.

4. Pemberhentian kepala sekolah  dari jabatannya ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

5. Program orientasi  pada point 3 diatur lebih lanjut dalam peraturan Direktur Jenderal.




G. Ketentuan Peralihan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Kepala sekolah yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, masa tugas kepala sekolah yang sedang menjabat   pada point (1) masa tugasnya mengikuti ketentuan permendikbud nomor 6 tahun 2018.

3. Kepala sekolah yang sedang menjabat pada point ( 1)  akan dinilai prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan  yaitu  secara berkala setiap tahun.

4. Guru yang pernah ditugaskan sebagai kepala sekolah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masapenugasannya tidak dihitung sebagai masa penugasan berdasarkan Peraturan Menteri ini;

5. Kepala sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah;

6. Kepala sekolah yang tidak lulus pendidikan dan  pelatihan penguatan kepala sekolah diberi kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah paling banyak 2 (dua) kali;

8. Kepala sekolah yang mengikuti pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah, namun tetap dinyatakan tidak lulus maka diberhentikan sebagai kepala sekolah berdasarkan usulan Direktur Jenderal kepada kepala Dinas Pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;

9. Pendidikan dan pelatihan penguatan kepala sekolah dilaksanakan oleh LPPKS atau lembaga lain yang telah bekerjasama dengan LPPKS berdasarkan persetujuan dari Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan;

10. Kepala sekolah yang telah bertugas pada satu satuan administrasi pangkal selama lebih dari 8 (delapan) tahun, Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota harus memutasi kepala sekolah yang bersangkutan ke satuan pendidikan lain paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

11.Pelaksanaan uji kompetensi bagi Kepala Sekolah yang sedang menjabat akan dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Diterbitkannya peraturan menteri nomor 6 tahun 2018 , semakin memperjelas posisi jabatan kepala sekolah , tugas dan tanggungjawab yang harus diembannya. Semoga dengan aturan baru ini kepala sekolah semakin profesional untuk membawa kemajuan pendidikan. .

Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Tahun 2018/2019

Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru akan dilaksanakan setelah selesai kegiatan penerimaan siswa baru. Kegiatan ini wajib dilaksanakan masing-masing sekolah dengan berpedoman kepada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 18 tahun 2016. Agar pelaksanaan tersebut terselenggara dengan sukses, sekolah perlu memahami dan mengkaji ulang tentang isi peraturan tersebut kemudian membuat program untuk pelaksanannya. Berikut ini pedoman pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru tahun 2018/2019  sesuai  peraturan permendikbud nomor 18 tahun 2016 .  

A. Pengertian

Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

B. Tujuan

Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru Tahun 2018/2019:

1. Mengenali potensi diri siswa baru; 
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru; 
4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya; 
5  Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

C. Waktu Pelaksanaan  

1. Dilaksanakan paling lama 3 hari
2. Dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran
3. Dilaksanakan pada hari sekolah dan pada jam pelajaran
4. Bagi sekolah berasrama dapat menambah waktu dengan terlebih dahulu melaporkan ke Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

D. Personil yang Terlibat Dalam Kegiatan
1. Kepala sekolah sebagai penanggungjawab penuh
2. Guru
3. Apabila guru tidak mencukupi dapat dibantu siswa dengan syarat:
a. Siswa yang masuk pengurus OSIS,  atau. anggota MPK maksimum 2 orang per kelas
 b.Apabila pengurus OSIS belum ada  sekolah dapat memilih perwakilan siswa yang  dipastikan bebas dari sifat buruk dan tindak kekerasan

E. Hal yang perlu diperhatikan/dipatuhi sekolah

1.    Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2.    Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3.    Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4.    Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5.    Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6.    Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
7.    Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8.    Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9.    Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
10.  Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

F. Ruang Lingkup Materi Kegiatan : Kegiatan wajib dan Kegiatan Pilihan

Kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh sekolah sesuai silabus lampiran I permendikbud nomor 18 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali;
2. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua
3. Kegiatan pengenalan warga sekolah;
4. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
5. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
6. Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
7. Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
8. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
9. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
10. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
11. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;
12. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
13. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.

