Program induksi wajib di ikuti
oleh guru pemula . Program Induksi adalah kegiatan orientasi, pelatihan,
pengembangan, dan praktik pemecahan
berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran bagi guru pemula pada satuan pendidikan di tempat tugasnya.
Yang disebut guru pemula ada
tiga kategori pertama, Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah; Kedua, Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang mutasi dari jabatan
lain yang ingin jadi guru; ketiga, Bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Hasil akhir dari program
induksi ini diperoleh sertifikat tanda lulus program induksi dan sertifikat
tersebut digunakan untuk mengusulkan guru tersebut untuk memperoleh jabatan fungsional guru.
Konsekuensi guru
yang tidak mengikuti program induksi adalah guru tersebut tidak dapat memiliki
status jabatan fungsional guru seperti : guru pertama, muda, guru madya dan dan
guru utama.
Guru yang tidak memiliki jabatan fungsional tersebut tidak mendapat tunjangan fungsional guru dan tidak dapat disertifikasi sebagai guru profesional. Selain itu kenaikan pangkat mereka tidak boleh menggunakan sistem kredit tapi dimungkinkan naik pangkat reguler seperti PNS umum.
Guru yang tidak memiliki jabatan fungsional tersebut tidak mendapat tunjangan fungsional guru dan tidak dapat disertifikasi sebagai guru profesional. Selain itu kenaikan pangkat mereka tidak boleh menggunakan sistem kredit tapi dimungkinkan naik pangkat reguler seperti PNS umum.
Dengan demikian menjadi
tanggungjawab kepala sekolah untuk memperhatikan guru yang diangkat pertama
kali atau guru pindahan yang bukan berasal dari guru (instansi lain) untuk melaksanakan
program induksi di sekolah.
Dari sisi waktu
pelaksanaan program induksi bagi guru
pemula dimulai dari pertama kali dia diangkat di sekolah tempat tugasnya, kemudian diberikan 1 tahun pertama (10 bulan)
mengikuti kekgiatan induksi, apabila dengan tenggang waktu tersebut tidak lulus
maka diberi perpanjangan 1 tahun lagi (total 2 tahun).
Jika di tahun ke dua masih tidak lulus maka yang bersangkutan tidak berhak memiliki jabatan fungsional guru walaupun melaksanakan tugas seperti guru lainnya. Dalam pelaksanaan program induksi, sesuai aturan harus melibatkan tiga unsur dalam kegiatan tersebut yaitu kepala sekolah, guru pembimbing yang telah berpengalaman dan pengawas sekolah.
Jika di tahun ke dua masih tidak lulus maka yang bersangkutan tidak berhak memiliki jabatan fungsional guru walaupun melaksanakan tugas seperti guru lainnya. Dalam pelaksanaan program induksi, sesuai aturan harus melibatkan tiga unsur dalam kegiatan tersebut yaitu kepala sekolah, guru pembimbing yang telah berpengalaman dan pengawas sekolah.
Tujuan diadakannya program
Induksi bagi Guru Pemula dari sisi profesional ada dua yaitu: agar guru
pemula dapat beradaptasi dengan iklim
kerja dan budaya sekolah/madrasah dan pemula agar mampu melaksanakan
pekerjaanmya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah.
Tahapan
program induksi
1.
Tahap persiapan
Tahap persiapan program
induksi dilakukan oleh kepala sekolah. Ketika ada guru pemula ditempatkan di
sekolah maka kepala sekolah melakukan pertama, analisis kebutuhan guru pemula;
kedua menyusun pedoman pelaksanaan program induksi, ketiga penunjukan program
pembimbing.
2.
Tahap Pengenalan sekolah dan
lingkungannya. (pada bulan ke -1)
Tahap ini dilakukan pada
bulan pertama, kepala sekolah menerima guru pemula dan melakukan wawancara
kemudian ditunjuk pembimbing untuk memperkenalkan sekolah dan mempelajari buku
panduan yang telah disusun sekolah kemudian
secara bersama menyusun rencana pengembangan keprofesian, silabus dan
RPP dan penilaian hasil belajar
3.
Tahap Pelaksanaan dan observasi pada ( bulan ke – 2)
Pembimbing melaksanakan
observasi pembelajaran yang meliputi pra observasi, observasi dan pasca
observasi.
4.
Tahap penilaian
Tahap penilaian dilakukan
pada bulan (2-9) dan bulan ke-10. Penilaian ini dilakukan dua tahap oleh
pembimbing sebagai assessment for learning dan tahap dua dilakukan oleh kepala
sekolah dan pengawas sekolah sebagai assessment of learning. Penilaian
tersebut menggunakan instrumen pengamatan untuk program induksi (ada pada
pedoman pelaksanaan program induksi) ,
dan hasil akhir pengamatan/penilaian tersebut didiskusikan bersama antara pembimbing,
kepala sekolah dan pengawas sekolah.
5.
