Home » » Prinsip dan Langkah-Langkah Menyusun RRP Kurikulum 2013

Prinsip dan Langkah-Langkah Menyusun RRP Kurikulum 2013


 Kurikulum 2013  kini sudah memasuki tahun kelima, namun dalam faktanya  masih  banyak guru kesulitan dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).  Agar RPP  yang disusun sesuai dengan tuntutan kompetensi dasar (KD) khususnya kurikulum   2013,  guru perlu memahami ketentuan dan langkah berikut:

1.  Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih yang disusun  berdasarkan KD atau subtema

2.  RPP dikembangkan dari silabus,   maka disusun dulu silabus kemudian RPP dan bukan sebaliknya, silabus digunakan untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

3.  Sebelum menyusun RPP, guru perlu mempersiapkan berbagai dokumen seperti : program tahunan, program Semester, silabus yang telah disusun , Permendikbud nomor 20, 21,22 dan 23  tahun 2016, Dokumen ini sangat penting dimiliki dan dipahami setiap guru.

4.  Guru perlu memahami kompetensi yang harus dimiliki peserta didik yaitu, sikap , pengetahuan dan keterampilan. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik  ketiga kompetensi harus terjabarkan dalam RPP dengan baik.
BACA : RPP DENGAN MODEL PROBLEM BASED LEARNING
5.    Khusus untuk kompetensi pengetahuan, agar RPP yang disusun memuat tuntutan kompetensi yang diharapkan kurikulum,  maka guru perlu memahami kembali dimensi  Perkembangan Berfikir sesuai Taksonomi Bloom Rivised Anderson  peserta didik: Mengingat (C1),  memahami (C2), menerapkan (C3,  menganalisis (C4),  mengevaluasi (C5) dan mengkreasi (C6), Sedangkan dimensi pengetahuan (knowledge dimention) yaitu Pengetahuan faktual merupakan pengetahuan terminologi atau pengetahuan detail yang spesifik seperti nama-nama objek, peristiwa sejarah, lambang, nama tempat, nama orang, dsb. 
    
     Pengetahuan konseptual,  merupakan pengetahuan yang lebih kompleks berbentuk klasifikasi, kategori, prinsip dan generalisasi. pengertian, defenisi, ciri khusus, komponen, atau bagian suatu subjek,  dalil, rumus, adigium, postulat, teorema, hubungan antarkonsep. Pengetahuan procedural,  merupakanpengetahuan bagaimana melakukan sesuatu termasuk pengetahuan keterampilan, algoritma (urutan langkah-langkah logis pada penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis), langkah-langkah mengerjakan sesuatu ,  teknik, dan metoda. Pengetahuan metakognitif yaitu pengetahuan tentang kognisi yang merupakan tindakan atas dasar suatu pemahaman meliputi kesadaran dan pengendalian berpikir, serta penetapan keputusan tentang sesuatu. Pengetahuan tentang kemampuan memahami, mengukur diri  sendiri.  

Hubungan Dimensi Proses Kognitif dan Dimensi Pengetahuan

No
Dimensi Proses Kognitif ,Bloom Rivisi Anderson
Dimensi engetahuan (Knowledge Dimension)
Keterangan
1.
Mengetahui (C1)
Pengetahuan Faktual
Lower Order Thinking Skills (LOT’s)
2.
(Memahami C2)
Pengetahuan Konseptual
3.
Menerapkan (C3)
Pengetahuan prosedural
Midle Order Thingking Skills (MOT’s)
4.
Menganalisis (C4) Mengevaluasi (C5) dan Mengkreasi(C6)
Pengetahuan Metakognitif
Higher Order Thinking Skills (HOT’s)

6.    Memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan RPP diantaranya 
 a) perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa.  
 b) partisipasi aktif peserta didik, guru perlu memikirkan bagian-bagian/aktivitas yang membuat peserta didik berpartisipasi aktif.  
 c) berpusat pada peserta didik  untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian; 
 d) pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan;  
 e) pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedy; 
 f) penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar; 
 g) mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek  belajar, dan keragaman budaya; 
 h) penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

7.    Lakukan pengkajian ualang terhadap  silabus sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut.

8.  Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan rencana penilaian sesuai dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 . Indikator yang disusun harus dapat mewakli tuntutan KD, satu KD minimal dua atau lebih indikator. 

9.    Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini berdasarkan hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan disesuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.

10. Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hendaknya tujuan yang dirumuskan memenuhi aspek ABCD ( Auidence, Behaevior, Condition dan Degree)

11.  Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran dapat berasal dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi yang disusun harus sesuai dengan tuntutan KD/Indikator, apakah pengetahuan factual, konseptual, proseduran dan meta kognitif. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.

12. Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai. Misalnya pendekatan  scientific approach, project based learning , discovery learning , cooperatif learning , tematik integratif ,  problem based Learning dan pendekatan lain yang dapat menjadikan peserta didik aktif, kreatif dan menyenangkan.

13. Menentukan media, alat, bahan yang digunakan dalam proses pembelajaran. Missal  video/film:, rekaman audio, model yang digunakan, gambar  realia,  dan sebagainya , dan harus dituliskan secra lengkap identitasnya.

14.  Memastikan sumber belajar yang dijadikan referensi yang akan digunakan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran, misalnya  koran, situs internet, narasumber ditulis lengkap identitas sumber belajar yang digunakan. 
15. Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning ) dengan tiga bagian Pendahuluan, kegiatan inti dan penutup.).

16.  Mengembangkan penilaian proses dan hasil belajar meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran, untuk merencanakan peniaian ini perlu dibaca Permendikbud nomor 23 Tahun 2016 tentang Standur Penilaian, dan pedoman penilaian sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. 
  
17.  Terkait dengan format RPP,  hal  tersebut sangat fleksibel tanpa mengubah substansi RPP dalam permendikbub  nomor 22 tahun 2016. Untuk itu guru dapat memilih 3 alternatif berikut:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 103 Tahun 2014
(Susunan Versi 1)
Nomor 22 Tahun 2016
(Susunan Versi 2)
Tahun 2014 & 22 Tahun 2016
(Susunan Versi 3)
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Sekolah               :
Mata Pelajaran  :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu   :

A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar/KD
1. KD pada KI-1 (khusus untuk mapel Agama dan PPKn)
2. KD pada KI-2 (khusus untuk mapel Agama dan PPKn)
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4
C. Indikator Pencapaian Kompetensi/IPK
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4
D. Materi Pembelajaran (**)
E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti (***)
c. Kegiatan Penutup
2. Pertemuan Kedua: (...JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti (***)
c. Kegiatan Penutup
3. Pertemuan seterusnya.
F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya
3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Sekolah               :
Mata Pelajaran  :
Kelas/Semester :
Materi Pokok     :
Alokasi Waktu    :

A. Tujuan Pembelajaran (*)
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
C. Materi Pembelajaran (**)
D. Metode Pembelajaran (***)
E. Media Pembelajaran
F. Sumber Belajar
G. Langkah – Langkah Pembelajaran
1. Kegiatan Pendahuluan
2. Kegiatan Inti
3. Kegiatan Penutup
H. Penilaian Hasil Pembelajaran

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Sekolah              :
Mata Pelajaran :
Kelas/Semester :
Materi Pokok     :
Alokasi Waktu   :

A. Kompetensi Inti/KI
B. Kompetensi Dasar/KD dan Indikator Pencapaian Kompetensi/IPK
Kompetensi Dasar
Indikator Pencapaian Kompetensi
KD pada KI 1
( khusus Guruan Agama dan PPKn)
KD pada KI 2
( Khusus Guruan Agama dan PPKn)
KD pada KI 3
KD pada KI 4

C. Tujuan Pembelajaran (*)
D. Materi Pembelajaran (**)
E. Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran (***)
F. Media/Alat dan Bahan Pembelajaran
G. Sumber Belajar
H. Langkah – Langkah Pembelajaran
Pertemuan Pertama : (….JP)
1. Kegiatan Pendahuluan
2. Kegiatan Inti
3. Kegiatan Penutup

Pertemuan kedua : (….JP)
1. Kegiatan Pendahuluan
2. Kegiatan Inti
3. Kegiatan Penutup

Pertemuan ketiga : (….JP)
Pertemuan seterusnya

I. Penilaian Proses dan Hasil Pembelajaran



Demikianlah tips yang bisa digunakan guru dalam menyusun RPP  sehingga proses pembelajaran akan semakin baik. Yang tak kalah pentingnya adalah bahwa RPP yang telah disusun harus konsisten melaksanakannya dalam proses pembelajaran, bukan hanya sekedar administrasi atau dokumen keperluan sertifikasi. 

Revisi RPP yang baik dilakukan setelah selesai proses pembelajaran , RPP bersifat dinamis dan terus berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan pengetahuan. Apabila ada guru mengembangkan RPP selain format diatas,  silahkan yang penting substansinya tetap sama.    Semoga sukses .


Bahan Bacaan:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 tahun 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2016



0 komentar:

Post a Comment