Kegiatan pilihan  yang dilakukan oleh sekolah pada masa pengenalan lingkungan sekolah adalah  :

1. Diskusi konseling.
2. Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
3. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
4. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
5. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
6. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
7. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
8. Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
9. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
10. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait
11. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
12. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
13. Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
14. Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
15. Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
    16. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
     17. Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
18. Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
19. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
20. Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
21. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
22.  Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
23. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.

G.Larangan

Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa kegiatan pengenalan lingkungan bagi peserta didik baru tidak sama dengan kegiatan MOS pada tahun-tahun sebelumnya berikut ini  Contoh larangan dalam penggunaan atribut dan larangan dalam pelaksanaannya. 
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:

1.   Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2.      Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3.     Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4.     Alas kaki yang tidak wajar.
5.      Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
5.      Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

1.      Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
2.      Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
3.      Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
4.      Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
5.      Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

H. Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan terhadap peserta didik baru diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan secara personal atau institusi.
Adapun pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
Sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa teguran lisan; dan tindkan yang bersifat edukatif
Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa: teguran tertulis;  penundaan atau pengurangan hak;   pembebasan tugas; dan/atau  pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa: pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa: rekomendasi penurunan level akreditasi;  pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau  rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
I. Evaluasi

Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

J. Saran Pelaksanaan
Agar pelaksanaan gegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, memberikan hasil yang baik dan memenuhi standar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah maka sekolah perlu:

1. Menyusun program  pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru
2. Kepala sekolah membentuk kepanitiaan dengan surat keputusan (SK) pelaksana
3. Dalam surat keputusan dijabarkan pula rincian tugas masing-masing personil
4. Sosialisasi terhadap program yang disusun
5. Melengkapi sarana yang dibutuhkan saat kegiatan
6. Kepala sekolah memberikan pengawasan/monitoring terhadap kegiatan dimaksud
7.  Program/rencana yang disusun oleh sekolah  disampaikan/sosialisasi kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru


Demikan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru menurut aturan permendikbud nomor 18 tahun 2016. Semoga sekolah dapat melaksanakannya sebaik-baiknya. 

Cara Praktis Membuat Soal HOTS


Langkah pertama : Pahami konsep soal HOTS

Soal  Higher Order Thinking Skill (HOTS) adalah soal yang berkaitan dengan  pemecahan masalah, 
berfikir kritis, berfikir kreatif, kemampuan berargumen dan kemampuan mengambil keputusan. 

 Apa yang dimaksud dengan pemecahan masalah, berfikir kritis, berfikir  kreatif, kemampuan berargumen dan kemampuan mengambil keputusan ? berikut penjelasannya:

Pemecahan masalah merupakan suatu kegiatan yang kompleks dan tingkat tinggi dari proses mental seseorang yang mengombinasikan gagasan cemerlang untuk membentuk kombinasi gagasan yang baru berdasarkan penalara.

Berfikir Kritis adalah berfikir yang memeriksa, menghubungkan, dan mengevaluasi semua aspek situasi atau masalah.  Termasuk di dalamnya mengumpulkan, mengorganisir, mengingat, dan menganalisa informasi.  Berfikir kritis termasuk kemampuan membaca dengan pemahaman dan mengidentifikasi materi yang dibutuhkan dan tidak dibutuhkan.  Kemampuan menarik kesimpulan yang benar dari data yang diberikan dan mampu menentukan ketidak-konsistenan dan pertentangan dalam sekelompok data merupakan bagian dari keterampilan berfikir kritis.  Dengan kata lain, berfikir kritis adalah analitis dan refleksif.

Berfikir Kreatif yang sifatnya orisinil dan reflektif.  Hasil dari keterampilan berfikir ini adalah sesuatu yang kompleks.  Kegiatan yang dilakukan di antaranya menyatukan ide, menciptakan ide baru, dan menentukan efektifitasnya.  Berfikir kreatif meliputi juga kemampuan menarik kesimpulan yang biasanya menelorkan hasil akhir yang baru.

Kemampuan berargumen dan kemampuan mengambil keputusan adalah pemilihan diantara alternatif mengenai suatu cara bertindak yaitu inti dari perencanaan, suatu rencana tidak dapat dikatakan tidak ada jika tidak ada keputusan, suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk atau reputasi yang telah dibuat.