Tahap pelaporan dan rekomendasi
Pada tahap ini kepala sekolah membuat laporan pelaksanaan program induksi yang didalamnya tercantum nilai perolehan guru pemula, dilampiri dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah secara nyata mengikuti program induksi dan rekomendasi dari kepala sekolah untuk dapat diajukan penerbitan sertifikat program induksi bagi guru pemula tersebut.
Guru pemula dinyatakan lulus apabila memperoleh minimal baik, denganmenggunakan rentang penilaian Baik, Cukup, Sedang dan Kurang. Amat Baik, jika skor penilaian antara 91-100; Baik, jika skor penilaian antara 76-90; Cukup, jika skor penilaian antara 61-75; Sedang, jika skor penilaian antara 51-60; Kurang, jika skor penilaian kurang dari 50.
Pada tahap ini kepala sekolah membuat laporan pelaksanaan program induksi yang didalamnya tercantum nilai perolehan guru pemula, dilampiri dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah secara nyata mengikuti program induksi dan rekomendasi dari kepala sekolah untuk dapat diajukan penerbitan sertifikat program induksi bagi guru pemula tersebut.
Guru pemula dinyatakan lulus apabila memperoleh minimal baik, denganmenggunakan rentang penilaian Baik, Cukup, Sedang dan Kurang. Amat Baik, jika skor penilaian antara 91-100; Baik, jika skor penilaian antara 76-90; Cukup, jika skor penilaian antara 61-75; Sedang, jika skor penilaian antara 51-60; Kurang, jika skor penilaian kurang dari 50.
Berikut Contoh : Laporan Guru Pemula yang harus
ditandatangani kepala sekolah dan pengawas sekolah
Departemen Pendidikan dan KebudayaanKabupaten/Kota____________________
Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula
Laporan Hasil Perkembangan Guru Pemula
Nama:
|
Sekolah/madrasah:
|
||||||||
Pendidikan:
|
Kabupaten/Kota:
|
||||||||
Institusi pendidikan:
|
Provinsi:
|
||||||||
Kelas yang dikelola:
|
Jumlah jam per minggu:
|
||||||||
Mata Pelajaran yang diampu:
|
|||||||||
SB = Sangat Baik B = Baik PP = Perlu Peningkatan
|
|||||||||
No
|
Kompetensi
|
SB
|
B
|
PP
|
Catatan kepala sekolah
|
||||
1
|
Kompetensi pedagogis
|
||||||||
1.1. Memahami latar belakang
peserta didik
|
|||||||||
1.2.
Memahami teori belajar
|
|||||||||
1.3.
Mengembangkan kurikulum
|
|||||||||
1.4.
Melaksanakan kegiatan
pengembangan pendidikan
|
|||||||||
1.5.
Mengembangkan potensi
peserta didik
|
|||||||||
1.6.
Berkomunikasi dengan peserta didik
|
|||||||||
1.7.
Mengelola penilaian & penilaian
|
|||||||||
2
|
Kompetensi kepribadian
|
||||||||
2.1.
Berperilaku sesuai dengan
norma, kebiasaan, dan hukum
di Indonesia
|
|||||||||
2.2.
Berkepribadian matang dan stabil
|
|||||||||
2.3.
Memiliki etika kerja dan
Komitmen serta kebanggaan
menjadi guru
|
|||||||||
3
|
Kompetensi sosial
|
||||||||
3.1. Berperilaku
inklusif, objektif, dan
tidak pilih kasih
|
|||||||||
3.2. Berkomunikasi dengan
guru, staf
pegawai sekolah / madrasah,orang
tua, dan masyarakat
|
|||||||||
4
|
Kompetensi profesional
|
||||||||
4.1.
Pengetahuan dan pemahaman
tentang struktur, isi dan standar
kompetensi mata pelajaran,serta
tahap-tahap pembelajaran
|
|||||||||
4.2.
Mengembangkan profesionalitas
melalui refleksi diri
|
|||||||||
Rekomendasi:
bahwa ________________dinyatakan kompeten*/tidak kompeten** untuk menjadi
guru.
|
|||||||||
Kepala Sekolah/madrasah
Nama:
NIP
Tanda
tangan:
Tanggal:
|
Pengawas Sekolah/madrasah
Nama:
NIP
Tanda
tangan:
Tanggal:
|
||||||||
* berhak memperoleh Surat Keterangan yang
menyatakan BERHASIL
**
berhak mengikuti perpanjangan induksi bagi guru pemula yang baru mengikuti
program induksi tahun
pertama, atau berhak memperoleh surat keterangan yang menyatakan TIDAK BERHASIL bagi guru
pemula yang telah mengikuti perpanjangan
program induksi.
|
|||||||||
Asli
untuk guru
Salinan untuk pengawas sekolah/madrasah
Salinan
untuk kepala sekolah/madrasah
Salinan untuk dinas pendidikan
|
|||||||||
0 komentar:
Post a Comment