Langkah ke dua : Pahami kaitan soal HOTS dengan taksonomi Bloom (revisi Anderson)

Soal HOTS menghidari soal hafalan, maka soal HOTS dalam taksonomi Bloom berada mulai menganalisis (C4), mengevaluasi (C5) dan mencipta(C6). 
Bagaimana kita mengetahui apakah soal yang kita buat sudah masuk tataran C4, C5 dan C6 ? Berikut penjelasannya:

Menganalisis(C.4)
Menggunakan keterampilan yang telah dipelajarinya terhadap suatu informasi yang belum diketahuinya dalam mengelompokkan informasi, menentukan keterhubungan antara satu kelompok/informasi atau menguraikan suatu materi menjadi komponen-komponen yang lebih jelas.

Contoh
Kemampuan mengelompokkan benda berdasarkan persamaan dan perbedaan ciri- cirinya, memberi nama bagi kelompok tersebut, menentukan apakah satu kelompok sejajar/lebih tinggi/lebih luas dari yang lain, menentukan mana yang lebih dulu dan mana yang belakangan muncul, menentukan mana yang memberikan pengaruh dan mana yang menerima pengaruh, menemukan keterkaitan antara fakta dengan kesimpulan, menentukan konsistensi antara apa yang dikemukakan di bagian awal dengan bagian berikutnya, menemukan pikiran pokok penulis/pembicara/ nara sumber, menemukan kesamaan dalam alur berpikir antara satu karya dengan karya lainnya, dan sebagainya

Mengevaluasi(C.5)
Kemampuan menilai suatu benda atau informasi berdasarkan suatu kriteria(menilai suatu ide, kreasi, cara, atau metode).

Contoh
Kemampuan menilai apakah informasi yang diberikan berguna, apakah suatu informasi/benda menarik/ menyenangkan bagi dirinya, adakah penyimpangan dari kriteria suatu pekerjaan/keputusan/peraturan, memberikan pertimbangan alternatif mana yang harus dipilih berdasarkan kriteria, menilai benar/salah/bagus/jelek dan sebagainya suatu hasil kerja berdasarkan kriteria.

Baca juga: Mengapa dan Bagaimana Soal HOTS

Mencipta(C.6)
Membuat sesuatu yang baru dari apa yang sudah ada sehingga hasil tersebut merupakan satu kesatuan utuh dan berbeda dari komponen yang digunakan untuk membentuknya

Contoh
Kemampuan membuat suatu cerita/tulisan dari berbagai sumber yang dibacanya, membuat suatu benda dari bahan yang tersedia, mengembangkan fungsi baru dari suatu benda, mengembangkan berbagai bentuk kreativitas lainnya.

Langkah ketiga : Pahami ciri-ciri soal HOTS (Stimulus dan lingkup pertanyaannya)

Apabila konsep HOTS dan kaitannya dengan taxonomi Blom sudah dipahami kita perlu mengetahui ciri-ciri soal HOTS sebagai berikut:
 :
1. Memiliki stimulus ( dasar pertanyaan/soal yang akan dibuat), stimulus dibuat dengan cara:
a. Pilihlah beberapa informasi  dapat berupa gambar, grafik, tabel, wacana, dll yang memiliki keterkaitan dalam sebuah kasus.
b. Stimulus hendaknya menuntut kemampuan menginterpretasi, mencari hubungan, menganalisis, menyimpulkan, atau menciptakan.
c. Pilihlah kasus/permasalahan konstekstual dan menarik (terkini) memotivasi peserta didik untuk membaca.
d. Stimulus harus terkait langsung dengan pokok soal (pertanyaan)

2. Sitimulus yang dibuat dan  materi/soal yang dipertanyakan berkaitan dengan :
a. Mentransfer  konsep ke konsep lainnya
b. Memproses dan menerapkan informasi
c. Mencari kaitan dari berbagai informasi yang berbeda-beda
d. Menggunakan informasi untuk menyelesaikan masalah
e. Menelaah ide dan informasi secara kritis

3. Soal berkaitan dengan konteks dunia nyata/yang dialami peserta didik atau bersifat kebaruan.

4. Menggunakan bentuk soal beragam dan soal HOTS tidak identik dengan soal sulit.

Langkah ke tiga  : Buat kisi-kisi soal

Langkah ke tiga  ini sudah mulai kita bekerja membuat kisi-kisi soal. Kisi-kisi soal HOTS sama dengan kisi-kisi membuat soal pada umumnya, dalam membuat kisi-kisi soal kita sudah memeriksa tuntutan tiap KD kemudian membuat merumuskan indikator soal. Untuk merumuskan indikator buatlah indikator yang dengan cakupan  dengan memiliki cirri di atas .

Berikut contoh indikator:
Mentrasfer konsep ke konsep lainnya.  Contoh indikatornya:
Disajikan paparan data atau pernyataan situasi , peserta didik dapat mendefenisikan konsep dari paparan data atau pernyataan situasi tersebut.

Memproses informasi . Contoh indikatornya:
Diberikan sebuah teks, diagram, grafik, potongan percakapan dan lain-lain.  Peserta didik dapat mendeskripsikan maksud atau tujuan yang dinyatakan tersebut.

Menganalisis dari argument/Menelaah ide . Contoh indikatornya
Disajikan sebuah atau beberapa argumentasi maka peserta didik dapat memberi alasan apakah argumentasi itu dapat diterima, benar atau salah atau menyimpulkan argumentasi tersebut.

Memberikan pertimbangan/menelaah informasi secara kritis , contoh indikatornya
Disajikan hasil percobaan, teks argumentasi, paparan langkah-langkah mengerjakan sesuatu, dan lain-lain. Peserta didik dapat memberikan pertimbangan/alasan  untuk dipercaya atau tidak.

Menilai/ Mencari kaitan dari berbagai informasi yang berbeda-beda, contoh indikator:
Disajikan deskripsi sebuah situasi, pernyataan masalah dan kemungkinan solusinya, peserta didik dapat menemukan solusi yang tepat.

Di bawah ini ada beberapa contoh soal HOTS.
Mata pelajaran matematika (pilihan ganda)
Tabel berikut menyajikan waktu lari dalam menit dan detik untuk pemenang medali Emas pada Olimpiade tahun  2008 dalam lomba lari  100 m, 200 m, 400 m dan 800 m.
Lomba
Pria
Wanita
100 m
9,69
10,78
200 m
19,30
21,74
400 m
43,75
49,62
800 m
1:44,65
?
Manakah berikut ini yang paling mungkin merupakan waktu lari bagi  pemenang medali emas untuk lomba lari wanita 800 m?
  1. 1:00,18
  2. 1:20,43
  3. 1:48,02
  4. 1:54,87
Soal matematika dalam bentuk uraian:
Ahmad adalah siswa lulusan SMA yang ingin melanjutkan ke Fakultas Pertanian IPB.  Syarat untuk dapat diterima di Fakultas  Pertanian IPB harus lulus tes Matematika dengan nilai tidak kurang dari 70  dan tes  Biologi dengan nilai tidak kurang dari 50, serta jumlah nilai Matematika dan Biologi tidak boleh kurang dari 130.
Ternyata jumlah nilai Ahmad untuk dua kali nilai Matematika dan tiga kali nilai Biologi sama dengan 300.  

Apakah Ahmad diterima atau ditolak di Fakultas Pertanian IPB?  Jelaskan jawaban Anda!
  
Mata pelajaran kimia (pilihan ganda)
Pengujian sifat larutan asam atau basa dapat digunakan bahan alam sekitar sebagai pengganti kertas lakmus. Berikut ini Beberapa kelompok siswa akan menguji sifat asam dan basa suatu larutan dengan menggunakan berbagai bahan yang ada dirumahnya. Mereka terlebih dahulu membuat beberapa indikator alam untuk mengujinya. Data yang diperoleh dari berbagai tanaman tertera pada tabel.

Bahan indikator alam
Warna dalam larutan
Asam
Basa
Kembang sepatu
Merah
Hijau
Daun pandan
Hijau
Hijau
Kol ungu
Ungu
Kuning
Tomat
Merah
Merah

Bahan indikator mana seharusnya dipilih mereka untuk menguji bahan-bahan lain yang mempunyai sifat asam basa yang belum diketahui?
A. Tomat dan daun pandan
B. Kembang sepatu dan tomat
C. Kol ungu dan kembang sepatu
D. Daun pandan dan kembang sepatu


Demikian caramembuat soal HOTS , semoga guru dapat mengembangkan soal  HOTS sehingga peserta didik akan semakin kreatif, kritis  mampu berargumen dan mengambil keputusan.